Keabsahan Hukum Akta Otentik yang Dibuat Oleh Notaris yang Merangkap Jabatan Sebagai PPAT Dengan Wilayah Kerja yang Berbeda
Abstract
ABSTRAK
Dalam ranah hukum perdata, peran notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) memiliki dampak signifikan dalam pembuatan dokumen hukum yang sah. Fokus abstrak ini adalah pada kewajiban bagi notaris yang juga merangkap jabatan sebagai PPAT, keabsahan akta notaris dan PPAT yang wilayah kerjanya berbeda, serta akibat hukum terhadap notaris yang membuat akta di luar wilayah jabatannya. Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) memberikan ketentuan yang tegas terkait dengan larangan merangkap jabatan di luar wilayah jabatan, dengan sanksi administratif dan perdata bagi pelanggar. Keabsahan akta notaris dan PPAT tergantung pada aspek formal dan materiil, serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku. Pembatalan akta notaris dapat terjadi jika terjadi pelanggaran hukum atau kekeliruan dalam pembuatannya. Dalam menjalankan tugas, notaris dan PPAT perlu menjaga integritas, meningkatkan pengetahuan, dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Kolaborasi dengan otoritas terkait juga penting untuk memperoleh bimbingan dan dukungan yang diperlukan. Dengan demikian, pemahaman yang baik tentang kewajiban, keabsahan, dan akibat hukum dalam praktik notaris dan PPAT menjadi kunci dalam menjalankan tugas mereka secara efektif dan profesional.
Kata Kunci: Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN).
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Adjie, Habib. Kebatalan Dan Pembuatan Akta. Bandung: Rafika Aditama, 2013.
Budiono, Herlien. Kumpulan Tulisan Hukum Perdata Di Bidang Kenotariatan. Keempat. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2016.
Undang-Undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (Republik Indonesia, 2016), n.d. https://www.kemhan.go.id/ppid/wp-content/uploads/sites/2/2016/11/UU-2-Tahun-2014.pdf.
Prajitno, Andi A.A. Kewenangan Notaris Dan Contoh Bentuk Akta. Surabaya: Perwira Media Nusantara, 2018.
Putri, Nabila Mazaya, and Henny Marlyna. “Kewajiban Bagi Notaris Dan Ppat Yang Merangkap Jabatan Untuk Memiliki Wilayah Kedudukan Dalam Satu Wilayah Kerja Yang Sama.” Palar | Pakuan Law Review 7, no. 2 (2021): 409–24. https://doi.org/10.33751/palar.v7i2.4298.
Rizal, M. Yose. “Akibat Hukum Bagi Notaris Yang Rangkap Jabatan Sebagai Pejabat Negara Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Jo Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris.” Jurnal Ilmiah Hukum 13, no. 1 (2019): 81–96.
Soeroso, R. Pengantar Ilmu Hukum. 21st ed. Jakarta: Sinar Grafika, 2019.
Tobing, Lumban. Peraturan Jabatan Notaris. Jakarta: Erlangga, 1992.
Tuwaidan, Rossel Ezra Johannes. “Kewenangan Notaris Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.” Lex Privatum VI, no. 6 (2018): 87.
DOI: https://doi.org/10.36355/rlj.v5i1.1326
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Chyntia Devira Putri ndarto

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.