Dampak Pembuatan Undang-Undang Yang Kurang Melibatkan Partisipasi Pendapat Dari Berbagai Element Masyarakat
Abstract
ABSTRAK
Banyaknya masyarakat khususnya buruh perusahaan dan mahasaiswa melakukan demo ataupun protes kepada pemerintah terhadap terbitnya Undang-Undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau di sebut juga Omnibus Law, PERPU Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah No 35 tahun 2021 tentang Perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat dan pemutusan hubungan kerja yang bisa di sinyalir merupakan dampak dari produk pembuatan Undang-Undang yang tidak menguntungkan atau berpihak ke masyarakat secara luas. Penelitian ini diharapkan bisa membantu dan memberikan gambaran atau bisa membuktikan bahwa pembuatan Undang-Undang yang kurang mempertimbangkan asas-asas dan mashab atau aliran hukum dan kurang melibatkan peran serta dari element masyarakat akan menciptakan ketidak harmonisan bahkan konflik di tengah-tengah masyarakat.
Kata Kunci: Dampak; Pembuatan;Undang-Undang; Partisipasi; Masyarakat
Keywords
Full Text:
PDF 102-116References
Filsafat Ilmu & Ilmu Hukum, Prof. Dr. Drs. Abiantoro Prakoso, S.H,, M.S.
Undang-Undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
PERPPU Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang no 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Pemerintah Pengganti No 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat dan pemutusan hubungan kerja.
Undang-Undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
DOI: https://doi.org/10.36355/rlj.v5i1.1300
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Agus Pranowo, Cokorde Istri Dian Laksmi, Benjamin Tungga

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.