KAJIAN HUKUM TERHADAP PENGEMBALIAN UANG KOIN DALAM BENTUK PERMEN KEPADA PELANGGAN YANG DILAKUKAN OLEH PELAKU USAHA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Abstract
ABSTRAK
Perdagangan atau jual beli juga merupakan bukti bahwa sesama manusia saling membutuhkan satu sama lain. Masyarakat luas pada umumnya tidak pernah lepas dari segala aktivitas antara satu masyarakat dengan masyarakat lainnya, salah satu hubungan timbal balik antara sesama masyarakat adalah kegiatan jual beli. Dalam hal jual beli, terdapat dua orang atau lebih yang biasanya sering disebut dengan konsumen dan pelaku usaha. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana hak dan kewajiban konsumen dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen dalam transaksi perdagangan. Selain itu penelitian ini juga dilakukan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum yang diberikan kepada pelaku usaha jika konsumen terpaksa menerima pengemabalian uang koin dalam bentuk permen. Penelitian ini menggunakan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif artinya peneliti ini menggunakan bahan-bahan Kepustakaan sebagai sumber data penelitian. Atau disebut juga dengan (Library research). Hasil penelitian ini menunjukan bahwa uang kembalian konsumen dalam transaksi di masyarakat tidak begitu diatur secara jelas dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen akan tetapi yang diatur dalam Undang-Undang ini adalah mengenai hak konsumen dan kewajiban pelaku usaha. Kemudian yang dapat dijadikan dasar dalam melakukan transaksi yaitu Undang-Undang Mata Uang yang mengatakn bahwa alat pembayaran yang sah adalah Rupiah. Dengan ini uang seharusnya tidak dapat diganti dalam bentuk apapun.
Kata Kunci : Bentuk Pengembalian Uang, Permen, Pelaku Usaha
Keywords
Full Text:
PDF 410-424References
A. Buku Buku :
Arisson Et al, Hendry, 1999., Perbankan Syariah Perspektif Praktisi, Muamalat, Institusiw Jakarta
BoedioNomor, 1994, EkoNomormi Moneter, Seri Sinopsis Pengantar Ilmu Ekonomi Nomor. 5, BPFE Yogyakarta
Darmawan, Indra, 1992, Pengantar Uang dan Perbankan, Jakarta : PT Rineka Cipta,.
Daryanto, & Setyobudi, 2014, Konsumen dan pelayanan prima, (Gava Media Yogyakarta:)
Hamzah, Andi, 1997, Kamus Hukum, Bogor
Ghalia Indonesia, 2005, Iswardo Nomor, Uang dan Bank, BPFE-Yogyakarta
Johan Nasution, Bahder, 2008., Metode Penelitian Ilmu Hukum, CV Mandar Maju, Bandung
Komaruddin, 1991, Uang di Negara Sedang Berkembang, Bumi Aksara, Jakarta
Masyhud, 2002, Ali, Restrukturisasi Perbankan & Dunia Usaha,: Elex Media Komputindo, Jakarta
Miru, Ahmadi dan Yodo Sutarman, 2014, Hukum Perlindungan Konsumen, Rajawali Pers, Jakarta
Nasution, Az, 2001, Hukum Perlindungan Konsumen, Tarawang Pers, Yogyakarta
Rusydi. 2017, Manajemen Pemasaran, (Alfabeta, Bandung,)
Shidarta, 2000, Hukum Perlindungan Konsumen, Grasindo, Jakarta
Shofiie, Yusuf, 2003, Perlindungan Konsumen dan Instrumen-Instrumen Hukumnya,: PT CITRA ADITYA BAKTI, Jakarta
Soekanto, Soerjono, 2014, Pengantar Penelitian Hukum, : Universitas Indonesia, Jakarta
Susanto, Happy, 2008, Hak-Hak Konsumen Jika Dirugikan, Transmedia Pustaka, Jakarta Selatan
Suseono, Solikin, 2005, Uang, Pengertian, Penciptaan, dan Peranannya Dalam perekonomian, Bank Indonesia, Jakarta
Tri Siwi Kristiyani, Celina, 2011, .Hukum Perlindungan Konsumen, : Sinar Grafika, Jakarta
Wignjodipoero, Soerojo, 1994, Pengantar dan Asas-asas Hukum AdatGunung. Agung, . Jakarta
Zulham, 2013, .Hukum Perlindungan Konsumen, PRENADAMEDIA GROUP, Jakarta
B. Peraturan Perundang-Undangan :
Undang- Undang Nomor. 6 Tahun 2009 Tentang Bank Indonesia
Undang-Undang Nomor. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Undang-Undang Nomor. 11 Tahun 2011 Tentang Mata Uang
Undang-Undang Nomor. 9 Tahun 1961 Tentang Pengumpulan Uang dan Barang
C. Jurnal :
Beverly Rambu, 2017. Pengembalian Uang Dengan Permen itu Melanggar Hukum. Victory News.
Safir Makki, 2016. Di Bali BI Tegaskan Larangan Permen sebagai Kembalian. CNN Indonesia.
D. Website :
http://uangindonesia.com/category/tentang-uang/ diakses tanggal 1 Agustus 2022.
http://www.academia.edu/19282313/Manfaat_Perlindungan_Konsumen_adalah, diakses tanggal 2 Agustus 2022.
DOI: https://doi.org/10.36355/rlj.v4i2.1199
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Mario Agusta, Halida Zia, Surya Novrian

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




.png)