HAKEKAT RATIO LEGIS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PURWOKERTO NO. 73/PDT.BTH/2021/PN Pwt TENTANG PENANDATANGANAN AKTA JAMINAN FIDUSIA SECARA CIRCULAR
Abstract
ABSTRAK
Penandatanganan dalam suatu akta merupakan bukti adanya kesepakatan pihak-pihak, jika akta dibuat di hadapan notaris, maka penandatanganan seketika setelah notaris membacakan akta. Kenyataannya akta dtandatangani secara circular, tidak seketika setelah akta dibacakan. Hal yang dipermasalahkan dalam Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 73/Pdt.Bth/2021/PN Pwt yang membenarkan Penandatanganan Akta Jaminan Fidusia Secara Circular dan notaris bertanggung gugat atas pembuatan akta yang penandatangannya secara Circular. Berdasarkan Ratio Decidendi Putusan tersebut bahwa hakim membenarkan penandatanganan akta jaminan fidusia secara circular, bahwa hukum secara hakiki harus pasti dan adil, penandatanganan jaminan fiduaia secara normatif diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UUJF, dibuat dengan akta notaris sebagaimana Pasal 15 ayat (1) UUJN. Penandatanganan akta jaminan fidusia berdasarkan Pasal 44 ayat (1) UUJN segera setelah dibacakannya akta oleh notaris. Kata “setelah dibacakan akta oleh notaris” yang berarti jika akta tersebut ditandatangani secara Circular, tidak memenuhi persyaratan sebagai akta otentik sebagaimana dikehendaki oleh Pasal 5 UUJF. Notaris yang membuat akta jaminan fidusia yang penandatangannya secara Circular, menjadikan akta tersebut kekuatannya sebagai akta otentik terdegradasi menjadi akta di bawah tangan, tidak bisa digunakan sebagai dasar untuk mendaftarkan jaminan fidusia ke Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia sebagaimana Pasal 5 UUJN jo Pasal 7 PP No. 21 Tahun 2015, menurut ketentuan Pasal 84 UUJN dapat digunakan sebagai dasar untuk menggugat ganti rugi.
Kata Kunci: Penandatanganan Akta, Jaminan Fidusia, Circular
Keywords
Full Text:
PDF 273-282References
Harahap, Yahya. Segi-segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung, 1998.
Isnaeni, Moch. Pijar Pendar Hukum Perdata, Revka Petra Media, Surabaya. 2016.
Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, KencanaPrenada media Group, Jakarta, 2009.
Marzuki, Peter Mahmud, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana Prenada Madia Group, Jakarta, 2010.
Mertokusumo, Sudikno, Mengenal Hukum: Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta.1999
Trisadini Prasastinah Usanti, Hak Jaminan Atas Resi Gudang Dalam Perspektif Hukum Jaminan. Perspektif Volume XIX No. 3 Tahun 2014 Edisi September.
Anggoro, Teddy, “Parate Eksekusi : Hak Kreditor, Yang Menderogasi Hukum Formil Suatu Pemahaman Dasar Dan Mendalam”, Jurnal Hukum dan Kenotariatan, Vol. VI No. 1, 2018.
I Made Adi Guntara, Ni Made Ari Yuliarti Griadhi “Penerapan Prinsip 5c Sebagai Upaya Perlindungan Terhadap Bank Didalam Menyalurkan Kredit”, https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/52209, Vol. 7 No. 8, 2019, h. 3. d
Poesoko, Herowati, parate executie Obyek Hak Tanggungan (Inkonsistensi, Konflik Norma dan Kesesatan Penalaran dalam UUHT, LaksBang PRESindo, Yogyakarta, 2009.
DOI: https://doi.org/10.36355/rlj.v4i2.1124
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Vellycia Tiana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




.png)