PENGENAAN PAJAK REKLAME TERHADAP PAPAN NAMA JABATAN NOTARIS DI KABUPATEN PASAMAN BARAT
Abstract
Notaris adalah pejabat umum yang diserahi kewenangan untuk membuat akta sebagai alat bukti yang sempurna bagi yang membutuhkan dalam suatu perbuatan hukum. Salah satu persyaratan yang harus dilakukan seorang Pejabat Notaris dalam memenuhi ketentuang undang-undang adalah memasang Papan Nama Profesi di lingkungan Kantornya sebagai bentuk pemberitahuan. Namun di Kabupaten Pasaman Barat dikenakan Pajak Reklame atas Papan Nama Profesi tersebut. Terdapatpermasalahan Pengaturan Hukum Pengenaan Pajak Reklame terhadap Papan Nama Jabatan Notaris dan Kaitannya dengan Jabatan Notaris di Pasaman Barat dan pelaksanaan Pengenaan Pajak Reklame Terhadap Papan Nama Jabatan Notaris di Pasaman Baratserta akibat hukum Pengenaan Pajak Reklame Terhadap Papan Nama Jabatan Notaris di Pasaman Barat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum empiris. berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame bahwa Papan Nama Profesi Notaris merupakan objek Pajak Reklame, Akibat hukum yang ditimbulkan dari adanya pengenaan Pajak Reklame terhadap Papan Profesi Notaris di Kabupaten Pasaman Barat adalah adanya kesenjangan antara Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame dengan beberapa Peraturan yang sudah ada yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, ketentuan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris, ketentuan Kode Etik Notaris dan Surat Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Departemen Perdagangan Republik Indonesia tertanggal 6 Oktober 1986 Nomor 329/DAGRI/X/86 menyatakan bahwa Papan Nama Profesi bukan merupakan Objek Pajak Reklame sehingga pelaksanaan Pengenaan Pajak Reklame terhadap Papan Nama Profesi Notaris merupakan suatu pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Kata Kunci: : Notaris; Papan Nama Profesi Notaris; dan Pajak Reklame.
Keywords
Full Text:
PDF 343-353References
Edi Suharto. 2005, Membangun Masyarakat Memberdayakan Rakyat, Refika Utama, Bandung, 2005.
Erly Suandi, 2011. Perencanaan Pajak, Edisi 5, Salemba Empat, Jakarta
Jimly Asshiddiqie, dan Safa’at, M. Ali, 2006. Theory Hans Kelsen Tentang Hukum, Cetakan I, Sekretariat Jendreral & Kepaniteraan Makamah Konstitusi RI, Jakarta.
Maria Farida Indrati, 1998. Ilmu Perundang-Undangan: Dasar dan Cara Pembentukannya, Yogjakarta: Kanisius.
Soerjono Soekanto, 1986, Pengantar Ilmu Hukum, UI Press, Jakarta.
Suci Rachmawati, Moh. Fadli, 2019. Pemuatan Foto Dan Papan Nama Notaris Di Instagram SebagaiBentukPelanggaran Kode EtikNotaris Di Kota Malang, JIPPK Vol. 4 No. 1., Universitas Brawijaya, Malang
Wildah Mafaza, YuniadiMayowan, Tri Henri Sasetiadi, 2016. Kontribusi Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Dalam Pendapatan Asli Daerah, JurnalPerpajakan (JEJAK), Vol. 11 No. 1 2016, Malang
Philipus M. Hadjon, TentangWewenang, Yuridika, Volume No.5 & 6, Tahun XII, September-Desember, 1997
Peter Langford and Ian Bryan. Hans Kelsen's Concept of Normative Imputation. Ratio Juris, Vol. 26, Issue 1, March 2013
Andreas Kalyvas. The Basic Norm and Democracy in Hans Kelsen’s Legal and Political Theory. Philosophy & Social Criticism, Vol. 32, Issue 5, July 2006
CstKansil, Christine , S.T Kansil, Engelien R, Palandeng dan Godlieb N Mamahit, 2009, Kamus Istilah Hukum, Jakarta,
Hasil wawancaradenganNotarisJayat, S.H., M.Kn. di KabupatenPasaman Barat pada tanggal 11 Oktober 2022
Hasil wawancara dengan Notaris Martin Hakim, S.H., M.Kn. di Kabupaten Pasaman Barat pada tanggal 11 Oktober 2022
Dilansir dari Antara Sumbar News, Atlas Maulana dkk, 19 Januari 2022, Pencapaian PAD Pasaman Barat meningkatberita/482545/pencapaian-pad-pasaman-barat-meningkat-selama-2021, Pasaman Barat. https://sumbar.antaranews.com/
DOI: https://doi.org/10.36355/rlj.v4i2.1150
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Eka Risanty Putri Suharto, Yuslim Yuslim, Khairani Khairani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




.png)