ISTRI SEBAGAI PENCARI NAFKAH UTAMA DAN DAMPAKNYA DALAM KELUARGA PERSPEKTIF DALAM HUKUM ISLAM (Studi Kasus Kehidupan Keluarga Wirausaha di Kelurahan Sepinggan Kota Balikpapan, Kalimantan Timur)

muhammad daffa ramadhan, Muhammad Yassir

Abstract


ABSTRACT

 

This study discusses the role of the wife as the main breadwinner in an entrepreneurial family in Sepinggan Village, Balikpapan City. This type of research is qualitative research. The role of the wife in Sepinggan Village is basically that of a housewife who helps her husband manage the household. The reality on the ground, the husband's obligations are also carried out by a wife, when the husband is unable to meet the basic needs of his family. Several factors pushed the wife to make a living in Sepinggan Village, First due to economic factors, social factors. The condition of the family in Sepinggan Village is generally caused by the economy and the husband who relies on his wife's income which causes the wife to play an active role in earning the main income for her family. this has two impacts, the negative impact is that the mother is not close to her child, association is not conditioned, less respect for the father, the husband casually leaves his main obligation, namely providing for the family, the positive impact is increasing welfare. economy and meet the basic needs of the family. Islamic law does not prohibit a wife from earning a living as long as she does not deviate from Islamic law and the conditions specified in the law, she is even allowed to support herself or someone else she is responsible for from her own income.

Keywords: wife, main breadwinner, islamic law.

 

ABSTRAK

 

Penelitian ini membahas tentang peran istri sebagai pencari nafkah utama dalam keluarga wirausaha di Kelurahan Sepinggan Kota Balikpapan. Jenis penelitian adalah penelitian kualitatif. Peran seorang istri yang ada di Kelurahan Sepinggan pada dasarnya sebagai ibu rumah tangga. Akan tetapi kenyataan di lapangan saat ini kewajiban suami tersebut turut dilakukan oleh seorang istri, dikarenakan sosok suami tidak mampu mencukupi kebutuhan pokok keluarganya. Ada dua faktor yang mendorong istri untuk mencari nafkah di Kelurahan Sepinggan, pertama karena faktor ekonomi, dan kedua faktor sosial. Kondisi keluarga di Kelurahan Sepinggan pada umumnya disebabkan ekonomi dan suami yang bersandar dengan penghasilan istri yang menyebabkan istri sangat berperan aktif dalam mencari nafkah utama terhadap keluarganya. Hal ini memberi dua dampak, negatif dan positif adapaun dampak negatif yaitu tidak dekat nya ibu dengan anak-anaknya, pergaulan yang tidak terkondisi, kurangnya rasa hormat kepada seorang ayah, para suami dengan mudahnya meninggalkan kewajiban utamanya yaitu memberi nafkah kepada keluarga. Adapun dampak positifnya yaitu ekonomi tercukupi sehingga kebutuhan pokok keluarga terpenuhi. Hukum Islam tidak melarang istri mencari nafkah selama tidak keluar dari syariat Islam dan syarat-syarat yang sudah ditetapkan dalam syariat, bahkan dibolehkan menafkahi dirinya atau orang lain yang berada dibawah tanggung jawabnya dari penghasilannya sendiri.

 

Kata Kunci: istri, pencari nafkah utama, hukum islam.


Keywords


istri, pencari nafkah utama, hukum islam

Full Text:

PDF 187-198

References


DAFTAR KEPUSTAKAAN

Abdurrahman Nawab Ad-Diyn, Amalu Al-Mar'ah, Dar Al-Wafa', Beirut, 1986.

Ibnu Hajar Al-Asqalani, Fathul Bari, Dar Al-Ma'rifah, Beirut, 1379 H.

Muhammad bin Ismail Abu Abdillah Al-Bukhori, Shohih Bukhori, Dar Tur An-Najah, Beirut, 2001.

Ibnu Hajar Al-Haytami, Tuhfatul Muhtaj Fi Syarh Al-Manhaj, Maktabah At-Tijariyah, Mesir, 1983.

Muhammad Bin Shalih Al-Utsaimin, Syarh Riyadhus Shalihin, Dar Al-Wathan, Riyadh, 1426 H.

Muhammad Al-Zarqo, Syarh Qowaid Fiqhiyah, Dar Al-Qalam, Damasqus, 1989.

Muhammad Aqlah, Nidzom Al-Usroh, Maktabah Risalah Al-Hadis, Urdun, 2022.

As-Syatibi, Al-Muwafaqot, Dar Ibnu Affan, Mesir, t.thn.

Wahbah Az-Zuhayli, Tafsir Al-Munir Fi Al-Aqidah Wa Al-Syari'ah Wa Al-Manhaj, Dar Al-Fikr Al-Muatsir, Damasqus, 1998.

Dendi Irawan, Kewajiban Menafkahi Keluarga Menurut Islam, Guapedia, Bogor, 2021.

Ibnu Majah, Sunah Ibnu Majah, Dar Ihya Al-Kutub Al-Arabiyah, Kairo, 1997.

Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif R&D, Alfabeta, Bandung, 2014.

Kementerian Agama dan Wakaf, Ensiklopedi Hukum Islam, Kementerian Agama dan Wakaf, Kuwait, 1983.

Huzaema T. Yanggo, Fiqh Perempuan Kontemporer, Ghali Indonesia, Jakarta, 2010.

Wawancara:

Dwi, Wawancara, Wanita Wirausaha Kelurahan Sepinggan, 20 Januari 2023.

Fatimah, Wawancara, Wanita Wirausaha Kelurahan Sepinggan, 19 Januari 2023.

Fenny, Wawancara, Wanita Wirausaha Kelurahan Sepinggan, 19 Januari 2023.

Lina, Wawancara, Wanita Wirausaha Kelurahan Sepinggan, 19 Januari 2023.




DOI: https://doi.org/10.36355/rlj.v4i1.1065

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 muhammad daffa ramadhan, Muhammad Yassir, Muhammad Yassir

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

situs 138

slot dana

Rio LAW JURNAL Online ISSN 2722-9602  is Published By Fakultas Hukum Universitas Muara Bungo rtp klik4d

slot gacor terpercaya

slot

https://bkmchughlaw.com/

https://countersatisfiable.org/

BRI303

https://www.thebutterflysoup.com/

POSKOBET

SUNDA787

https://disdiktanjabbar.org/