Peran Hukum Internasional dalam Menengahi Konflik Israel-Palestina pada Tahun 2023-2024

Firdaus Aditya Ramadhan

Abstract


Konflik antara Israel dengan Palestina sudah terjadi sejak lama, diawali dengan adanya Deklarasi Balfour yang didukung oleh negara-negara Eropa serta Amerika Serikat pada tahun 1917. Deklarasi Balfour berisi tentang dukungan atas pendirian negara Israel di tanah Palestina. 7 Oktober 2023 terjadi konflik bersenjata diantara keduanya, Hamas memulai penyerangan tersebut dengan mengirimkan 3.100 roket yang ditujukan ke Israel. Atas tindakan tersebut Israel juga melancarkan serangan balasan ke arah Palestian sampai saat ini hingga korban jiwa mencapai puluhan ribu jiwa melayang. Selama konflik berlangsung Israel telah melakukan pelanggaran terhadap hukum internasional tepatnya dalam Pasal IX Konvensi Genosida dan pelngaran Hak Asasi Manusia, sehingga Afrika Selatan mengajukan gugatan ke International Court of Justice (ICJ). Gugatan yang dilakukan oleh Afrika Selatan direspon positif oleh pihak ICJ dengan dikeluarkannya tuntutan Tindakan Sementara yang harus dilakukan oleh Israel akan tetapi sampai saat ini Israel belum melakukan tindakan sementara tersebut. Tujuan diadakannya penelitian tersebut untuk mengelaborasi perilaku Israel yang tidak mematuhi tuntutan dari ICJ tentang tindakan sementara dalam pencegahan genosida di wilayah Palestina serta dengan adanya penelitaian tersebut dapat bermanfaat memberikan pandangan baru mengenai tingkah laku dari suatu aktor negara dan memahami penegakan hukum di konflik bersenjata Israel-Palestina. Tindakan yang dilakukan Israel tersebut memunculkan sebuah rumusan masalah baru tentang mengapa peran hukum internasional belum mampu mempengaruhi tindakan Israel untuk mematuhi tindakan sementara yang dikeluarkan oleh ICJ? Metodologi penelitian dalam Menyusun penelitian tersebut menggunakan metode studi putaka dengan pendekatan kualitatif, data yang digunakan dalam penelitian tersebut didapatkan dengan cara membaca dan mencari di penelitian terdahulu serta media masa dengan topik yang sama. Untuk memudahkan peneliti dalam mengelaborasi tindakan yang dilakukan Israel peneliti menggunakan teori realisme sebagai alat bantu menjawab rumusan masalah dalam penelitian tersebut.

Kata Kunci : Konflik bersenjata, Israel, Palestina, ICJ, tindakan sementara, realisme

Full Text:

PDF 314-328


DOI: https://doi.org/10.36355/rlj.v5i1.1349

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Firdaus Aditya Ramadhan

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

situs 138

slot dana

Rio LAW JURNAL Online ISSN 2722-9602  is Published By Fakultas Hukum Universitas Muara Bungo rtp klik4d

slot gacor terpercaya

slot

https://bkmchughlaw.com/

https://countersatisfiable.org/

BRI303

https://www.thebutterflysoup.com/

POSKOBET

SUNDA787

https://disdiktanjabbar.org/