ASPEK HUKUM PERTANGGUNGJAWABAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN TERBATAS DALAM PRINSIP PIERCING THE CORPORATE VEIL
Abstract
ABSTRAK
Perseroan sabagai badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal besar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 Tentang Perseroan Terbatas, serta peraturan pelaksanaannya. Metode pendekatan yang digunakan dalam penulisan ini adalah pendekatan yuridis normatif. Artinya mengkaji ketentuan perundang-undangan dengan tetap mengarah kepada permasalahan yang ada dalam masyarakat dan menjadi acuan perilaku setiap orang. Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Dalam penelitian ini menitikberatkan pada permasalahan Aspek Hukum Pertanggungjawaban Pemegang Saham Perseroan Terbatas dalam Prinsip Piercing The Corporate Veil.
Kata Kunci : Perseroan, Badan Hukum, Perjanjian
Keywords
Full Text:
PDF 244-254References
C.S.T Kansil, Christine S.T. Kansil, Modul Hukum Perdata (Termasuk Asas-Asas Hukum Perdata), Jakarta: Pranadya Paramita, 2006.
Jamin Ginting, Hukum Perseroan Terbatas (UU No. 40 Tahun 2007), Bandung: Citra Aditya Bakti, 2007.
Johannes Ibrahim dan Lindawaty Sewu, Hukum Bisnis Dalam Perspektif Manusia Modern, Jakarta: PT Refika Aditama, 2004.
M. Yahya Harahap, Hukum Perseroan Terbatas, Jakarta: Sinar Grafika.
Orinton Purba, Petunjuk Praktis Bagi RUPS, Komisaris dan Direksi Perseroan Terbatas Agar Terhindar Dari Jerat Hukum, Jakarta: Raih Asa Sukses, 2012.
R. Subekti, Pokok-pokok Hukum Perdata, Bandung: PT. Intermasa, 2000.
Ridwan Khairandy, Pokok-Pokok Hukum Dagang Indonesia, Ctk. Kedua, Yogyakarta: FH UII Press, 2014.
Syahrul, Muhammad Afni Nazar, Ardiyas, Kamus Lengkap Ekonomi, Jakarta: Citra Harta Prima, 2000.
B. JURNAL
Anggun Lestari Suryamizon, PenyelesaianSengketaWanprestasi Repurchase Agreement Antara Perusahaan Emiten Dan Investor, Pakuan Law Review, Vol. 9, No. 1, 2023.
Mahlil Adriaman, Implementasi Asas Perjanjian Kemitraan Antara Driver Ojek Online Dengan PT. Gojek Indonesia, Pagaruyuang Law Journal, Vol. 4, No. 2, Januari 2021.
Niru Anita Sinaga, Hal-Hal Pokok Pendirian Perseroan Terbatas Di Indonesia, Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, Vol. 8, No. 2, Maret 2018.
DOI: https://doi.org/10.36355/rlj.v4i2.1119
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Anisa Putri, Anggun Lestari Suryamizon, Mahlil Adriaman

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




.png)