PEMBUATAN AKTA WASIAT BAGI WARGA NEGARA INDONESIA KETURUNAN TIONGHOA MELALUI NOTARIS DI KOTA PADANG

Rizkan Arif, Kurnia Warman, A. Irzal Rias

Abstract


ABSTRAK

 

Akta wasiat merupakan suatu akta yang memuat pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya akan terjadi setelah ia meninggal dunia dan olehnya dapat dicabut kembali. Warga negara Indonesia terdiri atas berbagai macam etnis dan keturunan, salah satunya adalah keturunan Tionghoa, etnis Tionghoa sudah dikategorikan sebagai warga negara Indonesia dandi berlaku ketentuan atas KUH Perdata. Dalam hal pemberian waris etnis Tionghoa melakuntindakan pencegahan perselisihan diantara ahli waris, semasa si pewaris masih hidup, yaitu dengan membagi harta kekayaan semasa hidupnya, yakni dengan cara hibah dan wasiat.Penelitian ini akan mengkaji mekanisme pembuatan akta wasiatmelalui Notaris bagi warga negara Indonesia keturunan Tionghoa di Kota Padang dan implikasi akta wasiat terdaftar atau tidak terdaftar dalam pembuatan surat keterangan ahli waris bagi warga negara Indonesia keturunan Tionghoa di Kota PadangMetode penelitian yang digunakan ialah yuridis normatif dengan yuridis empiris, dengan sifat penelitian deskriptif analitis. Dalam prakteknya menunjukkan bahwa pembuatan akta wasiat melalui Notaris bagi warga negara Indonesia keturunan Tionghoa di Kota Padang tunduk kepada KUH Perdata. Pembuatan Wasiat telah dilakukan dalam bentuk akta notaris yaitu surat wasiat umum, namun dalam hal terdapat akta wasiat olografis dan akta wasiat rahasia tidak dapat di daftarkan, hal ini disebabkan karena jenis akta tersebut merupakan akta di bawah tangan yang dibuat oleh pewaris, sehingga tidak memiliki unsur-unsur akta Notaris, seperti tidak memiliki nomor akta dan nomor reportorium. Jika akta wasiat tersebut tidak didaftarkan maka akta wasiat tersebut tidak berlaku mengikat.

 

Kata Kunci: Wasiat, Akta, dan Notaris.


Keywords


Wasiat, Akta, dan Notaris.

Full Text:

PDF 283-292

References


DAFTAR KEPUSTAKAAN

Afandi, Ali. Hukum Waris, Hukum Keluarga, Hukum Pembuktian, Rineka Cipta, Jakarta, 1997.

Salim, Oemar. Dasar-Dasar Hukum Waris di Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta, 2012.

Harahap, Yahya. Kedudukan, Kewenangan, dan Acara Peradilan Agama, Sinar Grafika, Jakarta, 2003.

Suparman, Maman. Hukum Waris Perdata, Sinar Grafika, Jakarta, 2015.

Tamakiran. Asas-Asas Hukum Waris Menurut Tiga Sistem Hukum, Pioner Jaya, Bandung, 1992.

Mudzakirah Al Mulia, Anwar Borahima, dan Winner Sitorus, 2022, Akibat Hukum Akta Wasiat yang Tidak Dilaporkan Kepada Daftar Wasiat oleh Notaris, Justisi, Volume 8, Nomor 1, 2022.

https://portal.ahu.go.id/id/detail/39-berita/1024-pengumuman-pendaftaran-wasiatsecara-online, diakses pada tanggal 08 September 2022.

Wawancara dengan Beatrix Benni selaku Notaris di Kota Padang dan Sekretaris Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia Provinsi Sumatera Barat, tanggal 30 September 2022.

Beatrix Benni, 2015, Pewarisan Pada Etnis Tionghoa Dalam Pluralitas Hukum Waris di Indonesia, Masalah-Masalah Hukum, Volume 44, Nomor 1, 2015.




DOI: https://doi.org/10.36355/rlj.v4i2.1126

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Rizkan Arif, Kurnia Warman, A. Irzal Rias

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

situs 138

slot dana

Rio LAW JURNAL Online ISSN 2722-9602  is Published By Fakultas Hukum Universitas Muara Bungo rtp klik4d

slot gacor terpercaya

slot

https://bkmchughlaw.com/

https://countersatisfiable.org/

BRI303

https://www.thebutterflysoup.com/

POSKOBET

SUNDA787

https://disdiktanjabbar.org/