PERLINDUNGAN HUKUM BAGI DIREKSI BERDASARKAN BUSINESS JUDMENT RULE TERHADAP KERUGIAN PERUSAHAAN TERBATAS
Abstract
Di dalam suatu perusahaan terbatas, direksi memiliki peran yang sangat penting dalam menjalankan perusahaan. Dalam menjalankan tugasnya, direksi dapat mengambil berbagai keputusan yang dapat berdampak pada perusahaan, baik positif maupun negatif. Jika keputusan yang diambil direksi ternyata menimbulkan kerugian bagi perusahaan, direksi dapat dikenakan tanggung jawab hukum. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji perlindungan hukum bagi direksi berdasarkan BJR terhadap kerugian perusahaan terbatas. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa BJR merupakan doktrin hukum yang memberikan perlindungan kepada direksi terhadap tindakan-tindakan yang dilakukannya dalam menjalankan perusahaan, selama tindakan tersebut dilakukan dengan itikad baik dan didasarkan pada pertimbangan yang wajar. Implementasi BJR membuat direksi dapat lebih leluasa dalam mengambil keputusan yang diperlukan untuk menjalankan perusahaan, tanpa khawatir akan dikenakan tanggung jawab hukum jika keputusan tersebut ternyata menimbulkan kerugian bagi perusahaan.
Keywords
Perlindungan Hukum, Direksi, Business Judgment Rule, Kerugian, Perusahan Terbatas
Full Text:
PDF 37-43DOI: https://doi.org/10.36355/rlj.v5i1.1282
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Wiwik Sri Widiarty

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.