KEABSAHAN KUASA LISAN DALAM PEMBUATAN AKTA OTENTIK YANG DIBUAT OLEH NOTARIS

Azimatus Sa'diah, Mohammad Saleh

Abstract


ABSTRAK

Penggunaan surat kuasa lisan dalam suatu perkara hukum yang mempunyai risiko kerugian finansial yang cukup besar bagi para pihak memerlukan pertimbangan yang matang. Tidak semua tindakan hukum harus mendapat izin lisan. Sesuai dengan undang-undang hukum, penting untuk dicatat bahwa tidak semua tindakan hukum dapat dilakukan dengan cara lisan, sehingga menimbulkan tingkat risiko yang signifikan terkait dengan pemberian persetujuan lisan. Dalam praktiknya, penggunaan surat kuasa lisan untuk membuat suatu akta yang mengikat secara hukum bergantung pada bimbingan seorang Notaris dan dibatasi pada perbuatan hukum tertentu yang dapat memberikan keuntungan bagi orang yang memberi kuasa. Menurut Pasal 16 ayat (1) huruf a, asas kehati-hatian mengamanatkan agar Notaris senantiasa berhati-hati dalam bertindak. Notaris wajib menilai secara aktif risiko hukum yang mungkin timbul dalam pembuatan suatu akta yang sah menurut hukum dengan menggunakan surat kuasa lisan. Kewajiban tersebut di atas berangkat dari asas kehati-hatian sebagaimana diatur dalam Undang-undang Notaris dan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku di Indonesia. Kesalahan Notaris dapat terjadi akibat kelalaian Notaris. Apabila suatu akta yang sah menurut hukum menjadi batal atau dianggap melanggar hukum karena penetapan pengadilan, maka Notaris dapat dikenakan sanksi berupa ganti rugi yang berwujud maupun tidak berwujud.

 

Kata Kunci: Akta Otentik, Kuasa Lisan, Peraturan Perundang-Undangan


Keywords


Akta Otentik, Kuasa Lisan, Peraturan Perundang-Undangan

Full Text:

PDF 236-243

References


Dahayu, Cinde Semara. “Tinjauan Yuridis Tentang Pelaksaan Perjanjian Kerjasama Kemitraan (Studi Kasus Di Brownies Cinta Cabang Sragen).” Jurnal Privat Law 08, no. 01 (2020): 70–78.

Humaira, Maghfira. “Kuasa Selbsteintritt Dalam Pembuatan Akta Autentik.” Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia 07, no. 03 (2022).

Irianto, Heru. “Model Niat Peralihan Konsumen Dari Pangan Konvensional Ke Pangan Organik (Studi Desain Eksperimental).” Universitas Sebelas Maret Surakarta, 2015.

Lubis, M Faisal Rahendra. “Kelalaian Notaris Dalam Pembuatan Akta Autentik Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung R.I Nomor 2604 K/Pdt/2019.” Jurnal Hukum Samudra Keadilan 17, no. 01 (2022): 70–82.

Melander, Goran, Gudmundur Alredson, and Leif Holmstrom, eds. Kompilasi Instrumen Hak Asasi Manusia. Kedua. Swedia: Raoul Wallenberg Institute, 2004.

Mertokusumo, Sudikno. Hukum Acara Perdata Indonesia. IV. Yogyakarta: Liberty, 2002.

Mongdong, Steviyanti Veronica. “Eksistensi Surat Kuasa Terhadap Peralihan Hak Atas Tanah Ditinjau Dari KUHPerdata.” Lex Privatum 05, no. 05 (2017): 113.

Moyambo, Emeralda Karissa. “Tanggung Jawab Notaris Dalam Pembuatan Akta Otentik Berdasarkan Kuasa Lisan Terhadap Masyarakat Umum.” Al Qodiri: Jurnal Pendidikan, Sosial dan Keagamaan 17, no. 02 (2019): 2019.

Muhammad, Abdulkadir. Hukum Acara Perdata Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2012.

Prananda, Vitto Odie. “Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Atas Pembuatan Akta Oleh Penghadap Yang Dinyatakan Palsu (Analisis Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 385 K/PID/2006).” Jurnal Hukum dan Masyarakat Madani 08, no. 02 (2018): 131–143.

Pulungan, Maysarah Dinda Arisa Br. “Akibat Hukum Kuasa Lisan Pembuatan Akta Notaris.” Recital Review 03, no. 01 (2021): 1–20.

Purnayasa, Agus Toni. “Akibat Hukum Terdegradasinya Akta Notaris Yang Tidak Memenuhi Syarat Pembuatan Akta Autentik.” Jurnal Hukum Kenotariatan 03, no. 03 (2019).

Satrio, J. Perwakilan Dan Kuasa. Depok: Raja Grafindo Persada, 2018.

Subekti. Hukum Perjanjian. Jakarta: PT. Intermasa, 2001.

———. Kamus Hukum. jakarta: Pradnya Paramita, 2003.

Suryandari, Ratri Puspita. “Akibat Hukum Tidak Terpenuhinya Syarat-Syarat Pembuatan Akta Jual Beli Oleh Notaris.” Jurnal Notarius 13, no. 02 (2020): 819–838.

“Data Lokasi Kasus/Provinsi.” Badan Penelitian Dan Pengembangan Hukum Dan Hak Asasi Manusia.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, n.d.




DOI: https://doi.org/10.36355/rlj.v5i1.1323

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Azimatus Sa'diah, Mohammad Saleh

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

situs 138

slot dana

Rio LAW JURNAL Online ISSN 2722-9602  is Published By Fakultas Hukum Universitas Muara Bungo rtp klik4d

slot gacor terpercaya

slot

https://bkmchughlaw.com/

https://countersatisfiable.org/

BRI303

https://www.thebutterflysoup.com/

POSKOBET

SUNDA787

https://disdiktanjabbar.org/