Analisis Yuridis Hak Jaminan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) Bagi Peserta Magang Di PT. Sumber Graha Sejahtera Berdasarkan Peraturan Mentri Ketenagakerjaan No 6 Tahun 2020 Tantang Pemagangan Dalam Negeri
Abstract
ABSTRAK
Setiap warganegara berhak memperoleh pendidikan yang sama, agar terciptanya angkatan kerja yang berkualitas.Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris, agar mendapatkan data lapangan yang kongkrit sesuai dengan spesifik permasalahan.Praktik Kerja Lapangan (PKL)bagi siswa Sekolah Mengah Kejuruan(SMK) di ciptkan agar angkatan kerja siap dengan dunia pekerjaan yang lebih membutuhkan soft skill dan hard skill dari seorang pekerja. Namun sangat di sayangkan sekalibelum adanya perlindungan terkait dengan jaminan Keselamatan dan kesehatan Kerja (K3) bagi siswa Praktik Kerja lapangan yang sejatinya juga rentan terhadap kecelakaan kerja.dan ini terbukti dengan meninggalnya seorang siswa PKL di Murao Jambi akibat faktor kelalaian terhadap K3 di perusahaan. Demi terujudnya pekerja yang sejahtera butuh kerjasama yang bagus antara perusahaan dan pemerintah dalam pengawasan K3 dalm setiap aspek yang melibatkan pekerja.
Kata Kunci: Analisis Yuridis; Hak Jaminan; Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3).
Keywords
Full Text:
PDF 89-101References
Asri Wijayanti, Munggugat konsepHubungan Kerja, surabaya, 2009,
Budi Haryanto, Pendidikan Perbandingan Dalam Rintisan Corak Keilmuan dan Kepraktisan, 2009
Budi Utomo, dkk. Kebijakan Kedudukan dan Ketenagakerjaan di Indonesia, Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Jakarta , 1986
H. Zein Asyhadie, SH.,MH. Hukum ketenagakerjaan Dalam Teori Praktik di Indonsia, Jakarta Timur, Prenadamedia Group,
Fakultas Hukum UMSB,Pedoman Penulisan Hukum. Bukittinggi: Fakultas Hukum 2022.
Journal
Axelliana Muara Setyanti, Firdaus Finuliyah, Pengangguran Terdidik Pada Masa Pandemi Covid-19: Analisis Pada Data Sakernas 2020, Jurnal Ketenagakerjaan Volume 17 No. 1, 2022
Asep Saepul Muharam, dkk.Urgensi Penambahan Fungsi Pengawasan Ketenagakerjaan pada Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Jurnal Ketenagakerjaan Volume 17 No. 2, 2022.
Emi Emilia, Menulis Tesis dan Disertasi, Bandung. CV Alfabeta 2008 hlm 12
Irfan Muhammad, Indri Hapsari Susilowati, Analisa Manajemen Risiko K3 Dalam Industri Manufaktur Di Indonesia: Literature Review, Prepotif Jurnal Kesehatan Masyarakat, Volume 5, Nomor 1, April 2021
Nuryansyah Irawan, Studi Yuridis Normatif Implementasi Regulasi Perselisihan Hubungan Industrial, Jurnal Ketenagakerjaan Volume 18 No. 1, 2023
Rosento RST,., Pengaruh Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) Terhadap Produktivitas Kerja Karyawan, JURNAL SWABUMI, Vol.9 No.2 September 2021, pp. 155~166
Sarman Sinaga, Jonner Lumban Gaol, Sosialisasi Keselamatan Kerja Di PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan II Medan.
Sarman Sinaga, Jonner Lumban Gaol, Sosialisasi Keselamatan Kerja Di PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan II Medan.
Suhartoyo,Perlindungan Hukum Bagi Buruh Dalam Sistem Hukum Ketenagakerjaan Nasional.Adminitrative Law & Governance Journal. 2 (2): 326-32, 2019
Siti Indayan, Budi Hartono, Analisis Pengangguran dan Pertumbuhan Ekonomi sebagai Akibat Pandemi Covid-19, Jurnal Ekonomi & Manajemen Universitas Bina Sarana Informatika Volume 18 No. 2 September 2020.
Syafaruddin Alwi, Penguasaan Terhadap Visi, Misi Dan Nilai-Nilai Organisasi Serta Implikasinya Terhadap Kinerja Individu: Diagnosis Organisasi Kelompok Restoran Pringsewu , Kajian Bisnis Dan Manajemen Vol. 8 No. 2, Juni 2006
Setyoko, Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (Smk3) Pada Perusahaan, Orbith Vol. 13 No. 3 November 2017.
Artikel
Adi Putra, Penerapan Alat Pelindung Diri, Diakses Dari http://putrak31.blogspot.com/2012/07/alat-pelindung-diri-dalam¬_28.hmtl. Pada tanggal Rabu 14 Juni 2023
Ruang HSE “Pengertian Apa Itu K3”https://www.ruanghse.com/2021/12/pengertian-apa-itu-k3-keselamatan-kerja.html.dikunjungi 6 Januari 2023
Arsip lapangan
PT.Surya graha Sejahtera, Surat Hasil KelulusanPrakerin, No. 10/SGS/JB/VII/2022., Jambi 2022
Tri Astuti Wihabsari, Wawancara, Pegawai Pengawas ketenagakerjaan Prov. Jambi, selasa 26 Mei 2023, Pukul 10.00 WIB.
DOI: https://doi.org/10.36355/rlj.v4i1.1041
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Huzaifah M Syahid
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Rio LAW JURNAL Online ISSN 2722-9602 is Published By Fakultas Hukum Universitas Muara Bungo