ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM TERKAIT PEMBAGIAN HARTA BERSAMA AKIBAT PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA PADANG (STUDI PUTUSAN NOMOR: 1290/PDT.G/2021/PA.PDG)
Abstract
ABSTRAK
Perceraian adalah jalan yang disediakan oleh agama dan negara bagi pasangan suami istri yang yang rumah tangganya sudah tidak bisa dipertahankan dan tidak ada keinginan untuk hidup bersama. Pasal 126 KUHPerdata yaitu perceraian mengakibatkan bubarnya harta bersama sehingga harta bersama tersebut harus dibagi diantara pasangan suami istri. Pembagian harta bersama juga diatur dalam Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam yakni masing-masing suami istri mendapatkan setengah bagian dari harta bersama. Namun dalam Putusan Pengadilan Agama Padang Nomor: 1290/Pdt.G/2021/Pa.Pdg, terdapat ketidaksesuaian yaitu majelis hakim memutus sengketa harta bersama bukan setengah bagian sama antara mantan suami dan istri, akan tetapi majelis hakim memutus bagian suami lebih sedikit dari bagian istri. Adapun metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian yuridis normatif. Dari hasil penelitian ini terbukti bahwa: majelis hakim tidak hanya bersifat menjalankan perintah undang-undang, akan tetapi hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang tumbuh dalam masyarakat. Majelis hakim dalam pertimbangannya menyimpangi aturan Kompilasi Hukum Islam dan menjatuhkan putusan bagian istri lebih besar. Penerapan Hak Ex Officio dalam memutus perkara harta bersama menunjukkan bahwa majelis hakim Pengadilan Agama Padang telah menerapkan hukum progresif, yakni hukum digunakan untuk melindungi hak-hak manusia.
Kata Kunci: pertimbangan hakim, harta bersama dan pengadilan agama padang
Keywords
Full Text:
PDF 199-207References
Djamali,Abdul. Hukum Islam Berdasarkan Ketentuan Kurikulum Konsorsium Ilmu Hukum,Masdar Maju : Bandung, 2002.
Judiasih, Sonny Dewi Harta benda Perkawinan, Refika Aditama : Bandung, 2015.
Wahyu Ernaningsih dan Putu Samawati, Hukum Perkawinan Indonesia, Rambang, Palembang, 2006.
Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata, Liberty: Yogyakarta, 1988.
Sonny Dewi Judiasih, Harta Benda Perkawinan,: Refika Aditma : Bandung, 2015.
R. Soeroso, Praktik Hukum Acara Perdata, Cet. IV, Sinar Grafika : Jakarta, 2004.
J.B.Daliyo, Pengantar Ilmu Hukum, Gramedia, Jakarta: 1989.
M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata,:Sinar Grafika : Jakarta,2005.
DOI: https://doi.org/10.36355/rlj.v4i1.1066
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Nia Wino Marisya, Yulia Mirwati Mirwati, Wetria Fauzi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




.png)