PERLINDUNGAN TENAGA KERJA SWASTA DIKAJI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA NO 11 TAHUN 2022
Abstract
ABSTRAK
Hukum ketenagakerjaan di Indonesia sangat dibutuhkan agar jaminan terhadap warga negara Indonesia bisa mendapat lapangan kerja serta jaminan hak dan kewajiban. Selain itu, tenaga kerja juga membutuhkan perlindungan agar proses produktivitas dan kenyamanan dalam pekerjaan berjalan dengan baik. Dalam pembukaan UUD NRI 1945 alinea keempat mengatakan bahwa, “Pemerintah Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia”, dan pasal 27 ayat 2 UUD NRI 1945 mengatakan, “Setiap warga negara berhak memperoleh pekerjaan serta penghidupan yang layak.” Tipe penelitian yang diterapkan dalam studi ini adalah riset hukum normatif dengan pendekatan undang-undang dan perbandingan hukum, serta telaahan kasus yang terjadi. Materi hukum yang digunakan berasal dari sumber primer, sekunder, dan tersier. Penelitian ini menerapkan metode pengumpulan data melalui studi kepustakaan. Data yang diperoleh kemudian dianalisis dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Kesimpulan dari penelitian ini menyatakan bahwa dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan merubah dan menghapus pasal-pasal yang diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan belum cukup mengatur terkait masalah hak terhadap tenaga kerja. Misalnya, yang mengatur tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, upah, upah minimum provinsi atau kabupten/kota, Kesalahan berat terjadinya PHK oleh pekerja/buruh, begitu juga hak pemohonan tenaga kerja jika merasa dirugikan dan perlindungan tenaga kerja yang merupakan wujud pengakuan atas hak tenaga kerja secara manusia yang harus diperlakukan secara manusiawi sebagaimana, yang diamanatkan oleh UUD 1945 pasal 28D ayat (1) dengan, “menjamin kepastian hukum perlidungan dan diperlakukan sama dihadapan hukum” dan juga memerhatikan prinsip-prinsip keselamatan dan kesehatan kerja.
Kata Kunci: Ketenagakerjaan; Omnibus Law; Perlindungan Hukum.
Keywords
Full Text:
PDF 91-101References
Azhar, Muhamad. 2015, Hukum Ketenagakerjaan, Semarang,
Husni, Lalu. 2015, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan, Depok,
Pujiastuti, Endah. 2008, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan, Semarang University Press, Semarang,
Jurnal
A, Fitryantica. (2019). “Harmonisasi Peraturan PerundangUndangan Indonesia melalui Konsep Omnibus Law”. Gema. Keadilan, 6(3),
Sahim Matompo, Osgar. “Konsep Omnibus Law dan Permasalahan RUU Cipta Kerja”, Rechstaat Nieuw, ISSN 2541 2175,
Sjaiful, Muh. “Problematika Normatif Jaminan Hak-Hak Pekerja Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja”, Media Juris Vol. 4 No.1, Februari 2021,
Zubi, Muhammad. “Tinjauan Yuridis Perlindungan Hak-Hak Normatif Tenaga Kerja Setelah Berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law)”, Jurnal Ilmiah Metadata Vol.3 No.3 Edisi September 2021,
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279).
Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573).
DOI: https://doi.org/10.36355/rlj.v5i1.1297
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Ni Gusti Ayu Nyoman Srideviani, Cokorde Istri Dian Laksmi Dewi, Benyamin Tungga

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




.png)