Hambatan Dalam Menangani Tindak Pidana Penipuan Melalui Media Sosial (Online) oleh Siber Dit Reskrimsus Polda Sumsel
Abstract
Keywords
Full Text:
PDF 417-426References
Ahmad M. Ramli, Cyber law dan Haki dalam Sistem Hukum Indonesia, Refika Aditama, Bandung 2010, hlm. 1
Ahmad M Ramli, Cyber Law dan HAKI dalam Sistem Hukum Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2004, hlm. 1
Barda Nawawi Arief, Tindak Pidana Mayantara, Perkembangan Kajian Cybercrime di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006, hlm. 26.
Konsideran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
M. Syamsudin, Operasionalisasi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo, Jakarta, 2007, hlm. 98
Sauri, Sofyan. “Membangun Bangsa Berkarakter Nilai Iman Dan Takwa Dalam Pembelajaran.” Kumpulan Makalah Seminar Nasional Pendidikan Karakter Membangun Bangsa Beradab. Jakarta, 2010.
Sugid Suseno, Yurisdiksi Tindak Pidana Siber, Refika Aditama, Bandung, 2012, hlm. 18
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Raja Grafindo, Persada, 2007, Jakarta hlm 5
Susilo, Wahyu. “Membaca Indeks Pembangunan Manusia Untuk Indonesia.” Kompas, September 2018.
Wawancara dengan Iptu Abu Khoir paur Subdit IV Cyber Crime Polda Sumsel, pada hari Jumat tanggal 19 April 2024, pukul 21.00 wib.
Wawancara dengan Wawancara dengan AKP Nedy, Kanit Subdit IV Cyber Crime Polda Sumsel, pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024, pukul 10.00 wib.
DOI: https://doi.org/10.36355/rlj.v5i2.1364
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 M Ihsan, Burhayan Burhayan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




.png)