Disparitas Pidana DendaTerhadap Tindak Pidana Informasi Dan Transaksi Elektronik Yang Memiliki Muatan Melanggar Kesusilaan

Ricy Priscylia, Uning Pratimaratri, Deaf Wahyuni Ramadhani

Abstract


ABSTRAK

Disparitas pidana adalah perbedaan penjatuhan vonis oleh hakim dalam pelanggaran Pasal 27 Ayat (1) UU ITE. Penulis menemukan sanksi pidana denda yang dijatuhkan pengadilan ada yang sangat tinggi sebesar Rp 500 juta dan terendah Rp 500 ribu. Rumusan masalah: 1) bagaimanakah disparitas pidana denda pada putusan
tindak pidana ITE yang memiliki muatan melanggar kesusilaan? 2) bagaimanakah pertimbangan hakim dalam penerapan pidana denda terhadap tindak pidana ITE yang memiliki muatan melanggaar kesusilaan? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif (sosiological jurisprudence). Teknik pengumpulan data
dilakukan studi kepustakaan. Sumber, data sekunder berupa 10 putusan pengadilan. Teknik analisis data secara kualitatif. Kesimpulan penelitian: 1) disparitas pidana denda terhadap tindak pidana ITE yang memiliki muatan melanggar kesusilaan mencakup persentase vonis denda tertinggi 0,4%, persentase vonis denda terendah 0,6%, persentase vonis di atas tuntutan 0,1%, vonis sama dengan tuntutan 0,9%. 2) pertimbangan hakim, pertimbangan hakim yang penulis bahas yakni pertimbangan hakim yang memberatkan seperti perbuatan terdakwa menyimpang dari ajaran agama yang dianutnya, melanggar nilai dan norma di masyarakat, membuat korban merasa terhina, trauma, malu dan tertekan serta meresahkan masyarakat. Pertimbangan yang meringankan seperti pertimbangan terdakwa sopan selama persidangan, terdakwa menyesali perbuatan, terdakwa mempunyai tanggungan, terdakwa meminta maaf kepada korban, terdakwa berusia muda.
Kata kunci : disparitas, pidana, denda, siber, kesusilaan.

Keywords


disparitas, pidana, denda, siber, kesusilaan.

Full Text:

PDF 306-318

References


Aco Nur, 2016, KompilasiPenerapan Hukum oleh Hakim dan Strategi PemberantasanKorupsi, Biro Hukum dan Humas Badan UrusanAdministrasiMahkamah Agung Republik Indonesia, Jakarta

AdamiChazawi, 2010, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1, Penerbit RajaGrafindoPersada, Jakarta.

Aditya dan Andini, 2003, KamusLengkap Bahasa Indonesia, Prima Media, Surabaya.

Amir Ilyas, 2012, Asas-asas Hukum PidanaMemahamiTindakPidana dan

PertanggungjawabanPidanasebagaiSyaratPemidanaan, RangkangEducation Yogyakarta &PuKAP Indonesia, Yogyakarta.

Amirrudin dan H. Zainal Asikin, 2006, PengantarMetodePenelitian Hukum, PT. RajaGrafindoPersada, Jakarta

---------------------------------------, 2016, PengantarMetodePenelitian Hukum, Cet-9, Rajawali Pers, Jakarta.

Asri Wijayanti, 2015, Hukum KetenagakerjaanPasca Reformasi, Ed.1, Cet.5, SinarGrafika, Jakarta.

Bambang Waluyo, 2014, Pidana dan Pemidanaan, SinarGrafika, Cet. 4, Jakarta.

Dewi Bunga, 2019, Politik Hukum PidanaTerhadapPenanggulangan Cybercrime, Vol 16. No. 1, JurnalLegislasi Indonesia,

DwidjaPriyatno, 2022, Bunga RampaiPembaharuan Hukum Pidana Indonesia, PenerbitRekaCipta, Jawa Barat.

DwiHaryadi, 2012, Kebijakan Integral Penanggulangan Cyberporn dii Indonesia, Lima, Riau.

FirgieLumingkewas, 2016, TindakPidanaKesusilaanDalam KUHP dan RUUKUHP sertaPersoalanKeberpihakanTerhadap Perempuan Lex Crimen 5, no.1.

