Urgensi Pengaturan Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Kabupaten Banggai
Abstract
Artikel ini membahas urgensi pemerintah daerah Kabupaten Banggai untuk mengatur pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di Kabupaten Banggai melalui peraturan daerah yang baru dan kewenangan daerah untuk mengatur hal tersebut. Bahan hukum primer dan sekunder serta bahan non-hukum dalam penelitian ini diperoleh dari studi literatur dan dianalisis dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 9 Tahun 2011 yang berlaku saat ini sudah tidak relevan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat. Peraturan daerah yang baru perlu dibuat untuk melindungi masyarakat dari peredaran dan penyalahgunaan minuman beralkohol yang semakin meluas serta dampak buruk yang ditimbulkannya; mendorong terciptanya keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum; dan berkontribusi pada terwujudnya kehidupan masyarakat yang sehat, produktif, aman, tertib, damai, dan sejahtera. Kewenangan daerah untuk mengatur pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol terdapat pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan di bawahnya.
Keywords
Full Text:
PDF 358-368DOI: https://doi.org/10.36355/rlj.v5i1.1333
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Moh Sulfikar Suling
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.