KONTROVERSIAL RENDAHNYA HUKUMAN KORUPTOR DILIHAT DARI PERSPEKTIF MAQASHID SYARIAH
Abstract
ABSTRAK
Korupsi merupakan masalah serius, terutama Indonesia. Yang mendasari penelitian ini adalah adanya kontroversial terkait rendahnya hukuman koruptor yang termaktub dalam KUHP 2023. Mengacu pada Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor, hukuman bagi terpidana korupsi adalah 4 tahun, sedangkan dalam Pasal 603 UU KUHP 2023, hukuman minimal bagi terpidana korupsi hanyalah 2 tahun. Dengan dipangkasnya hukuman tersebut, bukan tidak mungkin korupsi akan semakin marak terjadi dan membuat koruptor semakin jauh dari efek jera. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan teori Maqashid Syariah untuk mengkaji apakah pasal tersebut sejalan dengan prinsip yang ada dalam Maqashid Syariah. Maqashid Syariah yang merupakan tujuan-tujuan utama dalam hukum Islam, menempatkan keadilan sebagai salah satu prioritas utama. Kajian ini diharapkan dapat memberikan gagasan baru dan pedoman bagi pembentuk undang-undang bahwa dalam membentuk peraturan, haruslah kita berhati-hati dan selalu memperhatikan manfaat yang lebih besar
Kata Kunci: Korupsi, Maqashid Syariah
Keywords
Full Text:
PDF 81-90References
Ismail, Nurizal. (2021). Maqasid Syariah Dalam Ekonomi Islam. Jakarta: Tazkia Press
Widjoyanto, Bambang. (2010). Koruptor Itu Kafir, Telaah Fiqh Korupsi dalam Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU). Bandung: Mizan Media Utama
Jurnal
Kurniawan, Agung. (2021). Konsep Maqashid Syariah Imam Asy-Syatibi Dalam Kitab Al-Muwafaqat. al-mabsut Vol. 15, No. 1
Ocktoberrinsyah. (2011). Tujuan Pemidanaan Dalam Islam. IN RIGHT: Jurnal Agama dan Hak Azazi Manusia. Vol. 1, No. 1
Paryadi. (2021). Maqashid Syariah: Definisi dan Pendapat Para Ulama. Cross-border Vol. 4 No. 2
Sihotang, Hisar dkk, Analisis Hukum Terhadap Tindak Pidana Korupsi Dengan Penyalahgunaan Jabatan Dalam Bentuk Penyuapan Aktif, Patik: Jurnal Hukum, Vol. 7 No. 2
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
Al-Qur’an
ad-dhariyat ayat 56
al-a’raf ayat 10
al-Baqarah ayat 168
al-Baqarah ayat 188
al-Qasas ayat 77
Ali Imran ayat 161
at-Taubah ayat 105
Hud ayat 61
Lain-Lain
https://ti.or.id/indeks-persepsi-korupsi-indonesia-2022-mengalami-penurunan-terburuk-sepanjang-sejarah-reformasi/
https://antikorupsi.org/id/tren-vonis-kasus-korupsi-2022
https://aclc.kpk.go.id/aksi-informasi/Eksplorasi/20220411-mengenal-pengertian-korupsi-dan-antikorupsi
https://www.detik.com/hikmah/khazanah/d-6506788/4-dalil-al-quran-yang-mengharamkan-tindak-korupsi-dalam-islam
https://uin-malang.ac.id/r/141101/islam-mengajarkan-selektif-dalam-mencari-harta.html
DOI: https://doi.org/10.36355/rlj.v5i1.1293
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Amanda Dea Pritasari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.