MENINGKATKAN KESADARAN LEGALITAS USAHA BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NO 06 TAHUN 2021 TENTANG PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH BAGI PELAKU UMKM DI KABUPATEN BUNGO

Yudhi Novriansyah

Abstract


Legalitas usaha adalah standarisasi yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha. Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dituntut harus memenuhi syarat tersebut guna dapat bersaing di era pasar bebas. Tuntutan itu yang menjadi masalah karena tidak sedikit pelaku usaha tidak memiliki legalistas usaha. Berbagai kendala yang didapat seperti tidak adanya dana untuk mengurus legalitas, sulitnya surat menyurat, kurangnya pengetahuan dan lain sebagainya. Dalam tulisan ini akan memaparkan hasil dari pengabdian masyarakat yang telah dilakukan yaitu mengenai pentingnya legalitas usaha bagi para UMKM. Tujuan dilakukannya pengabdian ini untuk untuk menumbuhkan kepekaan (awareness) dan membangun kerangka berfikir (framework of thinking) terhadap pentingnya legalitas usaha bagi UMKM agar dapat bersaing di pasar bebas. Pemerintah Pusat telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha di daerah sebagai Turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja  yang merupakan Produk Omnibus Law merangkum banyak peraturan ke dalam 11 klaster yang mengedepan kemudahan perizinan dalam berinvestasi. Dengan Sistem One Single Submission (OSS) untuk penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara online, akan memudahkan para pelaku UMKM untuk mendapatkan legalitas usaha secara murah, mudah dan efektif. Selain itu Pemerintah Kabupaten Bungo telah mencanangkan Visi Bungo Maju dan Sejahtera (Master) 2026 dengan 4 (empat) Program Prioritas Pembangunan dan membuka peluang investasi khususnya bagi pelaku UMKM di Kabupaten Bungo.

 

 

 

Kata Kunci: Legalitas Usaha, One Single Submission (OSS), UMKM, Bungo Master


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.