PERJANJIAN KERJASAMA KREDIT KEPEMILIKANRUMAH SEJAHTERA FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PADA BANK TABUNGAN NEGARA CABANG PEKANBARU
Abstract
Sistem pembiayaan perumahan melibatkan pihak penjual/pengembang rumah yang menyediakan pasokan rumah, pihak pembeli yang membutuhkan rumah, lembaga keuangan yang menyediakan pembiayaan dan Pemerintah selaku regulator dan pendukung. Pihak-pihak tersebulah pihak pengembang atau developer dan perbankan, dalam prakteknya terdapat hal yang sangat menarik terkait dengan bentuk perjanjian dan pelaksanaan perjanjian kerjasama antara pengembang dengan Bank Tabungan Negara pada satu sisi serta antara calon debitur kepemilikan rumah dengan Bank Tabungan Negara melalui kredit kepemilikan rumah sejahtera fasilitas likuditas pembiayaan perumahaan dan bentuk hubungan hukum antara pengembang dengan Bank Tabungan Negara dikaitkan dengan debitur/nasabah sebagai pihak penerima Kredit Pemilikan Rumah dengan Bank Tabungan Negara dalam pemanfatan likuiditas pembiayaan perumahan. Pendekatan masalah yang digunakan yakni yuridis empiris dengan menggunakan data primer dan data sekunder. Selanjutnya bahwa bentuk perjanjian penyediaan rumah dilakukan dalam bentuk perjanjian kerjasama, disamping itu pihak pengembang diharuskan memenuhi persyaratan tertentu sebagai pengembang yang diatur melalui kementerian pemukiman dan perumahan serta memenuhi ketentuan perbankan serta juga diikat dengan adanya perjanjian kerjasama antara Bank Tabungan Negara dengan pengembang sebagai penyedia rumah dalam bentuk fasilitas perumahan sejahtera fasilitas likuiditas.Hubungan hukum antara para pihak, di mana antara Bank Tabungan Negara dengan pengembang diikat melalui perjanjian kerjasama pengadaan rumah sesuai dengan jenis atau tipe bagi calon debitur dalam bentuk fasilitas perumahan sejahtera fasilitas likuiditas selanjutnya pihak Bank tabungan Negara akan memfasilitasi untuk menjual rumah tersebut melalui siistem fasilitas perumahan sejahtera fasilitas likuiditas dengan cara Kredit Pemilikan Rumah-Bank Tabungan Negara
Kata Kunci: Perjanjian kerjasama, kredit Kepemilikan Rumah Sejahtera dan fasilitasLikuiditas
Keywords
Full Text:
PDF 354-366References
Djumhana,Muhamad. Hukum Perbankan di Indonesia, Citra Aditya Bhakti, Bandung, 1996.
Kiswanto,Eddy. Negara Kesejahteraan (Welfare State), Jurnal Kebijakan dan Administrasi Publik Volume 9 Nomor 2 (November 2005). Magister Administrasi Publik Universitas Gadjah Mada,Yogyakarta,2005.
Harahap,M.Yahya. Segi-segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung, 1992.
Satrio,J. Hukum Perikatan, Alumni, Bandung, 1999.
Subekti,R. Aneka Perjanjian, Intermasa, Jakarta.
Berita KPR-BTN ; www.btn.co.id, diposting tanggal 23 Pebruari 2021.
OJK, Jenis Kredit Dan Pembiayaan, Kredit Pemilikan Rumah,Kredit PemilikanRumah,https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/ Category/47, Beranda, posting, 24 Mei 2021.
Hasil Wawancara dengan SuryaHandayani, Kepala Bagian KPR-BTN Cabang Pekanbaru, hari Senin tanggal 28 Juni 2022.
DOI: https://doi.org/10.36355/rlj.v4i2.1151
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Mohd. Ichwan, Elwi Danil, M. Hasbi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




.png)