Perizinan dalam Pengelolaan SDA Pasca Pengesahan Revisi UU Minerba: Perspektif Hukum Administrasi dalam Konteks Welfare State
Abstract
ABSTRAK
Seiring dengan disahkannya revisi UU Minerba, instrumen perizinan merupakan prinsip dasar yang mendasari pengelolaan sumber daya alam khususnya sumber daya mineral. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana aspek perizinan terhadap pengelolaan sumber daya alam pasca disahkannya revisi UU Minerba, dan bagaimana fungsi perizinan dalam pengelolaan SDA pasca pengesahan revisi UU Minerba ditinjau dari perspektif hukum administrasi. Metode yang diaplikasikan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konsptual. Hasil penelitian mengetengahkan bahwa kewenangan dalam memberikan perizinan, khususnya sumber daya mineral mengarah ke arah yang lebih sentralistik. Misalnya seperti Pasal 35 ayat (1) yaitu usaha pertambangan dilaksanakan atas kewenangan izin berusaha dari Pemerintah Pusat. Kemudian dalam UU Minerba yang baru Tahun 2020. Kemudian terdapat penyederhanaan izin, dimana sebelumnya IUP eksplorasi dan operasi-produksi dipisahkan sehingga pengusaha tambang harus mendaftar dua kali untuk kedua izin tersebut. Namun kini, cukup sekali. Oleh karena itu, dengan disahkannya revisi UU Minerba, maka iklim berusaha khususnya terkait perizinan menjadi lebih disederhanakan guna mewujudkan kepastian berinvestasi dan kemudahan berusaha di bidang pertambangan minerba. Sentralisasi usaha pertambangan menunjukkan semangat debirokratisasi atau penyederhanaan birokrasi agar usaha pertambangan berjalan lebih efektif dan efisien.
Kata Kunci: Hukum Administrasi, Pengelolaan SDA, Perizinan, Revisi UU Minerba, Welfare State
Keywords
Full Text:
PDF 225-235References
Ali, Mahrus. Hukum Pidana Lingkungan. Jakarta: Rajawali Pers, 2020.
DPMPTKP. “Catatan Problematika Perizinan dan Investasi.” Last modified 2019. https://dpmpt.kulonprogokab.go.id/detil/420/catatan-problematika-perizinan-dan-investasi.
Freedy, Imelda Magdalena, dan Novani Karina Saputri. Reformasi Kebijakan Untuk Meningkatkan Indikator ‘Memulai Usaha.’ Jakarta: Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), 2018.
H. R., Ridwan. Hukum Administrasi Negara. 15 ed. Depok: PT. RajaGrafindo Persada, 2021.
Hamdani, Fathul, Ana Fauzia, Eduard Awang Maha Putra, Eno Liska Walini, Bagus Ageng Pambudi, dan Lalu Nahudatu Akbariman. “Persoalan Lingkungan Hidup dalam UU Cipta Kerja dan Arah Perbaikannya Pasca Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020.” Jurnal Indonesia Berdaya 3, no. 4 (2022): 977–986.
Hamdani, Fathul, Ana Fauzia, dan Deny Noer Wahid. “Pembangunan Sistem Pelayanan Publik melalui Penyederhanaan Instrumen Perizinan: Kajian Pasca Pengesahan Perppu Cipta Kerja sebagai Undang-Undang.” In Seminar Nasional Penelitian Ilmu Hukum. Jember: Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jember, 2023.
Hido, Kristian, Dientje Rumimpunu, dan Reymen M. Rewah. “Kewenangan Pemerintah Provinsi dalam Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Pasca Berlakunya UU No. 3 Tahun 2020.” Lex Administratum 10, no. 4 (2022): 1–15.
Kartowiyono, Kartono. “Analisa Konflik Hukum Wewenang Pengawasan Kegiatan Pertambangan Pasca Berlakunya Undang-Undang Pemerintahan Daerah Tahun 2014.” Jurnal Bina Hukum Lingkungan 2, no. 1 (2017): 30–39.
Lestari, Sulistyani Eka, dan Hardianto Djanggih. “Urgensi Hukum Perizinan dan Penegakannya Sebagai Sarana Pencegahan Pencemaran Lingkungan Hidup.” Jurnal Masalah-Masalah Hukum 48, no. 2 (2019): 147–163.
Lismanto, dan Yos Johan Utama. “Membumikan Instrumen Hukum Administrasi Negara sebagai Alat Mewujudkan Kesejahteraan Sosial dalam Perspektif Negara Demokrasi.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 2, no. 3 (2020): 416–433.
Palguna, I Dewa Gede. Welfare State Vs Globalisasi: Gagasan Negara Kesejahteraan di Indonesia. Depok: PT. RajaGrafindo Persada, 2019.
Putri, Nabila Desyalika, dan Dian Agung Wicaksono. “Implikasi Legislasi Pengambilalihan Kewenangan Di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara Oleh Pemerintah Pusat.” Jurnal Legislasi Indonesia 13, no. 1 (2016): 19–32.
Rahayu, Derita Prapti, dan Faisal. “Eksistensi Pertambangan Rakyat Pasca Pemberlakuan Perubahan Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 3, no. 3 (2021): 337–353.
Redi, Ahmad. Hukum Pertambangan. Bekasi: Gramata Publishing, 2014.
Rewansyah, Asmawi. Reformasi Birokrasi Dalam Rangka Good Governance. Jakarta: Yusaintanas Prima, 2010.
Robuwan, Rahmat, dan Wirazilmustaan. “Dimensi Desentralisasi Analisa Pola Hubungan Kewenangan dalam Pengelolaan Pertambangan.” Progresif: Jurnal Hukum 15, no. 2 (2021): 196–212.
Suhartono, Slamet. “Desentralisasi Pengelolaan Sumber Daya Alam Untuk Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat.” DIH: Jurnal Ilmu Hukum 9, no. 18 (2013): 110–121.
Sulistyo, Prayogi Dwi. “Perizinan Jadi Masalah Utama Korupsi Sumber Daya Alam.” Kompas.id. Last modified 2021. Diakses Juni 4, 2023. https://www.kompas.id/baca/polhuk/2021/02/02/perizinan-jadi-masalah-utama-korupsi-sumber-daya-alam.
Sutedi, Andrian. Hukum Perizinan dalam Sektor Pelayanan Publik. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
Sutrisno, Endang. “Implementasi pengelolaan sumber daya pesisir berbasis pengelolaan wilayah pesisir secara terpadu untuk kesejahteraan nelayan (Studi di perdesaan nelayan Cangkol Kelurahan Lemahwungkuk Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon).” Jurnal Dinamika Hukum 14, no. 1 (2014): 1–12.
Tjandra, W. Riawan. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Sinar Grafika, 2018.
Togatorop, Herman. Kupas Kejahatan Tambang Timah Bangka Belitung. Tangerang: Pustakapedia, 2020.
Wahidin, Samsul. Aspek Hukum Pertambangan dan Pertambangan Tanpa Izin Kontemporer. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2019.
Wijoyo, Suparto. “Persyaratan Perizinan Lingkungan Dan Arti Pentingnya Bagi Upaya Pengelolaan Lingkungan Di Indonesa.” Jurnal Yuridika 27, no. 2 (2012): 97–110.
DOI: https://doi.org/10.36355/rlj.v5i1.1322
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Joice Soraya, Fathul Hamdani, Eduard Awang Maha Putra, Lalu Muhammad Azwar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.