KEBEBASAN MEMILIH TIDAK MENIKAH TERHADAP HAK ASASI MANUSIA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Gempita Refi Nurani, Anis Rochmana ,, Fuad Hasim

Abstract


Pada umumnya perjalanan hidup manusia terdapat salah satu fase di mana orang tersebut menemukan pasangan hidup dan melangsungkan pernikahan, namun beberapa dekade terakhir manusia semakin terbuka mengenai keputusan untuk memilih hidup melajang dan tidak menikah. Dari masalah tersebut timbul faktor penyebab orang memilih tidak menikah dan bagaimana perspektif hak asasi manusia dan hukum Islam terhadap pilihan tidak menikah. penelitian ini menjadi gambaran bahwa pilihan tidak menikah menurut hak asasi manusia diperbolehkan dan menurut hukum Islam diperbolehkan dengan alasan-alasan tertentu. Penelitian ini merupakan jenis normatif, dengan menggunakan Pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual yang dilakukan dengan menganalisa konsep bahan hukum sehingga diketahui makna yang terkandung. Hasil Penelitian yang menjadi Faktor penyebab orang memilih untuk tidak menikah antara lain faktor psikis (trauma), faktor sakit (fisik), faktor ekonomi, faktor fokus karir dan faktor tidak tertarik pada lawan jenis. Kemudian Perspektif hak asasi manusia dan hukum Islam terhadap pilihan tidak menikah bahwa keduanya memiliki kesamaan pada kebebasan untuk memilih dan menjaga kehidupan. Kebebasan memilih hak asasi manusia bersifat mutlak dan hukum Islam tidak mutlak. Dalam pilihan tidak menikah maka manusia berhak atas hak asasi manusianya. Tapi dalam hukum Islam memilih tidak menikah diperbolehkan dengan syarat tertentu, salah satunya ketika hal tersebut dapat mengancam jiwa dan karena manusia dalam Islam hanya diberi titipan kebebasan dari Allah SWT maka seharusnya menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya, sebab segala sesuatu akan dipertanggungjawabkan serta kembali kepada-Nya.


Full Text:

PDF 26-36

References


Abdurrahman Wahid, L. (2022). Filsafat Eksistensialisme Martin Heidegger Dan Pendidikan Perspektif Eksistensialisme. PANDAWA : Jurnal Pendidikan dan Dakwah, 4(1), 1–13.

Clara, E., & Agrita Dwikasih Wardani, A. (2020). Sosiologi Keluarga (Cet 1). Unj Press.

Damayanti, R. (2020). Proses Pernikahan Menurut Lembaga Dakwah Kampus Ummul Fikroh UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten. Syaksia : Jurnal Hukum Perdata Islam, 20(1), 148. https://doi.org/10.37035/syakhsia.v20i1.1988

Hidayatulloh, H., & Janah, M. (2020). Dispensasi Nikah Di Bawah Umur Dalam Hukum Islam. Jurnal Hukum Keluarga Islam, 5(1), 34–61.

Hilyasani, F., Najib, A. M., & Harahap, R. N. (2022). Dispensasi Nikah: Analisis Kontemporer Dimensi Pernikahan Dini Menurut Berbagai Aktor di Kabupaten Bantul D.I Yogyakarta. AL-MANHAJ: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, 4(2), 139–152. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v4i2.1710

Husni, M. (2016). STUDI PENGANTAR Pendidikan Agama Islam. Isi Padang Panjang Pers.

Lestari, D. Y., & Permana, H. (2022). Persepsi Masyarakat Karawang Timur Tentang Nikah Siri Dan Dampak Dari Nikah Siri. Al-Ulum Jurnal Pemikiran dan Penelitian ke Islaman, 9(4), 348–359. https://doi.org/10.31102/alulum.9.3.2022.219-230

Muhammad, F., Adib, M., Main, A., Setyowati, N., Siahaan, S., Jatiningsih, O., Rusmanto, J., & Muwaffiqillah. (2018). Fenomenologi: Dalam Penelitian Ilmu Sosial (Cet 1). Prenada Media Group.

Muhammad Fadel, Abubakar, A., & Haddade, H. (2023). Implementasi Konsep Keluarga Sakinah Dan Sibaliparriq Dalam Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Kdrt). Qolamuna : Jurnal Studi Islam, 8(2), 49–65. https://doi.org/10.55120/qolamuna.v8i2.736

Rahmatan, M., Uyun, Q., Pratama, M. R., & Sani, N. (2022). Tradisi Menikah Muda di Kec. Bathin III Ulu, Kab. Bungo, Prov. Jambi. AL-MANHAJ: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, 4(2), 279–286. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v4i2.1891

S. E. Tumiwa, E. (2020). Tinjauan Etis Perempuan Yang Tidak Menikah. 1(1), 31–40.

Turrahmah, M. (2022). Efektivitas Perjanjian Kerjasama Pengadilan Agama Amuntai Dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tentang Layanan Konseling. Sakina: Journal of Family Studies, 6(4). https://doi.org/10.18860/jfs.v6i4.1899

Yessy Kusumadewi. (2023). Penerapan Sanksi Pidana Pada Pernikahan Siri Rizky Billar dan Lesti Kejora. Binamulia Hukum, 10(2), 117–132. https://doi.org/10.37893/jbh.v10i2.382




DOI: https://doi.org/10.36355/rlj.v5i1.1266

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Gempita Refi Nurani

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

situs 138

slot dana

Rio LAW JURNAL Online ISSN 2722-9602  is Published By Fakultas Hukum Universitas Muara Bungo rtp klik4d

slot gacor terpercaya

slot

https://bkmchughlaw.com/

https://countersatisfiable.org/

BRI303

https://www.thebutterflysoup.com/

POSKOBET

SUNDA787

https://disdiktanjabbar.org/