Hambatan Dalam Menangani Tindak Pidana Penipuan Melalui Media Sosial (Online) oleh Siber Dit Reskrimsus Polda Sumsel

M Ihsan, Burhayan Burhayan

Abstract


Perkembangan teknologi informasi tidak lagi dibatasi oleh waktu dan tempat, yang memberikan dampak pada kehidupan manusia yaitu timbulnya tindak pidana penipuan melalui media sosial (online). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hambatan dalam menangani tindak pidana penipuan melalui media sosial (online) oleh Siber Dit Reskrimsus Polda Sumsel. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif dalam penelitian ini tidak mencukupi, oleh karena itu dalam penelitian ini juga mengunakan data empiris yang dikovensi menjadi bahan hukum penelitian berdasarkan asas otoritatif kualitas data untuk mengkaji kenyataan atau praktik hukum yang berkaitan wawancara dengan penyidik subdit Reskrim ITE dan mengelola bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan tersier. Hambatan Dalam Menangani Tindak Pidana Penipuan Melalui Media sosial (online) oleh Siber Dit Reskrimsus Polda Sumsel yaitu sebagai aparat penegak hukum kepolisian Negara Republik Indonesia khusus penyidik sulitnya melacak keberadaan pelaku tindak pidana penipuan melalui media massa atau on line di karenakan pelaku biasanya akan menggunakan identitas palsu, kesulitan untuk membuka rekering pelaku, kurangnya kerja sama para pihak yang berkompeten, kesulitan dalam penyitaan barang bukti, kurangnya personalitas penegak hukum, kurang minimalnya dan prasarana yang memadai.

Keywords


hambatan, media sosial, siber

Full Text:

PDF 417-426

References


Ahmad M. Ramli, Cyber law dan Haki dalam Sistem Hukum Indonesia, Refika Aditama, Bandung 2010, hlm. 1

Ahmad M Ramli, Cyber Law dan HAKI dalam Sistem Hukum Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2004, hlm. 1

Barda Nawawi Arief, Tindak Pidana Mayantara, Perkembangan Kajian Cybercrime di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006, hlm. 26.

Konsideran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

M. Syamsudin, Operasionalisasi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo, Jakarta, 2007, hlm. 98

Sauri, Sofyan. “Membangun Bangsa Berkarakter Nilai Iman Dan Takwa Dalam Pembelajaran.” Kumpulan Makalah Seminar Nasional Pendidikan Karakter Membangun Bangsa Beradab. Jakarta, 2010.

Sugid Suseno, Yurisdiksi Tindak Pidana Siber, Refika Aditama, Bandung, 2012, hlm. 18

Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Raja Grafindo, Persada, 2007, Jakarta hlm 5

Susilo, Wahyu. “Membaca Indeks Pembangunan Manusia Untuk Indonesia.” Kompas, September 2018.

Wawancara dengan Iptu Abu Khoir paur Subdit IV Cyber Crime Polda Sumsel, pada hari Jumat tanggal 19 April 2024, pukul 21.00 wib.

Wawancara dengan Wawancara dengan AKP Nedy, Kanit Subdit IV Cyber Crime Polda Sumsel, pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024, pukul 10.00 wib.




DOI: https://doi.org/10.36355/rlj.v5i2.1364

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 M Ihsan, Burhayan Burhayan

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

situs 138

slot dana

Rio LAW JURNAL Online ISSN 2722-9602  is Published By Fakultas Hukum Universitas Muara Bungo rtp klik4d

slot gacor terpercaya

slot

https://bkmchughlaw.com/

https://countersatisfiable.org/

BRI303

https://www.thebutterflysoup.com/

POSKOBET

SUNDA787

https://disdiktanjabbar.org/