ANALISA IMPLEMENTASI DAN DAMPAK HUKUM PENANAMAN MODAL DALAM INVESTASI DI INDONESIA
Abstract
Abstrak
Permasalahan dalam dunia investasi di Indonesia sangat banyak terjadi mulai dari regulasi yang berbelit, infrastruktur publik yang belum merata, akuisisi lahan yang sulit, pajak dan insentif yang tidak mendukung, serta tenaga kerja terampil yang belum memadai. Sehingga sangat mempengaruhi minat dari para investor untuk bergabung di Indonesia. Pasar modal dapat dikatakan sebagai salah satu instrumen perekonomian yang sangat dipengaruhi oleh berbagai peristiwa yang mempunyai kandungan informasi, baik informasi yang berasal dari kondisi internal maupun eksternal.Pada penelitian kali ini menggunakan metode hukum normatif dimana metode ini merupakan penelitian yang mengkaji studi dokumen dengan menggunakan berbagai data primer dan sekunder seperti peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, teori-teori hukum.Semakin banyak investasi yang dilakukan maka akan semakin banyak pula bisnis-bisnis baru yang bermunculan. Mulai dari UMKM, alat kesehatan, dan perumahan yang merupakan beberapa sektor usahanya sudah menjadi kebutuhan pokok kehidupan. Sektor-sektor tersebut sangat terbuka bagi Penanaman Modal Asing/Foreign Direct Investment (FDI) tentunya dengan memperhatikan pedoman penanaman modal yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di bidangnya. Kebijakan dan peraturan yang komprehensif dan rinci, digabungkan dengan bimbingan, pengawasan dan secara konsisten penegakan hukum yang konsisten akan berdampak positif terhadap kepentingan nasional.Kebijakan dan peraturan yang komprehensif dan rinci, digabungkan dengan bimbingan, pengawasan dan secara konsisten penegakan hukum yang konsisten akan berdampak positif terhadap kepentingan nasional. Dampak positifnya antara lain terciptanya lapangan kerja bagi tenaga kerja lokal, berkembangnya keterampilan dan kompetensi tertentu pada tenaga kerja lokal, berkembangnya jiwa kewirausahaan pada pengusaha lokal dan peningkatan pendapatan yang cukup dan layak, pengusaha lokal dapat lebih terpacu untuk turut serta bersama asing dalam berproduksi, barang dan jasa yang lebih berkualitas, negara dapat memperoleh penerimaan pajak penghasilan atau pajak pertambahan nilai dari berbagai kegiatan-kegiatan usaha, sehingga kualitas hidup seluruh masyarakat termasuk pemegang kekuasaan di eksekutif, legislatif, dan yudikatif dapat meningkat. UU PM jelas hanya sekedar UU yang dibuat seindah mungkin agar investasi datang berbondong-bondong. Pertama, karena negara-negara berkembang tidak mempunyai posisi tawar yang kuat terhadap tarikan globalisasi, maka posisi mereka cenderung melemah. Modal lokal akan kesulitan menghadapi modal global. Teknologi dan sumber daya manusia akan kalah bersaing dengan sumber daya manusia global. UU PM hanya mengatur mengenai penanaman modal, padahal di balik penanaman modal itu juga “tertanam” hal-hal lain misalnya, ditanam pula di dalam negeri ini kepentingan negara lain, kepentingan korporasi asing, kepentingan kelestarian lingkungan hidup negara.
Keywords: penanaman modal, modal asing, investor
Keywords
Full Text:
PDF 53-59References
Undang-undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Adam, Sofian, dkk., 2023, Laporan Perekonomian Indonesia Tahun 2023, Jakarta: Badan Pusat Statistik.
Aminuddin, Ilmar, 2007, Penanaman Modal Di Indonesia, Jakarta: Prenada Media Group.
Salim, HS & Fiudi, Sutrisno, 2007, Hukum Investasi di Indonesia Jakarta: Rajawali Press.
Husendro, 2007, Ancaman Judicial Review Terhadap Undang-Undang Penanaman Modal Tahun 2007.
Isnainul, dkk., 2020, Peranan Investasi Asing dalam Percepatan Pertumbuhan Ekonomi di Indonesia, Medan: Jatiswara.
DOI: https://doi.org/10.36355/rlj.v5i1.1291
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Emil Salim Siregar, Juwita Purnama, Windy Anika Putri Pangaribuan, Christina Lestari Ginting, Rahayu Lela Kusuma, Sumardi Nasution, Fajaruddin Manurung

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.