PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PADA KASUS CYBER SABOTAGE AND EXTORTATION MENURUT HUKUM POSITIF DI INDONESIA
Abstract
ABSTRAK
Istilah cyber crime banyak bermunculan seiring dengan berkembangnya teknologi. Cyber crime lebih sering disebut dengan tindak kejahatan yang berhubungan dengan dunia maya (cyber space) atau tindak kejahatan menggunakan komputer.. Cyber crime dan cyber law dimana kejahatan ini sudah melanggar hukum pidana. Dengan adanya kasus yang terjadi di dunia maya tersebut, telah banyak menjatuhkan korban, Cara pandang konvensional terhadap tindak pidana cyber crime akan menimbulkan kesulitan dan ketimpangan dalam proses penyelidikan, penyidikan. Namun sikap positif tetap harus kita ambil terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Internet dan Transaksi Elektronik sebagai payung hukum dalam dunia Cyber Crime. Kejahatan cyber crime di Indonesia begitu banyak macamnya, salah satunya adalah cyber sabotage dan extortion. Kejahatan ini merupakan kejahatan yang paling menggenaskan. Cara yang dilakukannya adalah dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu daya, program computer atau sistem jaringan computer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus computer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program computer atau sistem jaringan computer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Kata Kunci : Perlindungan, Tindak Pidana, Cyber Sabotage and Extortation
Keywords
Full Text:
PDF 401-409References
Abdul Wahid dan Muhammad Labib, Kejahatan Mayantara (Cyber Crime), PT. Refika Aditama, Bandung, 2005
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Edisi Kedua, Cet. 1, Balai Pustaka, Jakarta
Philipus M. Hardjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Penerbit PT. Bina Ilmu, Surabaya,1987
A. Aco Agus, Penanganan Kasus Cyber Crime Di Kota Makassar (Studi Pada Kantor Kepolsiian Resort Kota Besar Makassar), Jurnal Supremasi, Vol. XI, Nomor 1, April 2016
Dista Amalia Arifah, Kasus Cybercrime di Indonesia, Jurnal Bisnis dan Ekonomi (JBE), Vol. 18, No. 2, 2011
Dwila Annisa Rizki Amalia, Mujiono Hafidh Prasetyo, Kebijakan Hukum Pidana Dalam Upaya Penanggulangan Cyber Crime, Jurnal pembangunan Hukum Indonesia, Vol. 3, No. 2, 2021
Gilang Ramadhan, Perlindungan Hukum Bagi Korban Ransomwhere Wannacry Tindak Pidana Ransomwhere, Jurnal Das Sollen : Kajian Kontemprorer Hukum dan Masyarakat, Vol. 1 No. 2, 2023
Miftakhur Rokhman Habibi, Isnatul Liviani, Kejahatan Teknologi Informasi (Cyber Crime) dan Penanggulangannya dalam Sistem Hukum Indonesia, Jurnal Al-Qanun : Jurnal pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam, Vol 23, No. 2, Desember 2020
Nasrulloh, Pengertian Kejahatan, https://nasrullaheksplorer.blogspot.com/2008/10/pengertian-kejahatan.html
Oik Yusuf, Kronologi Serangan Ransomware WannaCry yang Bikin Heboh Dunia, https://tekno.kompas.com/read/2017/05/15/09095437/kronologi.serangan.ransomware.wa nnacry.yang.bikin.heboh.internet?page=all
DOI: https://doi.org/10.36355/rlj.v4i2.1182
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Dilla Ayuna Letri, Yunimar Yunimar, Trie Rahmi Gettari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




.png)