Analisis Yuridis Jaminan Bank Garansi Dalam Pelaksanaan Perjanjian Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Perwakilan Bank Indonesia Propinsi Nusa Tenggara Timur Paket 2

Fauzan Rizky Adiputra, Elwi Danil, M. Hasbi

Abstract


ABSTRAK
Bank garansi dalam kontrak pekerjaan merupakan suatu jaminan. Adanya bank garansi diawali dengan adanya perjanjian yang mensyaratkan adanya jaminan bank. Guna dari bank garansi ini ialah apabila penerima pekerjaan tidak menjalankan kewajibannya atau tidak terlambat menjalankan pekerjaan ada jaminan yang dipegang oleh pemberi pekerjaan. Proses pengerjaan yang dilakukan diharapkan berjalan dan selesai pada waktu yang sudah ditentukan namun tidak semua pekerjaan berjalan sesuai dengan rencana. Penelitian ini membahas bank garansi dalam pelaksanaan perjanjian pekerjaan Pembangunan gedung kantor perwakilan Bank Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur Paket 2 berdasarkan studi kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 60K/Pdt/2020 yang menitikberatkan pada bank garansi nya itu tersebut. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui konsekuensi hukum terhadap status bank garansi tersebut. Jaminan yang diberikan penerima pekerjaan tersebut bisa dicairkan oleh bank sebagai penjamin apabila terjadi wanprestasi yang dilakukan oleh penerima pekerjaan. Jaminan juga bisa digunakan untuk syarat-syarat mengikuti pekerjaan yang melibatkan nominal yang besar. Jaminan tersebut juga harus memiliki nilai ekonomis yang berada di harga wajar atau diatas harga pembayaran perjanjian antar penerima kerja dan pemberi kerja, sehingga apabila terjadi wanprestasi bisa menutupi biaya kerugian yang timbul akibat wanprestasi tersebut. Wanprestasi dalam pekerjaan pemborongan juga bisa terjadi dengan sengaja ataupun ada kondisi tertentu, seperti force majeure. Dalam kasus ini wanprestasi yang terjadi dikarenakan ada pihak lain yang lalai dalam menjalankan pekerjaannya yang membuat penerima pekerjaan terlambat menyelesaikan pekerjaannya sehingga pemberi pekerjaan merasa penerima pekerjaan sudah melakukan wanprestasi yaitu terlambat menyelesaikan pekerjaan dan jaminan yang diberikan penerima pekerjaan dapat dicairkan oleh bank, akan tetapi tanpa melakukan pengecekan pihak bank malah mencairkan bank garansi tersebut secara sepihak tanpa adanya pemberitahuan sehingga membuat pihak penerima pekerjaan mengalami kerugian.
Kata Kunci: Bank Garansi, Jaminan dan Wanprestasi.


Keywords


Bank Garansi, Jaminan dan Wanprestasi.

Full Text:

PDF 379-389

References


Fuady, Munir. 2000, Pembiayaan Perusahan Masa Kini (Tinjauan Hukum Bisnis), Citra Aditya, Bandung, 2000.

Prodjodikoro, Wirjono. Asas-asas Hukum Perjanjian, Sumur, Bandung, 2008.

Fuady, Munir. Arbitrase Nasional : Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.

Budiarjo, Mariam. Aneka Hukum Bisnis, Alumni, Bandung, 1994.

Widyorini, Sri Retno. “Bank Garansi Sebagai Jaminan Bagi Pihak Ketiga”, Jurnal Ilmiah , Vol. 2, No. 1 (2013)

Sunggono, Bambang, Metodologi Penelitian Hukum” , Grafindo Persada, Jakarta, 1997.




DOI: https://doi.org/10.36355/rlj.v4i2.1155

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Fauzan Rizky Adiputra, Elwi Danil, M. Hasbi

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

situs 138

slot dana

Rio LAW JURNAL Online ISSN 2722-9602  is Published By Fakultas Hukum Universitas Muara Bungo rtp klik4d

slot gacor terpercaya

slot

https://bkmchughlaw.com/

https://countersatisfiable.org/

BRI303

https://www.thebutterflysoup.com/

POSKOBET

SUNDA787

https://disdiktanjabbar.org/