Peranan Justice Collaborator (Saksi Pelaku) Yang Bekerja Sama Dalam Mengungkap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (Studi Kasus Richard Eliezer)
Abstract
ABSTRAK
Latar belakang dari penulisan ini didasarkan pada bagaimana peranan Justice Collaborator dalam mengungkap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo, Richard Eliezer sebagai eksekutor dalam pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana Kriteria seseorang dapat memenuhi Kualifikasi sebagai Justice Collaborator dalam mengungkap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dan Kedudukan Justice Collaborator dalam pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap Kasus Tindak Pidana Pembunuhan Berencana. Metode penelitian yang digunakan merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukan bahwa terdapat kriteria seseorang yang memenuhi kualifikasi untuk dapat dikatakan sebagai Justice Collaborator / saksi pelaku yang bekerja sama, dalam hal ini Richard Eliezer telah memenuhi kriteria yang disebutkan pada peraturan perundang undangan yang mengatur mengenai Justice Collaborator, dalam pertimbangan hakim, majelis mempertimbangkan Justice Collaborator dalam peringanan hukuman yang dijatuhkan kepada Richard Eliezer. Jaksa penuntut umum disini menuntut Pidana penjara terhadap Richard Eliezer selama 12 Tahun, Namun pada saat putusan yang dijatuhkan hakim memberikan vonis hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan. ini menandakan bahwa peran dari Justice Collaborator sangat diperlukan dalam mengungkapkan tindak pidana pembunuhan berencana. Sehingga diperlukan Undang undang yang khusus mengatur mengenai Justice Collaborator ini di Indonesia.
Kata Kunci: Peranan; Justice Collaborator; Pembunuhan Berencana
Keywords
Full Text:
PDF 225-243References
DAFTAR PUSTAKA
Caecilia. D. F. R. Tindakan Tembak Di Tempat Oleh Aparat Kepolisian Terhadap Tersangka Berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. LEX ADMINISTRATUM. 2015
Lilik Mulyadi, Perlindungan Hukum Whistleblower & Justice Collaborator dalam Upaya Penanggulangan Organized Crime, Bandung:Alumni, 2015,
Lilik Mulyadi, Hukum Acara Pidana, Bandung:Citra Aditya Bakti,1996,
Mamahit C. E. Kajian Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Saksi Pelaku Tindak Pidana YanBekerjasama (Justice Collaborator). Lex Crimen. 2016.
Rumadan, I. Peran Lembaga Peradilan Sebagai Institusi Penegak Hukum Dalam Menegakkan Keadilan Bagi Terwujudnya Perdamaian. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional. 2017.
Prasetyo Teguh, Hukum Pidana, Jakarta: Raja Gravindo
Persada, 2011,
Supriadi Widodo Eddyono. “Prospek perlindungan Justice Collaborator di Indonesia, perbandingannya dengan di Amerika dan Eropa”, jurnal perlindungan vol 1 no.1, 2011.
Undang-Undang RI. Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban. Pasal 10A.
Undang-Undang RI. Nomor. 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor. 13 Tahun 2006. Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban. Kutipan Penjelasan Umum Atas.
DOI: https://doi.org/10.36355/rlj.v4i2.1096
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Yogi Alfiandra, Sukmareni Sukmareni, Yenny Fitri Z

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




.png)