PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM POLITIK HUKUM PIDANA NASIONAL
Abstract
Artikel ini akan membahas tentang perubahan KUHP lama ke KUHP baru yakni tertuang dalam UU No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana merupakan implementasi politik hukum pidana yang dibutuhkan oleh masyarakat salah satunya restorative justice. Penelitian ini akan menjawab bagaimana kebijakan restorative yang dimaksud dalam UU No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana diterapkan sebab apakah restorative justice yang tertuang dalam regulasi tersebut sudah sepenuhnya mencerminkan restorative justice yang dibutuhkan masyarakat. Pada penelitian ini akan meneliti dan mencari jawaban dari persoalan mengenai restorative justice yang tertuang dalam KUHP baru atau UU No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dalam penelitian ini akan menjawab apakah restorative justice yang dikehendaki masyarakat sudah benar-benar tertuang dan diterapkan dalam setiap pasal KUHP baru sebab terciptanya restorative justice berpengaruh pada kehidupan masyarakat yang akan datang. Restorative justice sendiri merupakan kehendak dari masyarakat nasional untuk menciptakan hukum yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat kini sampai mendatang. Dengan demikian, maka dibutuhkan penelitian ini yang akan dikaitkan dengan teori Politik Hukum Pidana.
Keywords
Full Text:
PDF 160-170References
Buku
Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Bandung, Citra Aditya Bakti, 2002
Marian Liebmann, Restorative Justice: How it Works, London, Jessica Kingsley Publisher, 2007
Soedarto, Suatu Dilema dalam Sistem Pidana Indonesia, Pidato Pengukuhan Jabatan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Diponegoro, Semarang, 21 Desember 1974
Sudarto, Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat, Bandung, Sinar Baru, 1983
Sukardi, Restorative justice dalam Penegakan Hukum Pidana Indonesia, Depok, PT Grafindo Persada, 2020
Topo Santoso dan Eva Achjani Zulfa, Kriminologi, Jakarta, PT Raja Grafindo Pustaka, 2008
United Nations, ‘Handbook on Restorative justice Programmes’, Criminal Justice Handbook Series, United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), Vienna Austria
Jurnal
Irvan Maulana dan Mario Agusta. (2021). ‘Konsep dan Implementasi Restorative justice di Indonesia’. Vol.2 (No.2) Datin Law Jurnal
Kuat Puji Prayitno. (2012). ‘Restorative justice untuk Peradilan di Indonesia (Prespekstif Yuridis Filosofis dalam Hukum In Concreto)’. Vol.12 (No.3) Jurnal Dinamuka Hukum
Ni Putu Yulita Damar dan Sagung Putri M.E Purwani. (2020). ‘Urgensi Pembaharuan Hukum Pidana Di Indonesia’. Vol.9 (No.8) Jurnal Kertha Wicara
P. H. Nanda Sahputra Umara. (2021). ‘Membangun Hukum Pidana Nasional Di Atas Pondasi Keadilan Pancasila Dalam Wujud Nilai Ke Tuhanan Yang Maha Esa’. Vol.5(No.1) Al-Qisth Law Rev.
Suparji, (2016). ‘Mewujudkan Pembaharuan KUHP’. Vol.1 (No.1). Jurnal Al-Azhar Indonesia.
Zico Junius Fernando. (2020). ‘Pentingnya Restorative justice Dalam Konsep Ius Constituendum’. Vol.5 (No.2) Jurnal Pemerintahan dan Politik Islam
Peraturan Perundang - undangan
Undang-Undang No 1 tahun 1946 tentang Kitab Undang – undang Hukum Pidana (KUHP)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional
Situs Internet
Soerjono Soekanto. 24 April 2008. Definisi/ Pengertian Masalah Sosial dan Jenis/ Macam Masalah Sosial Dalam Masyarakat, website internet:http://organisasi.org komunitas dan perpustakaan online Indonesia diakses pada tanggal 18 September 2023
DOI: https://doi.org/10.36355/rlj.v5i1.1310
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Nimerodi Gulo

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.