PERAN HUKUM DALAM PEMBANGUNAN EKONOMI NASIONAL DAN INDUSTRI HALAL DI INDONESIA

Akhmad Saripudin, Muhammad Torieq Abdillah

Abstract


ABSTRAK

 

Hukum memiliki peran dalam pembangunan ekonomi nasional dan juga industri halal di Indonesia. Pasal 33 Undang-Undang Dasar NRI 1945 dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal menjadi landasan hukum sekaligus dalam mewujudkan social welfare atau kesejahteraan sosial. Dengan adanya pertumbuhan ekonomi, termasuk ekonomi syariah membuat Indonesia memiliki potensi yang besar dalam pembangunan ekonomi sehingga kebijakan perlu dibuat. Artikel ini bertujuan untuk mengetahui peran hukum dalam pembangunan ekonomi nasional dan juga industri halal di Indonesia dalam bentuk kebijakan berupa peraturan. Metode penelitian yang digunakan ialah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa peran hukum dalam ekonomi nasional berupa melibatkan seluruh lapisan masyarakat, termasuk pengusaha, produsen, konsumen, bahkan tenaga kerja, secara aktif dalam aktivitas ekonomi negara melalui perlindungan hak-hak yang ditetapkan oleh negara untuk menciptakan lingkungan bisnis yang sehat, dan lain-lain. Peran hukum dalam industri halal di Indonesia berupa peraturan, seperti Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang mana menurut system theory, adanya kebijakan ini menandakan adanya respons hukum terhadap kebutuhan masyarakat sehingga lahirlah kebijakan ini.

Kata Kunci: Peran Hukum, Pembangunan Ekonomi Nasional, Industri Halal


Keywords


Peran Hukum, Pembangunan Ekonomi Nasional, Industri Halal

Full Text:

PDF 60-68

References


“10 Negara dengan Populasi Muslim Terbanyak Dunia 2023, Indonesia Memimpin! | Databoks.” Accessed January 11, 2024. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2023/10/19/10-negara-dengan-populasi-muslim-terbanyak-dunia-2023-indonesia-memimpin.

Fajaruddin, Fajaruddin. “Efektivitas Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal Dalam Perlindungan Konsumen.” De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum 3, no. 2 (2018): 204–16.

Fuad, Fokky. “Hukum, Demokrasi Dan Pembangunan Ekonomi.” Lex Jurnalica 5, no. 1 (2007): 17959.

Hapsari, Dwi Ratna Indri. “HUKUM DALAM MENDORONG DINAMIKA PEMBANGUNAN PEREKONOMIAN NASIONAL DITINJAU DARI PRINSIP EKONOMI KERAKYATAN.” Legality : Jurnal Ilmiah Hukum 26, no. 2 (2018): 238–52.

Hasibuan, M. Lohot. “Peranan Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi Negara Menurut Pandangan Ibnu Khaldun.” In Al-Risalah: Forum Kajian Hukum Dan Sosial Kemasyarakatan, 11:75–118, 2011.

Iyan, Rita Yani. “PERAN HUKUM DALAM PEMBANGUNAN EKONOMI.” Jurnal Sosial Ekonomi Pembangunan 2, no. 5 (November 26, 2012). https://jsep.ejournal.unri.ac.id/index.php/JSEP/article/view/551.

Malian, Sobirin. Kebijakan Publik Dalam Negara Hukum. Yogyakarta: Kreasi Total Media, 2021.

Manan, Abdul. Peranan Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi. Kencana Prenada Media Group, 2014.

Muhlizi, Arfan Faiz. “PENATAAN REGULASI DALAM MENDUKUNG PEMBANGUNAN EKONOMI NASIONAL.” Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 6, no. 3 (December 18, 2017): 349–68. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v6i3.191.

“Potensi Besar Ekonomi Berbasis Syariah Indonesia - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia.” Accessed January 11, 2024. https://www.ekon.go.id/publikasi/detail/2943/potensi-besar-ekonomi-berbasis-syariah-indonesia.

Sauri, Sofyan. “Membangun Bangsa Berkarakter Nilai Iman Dan Takwa Dalam Pembelajaran.” Kumpulan Makalah Seminar Nasional Pendidikan Karakter Membangun Bangsa Beradab. Jakarta, 2010.

Stiglitz, Joseph. “Public Policy for a Knowledge Economy.” Remarks at the Department for Trade and Industry and Center for Economic Policy Research 27, no. 3 (1999): 3–6.

Sulistiani, Siska Lis. “Analisis Maqashid Syariah Dalam Pengembangan Hukum Industri Halal Di Indonesia.” Law and Justice 3, no. 2 (2019): 91–97.

Susilo, Wahyu. “Membaca Indeks Pembangunan Manusia Untuk Indonesia.” Kompas, September 22, 2018.

Taufiqurokhman. Kebijakan Publik Pendelegasian Tanggungjawab Negara Kepada Presiden Selaku Penyelenggara Pemerintahan. Jakarta Pusat: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Moestopo Beragama (Pers), 2014.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal

Widagdyo, Kurniawan Gilang. “Analisis Pasar Pariwisata Halal Indonesia.” Tauhidinomics: Journal of Islamic Banking and Economics 1, no. 1 (2015): 73–80.




DOI: https://doi.org/10.36355/rlj.v5i1.1292

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Akhmad Saripudin, Muhammad Torieq Abdillah

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

situs 138

slot dana

Rio LAW JURNAL Online ISSN 2722-9602  is Published By Fakultas Hukum Universitas Muara Bungo rtp klik4d

slot gacor terpercaya

slot

https://bkmchughlaw.com/

https://countersatisfiable.org/

BRI303

https://www.thebutterflysoup.com/

POSKOBET

SUNDA787

https://disdiktanjabbar.org/