KEDUDUKAN HUKUM HAK TANGGUNGAN SEBAGAI JAMINAN UTANG ATAS SERTIFIKAT HAK MILIK YANG BATAL DEMI HUKUM
Abstract
Penelitian ini membahas tentang kedudukan hukum terhadap hak tanggungan sebagai jaminan utang di bank atas sertifikat hak milik yang diputuskan batal demi hukum di pengadilan dan perlindungan hukum terhadap Kreditur sebagai pemegang Hak tanggungan dan Apa upaya yang dapat dilakukan bank terhadap utang debitur.Metode penelitian yang digunakan penulis adalah normatif dab bersifat deskriptif yaitu penelitian yang berupa uraian kalimat secara sistematis dengan menggambarkan dan menjelaskan secara tepat terhadap hasil penelitian. Dalam pembahasan ini bahwa kedudukan hukum hak tanggungan sebagai jaminan utang terhadap sertifikat hak milik yang batal demi hukum maka dengan sendirinya menyebabkan hak tanggungan tersebut hapus dan dapat tidak lagi dijadikan jaminan utang. Upaya penyelesaian yang dapat dilakukan lebih lanjut oleh bank dengan meminta debitur untuk membayar sisa utangnya kepada kreditur atau meminta jaminan pengganti dan apabila tidak dilakukan oleh debitur maka dapat ditempuh dengan melakukan Gugatan Sederhana di Pengadilan. Disarankan agar peraturan perundang-undangan lebih jelas dalam pengurusan sertifikat atas tanah agar dapat memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai kepemilikan hak atas tanah.
Kata Kunci: Kedudukan hukum, Hak Tanggungan, Jaminan Utang
Keywords
Full Text:
PDF 335-342References
Usman, Rachmadi. Hukum Jaminan Keprdataan, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.
Asytuti, Rinda. Isu-isu Kontemporer Lembaga Keuangan Mikro Syariah di Indonesia, CV Duta Media Utama, Pekalongan, 2015
Hartono, Hadisaputro, Pokok-Pokok Hukum Perikatan dan Hukum Jaminan, Liberty, Yogyakarta, 1984.
Saliman, Abdul R. Hukum Bisnis Untuk Perusahaan: Teori dan Contoh Kasus, Edisi Kelima, Kencana, Jakarta, 2005,
Hartono, Sunaryati.Beberapa Pemikiran ke Arah Pembaruan Hukum Tanah, Alumni, Bandung, 1978.
DOI: https://doi.org/10.36355/rlj.v4i2.1149
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Ronni Gusra, Busyra Azheri, Wetria Fauzi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




.png)