Gerald Gary ManiharaponDkk, 2021, SanksiPidanaPerbuatanSengajaMenyalahgunakanSenjataApi oleh AnggotaKepolisisan Negara Republik Indonesia, Vol. 1, No. 7, JurnalIlmu Hukum.

Gregorius Aryadi, 2005, Putusan Hukum dalamPerkaraPidana, UniversitasAtmajaya, Jakarta.

Hario Wibowo, 2020, “TindakPidanaPenyebaranInformasiElektronik Yang MemilikiMuatanMelanggarKesusilaan”, Tesis, Fakultas Hukum Universitas Airlangga.

HarkristutiHarkrisnowo, 2003, “RekonstruksiKonsepPemidanaan: suatugugatanTerhadap Proses Legislasi dan Pemidanaan di Indonesia”, Orasi pada UpacaraPengukuhan. Guru BesarTetapdalamIlmu Hukum PidanaFakultas Hukum UniversitasIndonesia di BalaiSidang Universitas Indonesia.

LedenMarpaung, 2008, KejahatanTerhadapKesusilan, SinarGrafika, Jakarta.

L. HeruSujamawardi, “AnalisisYuridisPasal 27 ayat (1) Undang-UndangNomor 19Tahun 2016 tentangPerubahanatasUndang-UndangNomor 11 Tahun 2008tentangInformasi dan TransaksiElektronik”, DialogiaIuridica: Jurnal Hukum Bisnisdan Investasi Volume 9 Nomor 2 April 2018.

LilikMulyadi, 2007, Putusan Hakim Dalam Hukum Acara Pidana, PT. RemajaRosdaKarya, Bandung.

------------------, 2014, SerautWajahPutusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana Indonesia, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.

Marwan dan Jimmy, 2009, Kamus Hukum, Reality Publisher, Surabaya.

Moeljatno, 1993, Asas-asas Hukum Pidana,cet Ke-7, PT. RinekaCipta, Jakarta, dikutip oleh Mudzakir, Analisis Atas MekanismePenanganan Hukum TerhadapTindakPidanaKesusilaan, PenulisanKaryaIlmiah, BPHN, 2010

Muhaimin, 2020, MetodePenelitian Hukum, Cetakan Ke-1, Mataram University Press, Mataram

Mukti Arto,2011, PraktekPerkaraPerdata pada Pengadilan Agama, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Muladi dan Barda Nawawi, 2005, Teori-Teori dan KebijakanPidana, PT Alumni, Bandung.

M Yahya Harahap, 2014, PembahasanPermasalahan dan Penerapan KUHAP penyidikan dan penuntutan, SinarGrafika, Jakarta

Probowati, 2005, Di BalikPutusan Hakim (Kajian Psikologi Hukum DalamPerkaraPidana), Citra Medika, Sidoarjo.

Ruslan Renggong, 2017, Hukum PidanaKhusus, Kencana, Jakarta.

Rusli Muhammad, 2007, Hukum Acara Pidanakontemporer, Citra Aditya, Bandung.

SoerjonoSoekanto, 2015, PengantarPenelitian HukumCet ke-3, UI-Press Jakarta.

Sudarto,2018Hukum Pidana IEdisiRevisi, PT. Alumni, Bandung.

TeguhPrasetyo, 2017, Hukum Pidana, Cet. VIII, Rajawali Pers, Jakarta.

YustiProbowatiRahayu, 2005, di BalikPutusan Hakim (Kajian Psikologi Hukum DalamPerkaraPidana). Citra Media, Sidoarjo.

Undang-undangRepublik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentangPeraturan Hukum Pidana.

Undang-undangRepublik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Undang-undangRepublik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentangKekuasaanKehakiman.

Undang-undangRepublik Indonesia Nomor 11Tahun 2008 diubahdenganUndang-undangNomor 19 Tahun 2016 tentangInformasi dan TransaksiElektronik (UU ITE).

Undang-undangRepublik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).




DOI: https://doi.org/10.36355/rlj.v4i2.1140

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Ricy Priscylia, Uning Pratimaratri, Deaf Wahyuni Ramadhani

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

situs 138

slot dana

Rio LAW JURNAL Online ISSN 2722-9602  is Published By Fakultas Hukum Universitas Muara Bungo rtp klik4d

slot gacor terpercaya

slot

https://bkmchughlaw.com/

https://countersatisfiable.org/

BRI303

https://www.thebutterflysoup.com/

POSKOBET

SUNDA787

https://disdiktanjabbar.org/