PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK REKLAME DI KABUPATEN GIANYAR BERDASARKAN PERDA NOMOR 9 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK REKLAME
Abstract
Abstrak
Kabupaten Gianyar sebagai daerah otonom dapat menggali sumber-sumber pembiayaan yang digunakan dalam penyelenggaraan pembangunan dan pemerintahannya, diantaranya adalah bersumber dari pajak daerah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame Di Kabupaten Gianyar Berdasarkan Perda Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Pajak Reklame. Jenis penelitian yang digunakan disini adalah jenis penelitian hukum empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Tingkat ketercapaian pemungutan Pajak Reklame di Kabupaten Gianyar yaitu pada tahun 2017, kontribusi pajak reklame terhadap pendapatan asli daerah meningkat yaitu 1,59%. Pada tahun 2018 pajak reklame kontribusinya meningkat menjadi 1,86%. Pada tahun 2019 kontribusi pajak reklame 1,46%. Faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan pemungutan pajak reklame di Kabupaten Gianyar berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame dapat diklasifikasikan menjadi dua, yaitu : faktor yuridis yang terdiri dari faktor ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame dan faktor budaya masyarakat yang terdiri dari faktor fasilitas yang kurang mendukung penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame
Kata Kunci : Pelaksanaan, Pemungutan, dan Pajak Reklame.
Keywords
Full Text:
PDF 262-277References
Abubakar Busro, H., Abu Daud Busro, 2019, Hukum Tata Negara, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Adi, R. H. W., Tinangon, J. J., & Elim, I. (2020). Evaluasi Efektivitas Penerimaan Pajak Hotel, Pajak Reklame, Pajak Hiburan Dan Kontribusi Di Pemerintah Kota Manado. Jurnal EMBA: Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis Dan Akuntansi, 8(4).
Ahmad Taufik, 2015, Menggugat Janji Iklan, dalam majalah “Tempo”, Edisi 21-27 Januari.
Atteng, J. (2016). Analisis Efektivitas Dan Kontribusi Pajak Reklame Terhadap Pendapatan Asli Daerah (Pad) Di Kota Manado Tahun 2011-2015 Studi Kasus Pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Manado. Jurnal Berkala Ilmiah Efisiensi, 16(4).
Dewi, C. I. D. L. (2020). Urgensi Penetapan Aturan Jasa Makelar Dalam Transaksi Jual Beli Tanah. Jurnal Aktual Justice, 5(2), 118-131.
Hanum, Z. (2021). Analisis Efektivitas Pemungutan Pajak Reklame di Masa Pandemi Covid-19 Pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Langkat. Ekonomikawan: Jurnal Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan, 21(2), 234-241.
Hestu Cipto Handoyo, B., 2019, Hukum Tata Negara Indonesia, Universitas Atma Jaya Yogyakarta.
Hudi, M. (2022). Pengelolaan Pajak Reklame: Upaya Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. As-Siyasi: Journal of Constitutional Law, 2(1), 21-37.
Istanti, S. L. W. (2016). Pengaruh Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Parkir, Pajak Galian C dan Pajak Sarang Burung Terhadap Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Pati. Jurnal Akuntansi dan Bisnis, 2(01).
Kobandaha, R., & Wokas, H. R. (2016). Analisis efektivitas, kontribusi dan potensi pajak reklame dan pajak hotel terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Kotamobagu. Jurnal EMBA: Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis dan Akuntansi, 4(1).
Kumala, R. (2019). Analisis efektifitas pajak reklame dalam meningkatkan penerimaan pajak daerah di kota bekasi. Jurnal Reformasi Administrasi: Jurnal Ilmiah Untuk Mewujudkan Masyarakat Madani, 6(1), 38-41.
Lamia, A. (2015). Analisis Efektifitas Dan Kontribusi Pemungutan Pajak Restoran, Pajak Reklame, Dan Pajak Penerangan Jalan Pada Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Minahasa Utara. Jurnal Berkala Ilmiah Efisiensi, 15(5).
Mantili, R., & Dewi, P. E. T. (2019). Pengawasan Terhadap Kepatuhan Pembayaran Pajak Daerah Yang Dipungut Melalui Sistem Self-Asessment. Jurnal Aktual Justice, 4(2), 93-107.
Soejono D, 2015, Penegakan Dalam Sistem Pertahanan Sipil, PT. Karya Nusantara, Bandung.
Soerjono Soekanto dan Heri Tjandrasari, 2014, Beberapa Aspek Sosio Yuridis Masyarakat, Alumni, Bandung.
Soerjono Soekanto, 2016, Penegakan Hukum, Binacipta, Bandung.
Sukmawati, M., & Ishak, J. F. (2019, August). Pengaruh Kontribusi Pajak Reklame dan Pajak Restoran terhadap Pendapatan Asli Daerah di Kota Bandung. In Prosiding Industrial Research Workshop and National Seminar (Vol. 10, No. 1, pp. 1056-1068).
Tungga, B. (2018). Telaah Teoritis Terhadap Kontribusi Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi. Jurnal Aktual Justice, 3(2), 97-121.
Wowor, M. S., & Tirayoh, V. Z. (2022). Analisis Perbandingan Efektivitas dan Kontribusi Pajak Reklame Terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tomohon dan Kabupaten Minahasa. Jurnal LPPM Bidang EkoSosBudKum (Ekonomi, Sosial, Budaya, dan Hukum), 5(2), 1129-1140
Yulia, I. A. (2020). Pengaruh Pajak Hiburan Dan Pajak Reklame Terhadap Pendapatan Asli Daerah. Jurnal Ilmiah Akuntansi Kesatuan, 8(3), 333-338.
DOI: https://doi.org/10.36355/rlj.v5i1.1325
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 I Ketut Aryana, Cokorde Istri Dian Laksmi Dewi, I Wayan Putu Sucana Aryana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




.png)