URGENSI PEMBENTUKAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN KOPERASI DALAM UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANGGOTA KOPERASI SIMPAN PINJAM
Abstract
Koperasi merupakan perwujudan usaha bersama yang berdasar atas asas kekeluargaan. Sebagai lembaga yang bergerak di bidang perekonomian, koperasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota dan masyarakat. Keberadaan koperasi mudah dijumpai di berbagai lapisan masyarakat karena sifat keanggotaan yang sukarela dan terbuka sehingga koperasi dapat berkembang luas di seluruh wilayah Indonesia. Namun dalam perkembangannya pengelolaan koperasi juga dihadapkan pada permasalahan, salah satunya masalah pengelolaan keuangan sehingga mengakibatkan koperasi dalam keadaan rugi. Kondisi tersebut umumnya terjadi pada koperasi simpan pinjam sehingga simpanan anggota koperasi tidak dapat diambil atau dengan kata lain mengalami gagal bayar. Adanya koperasi yang gagal bayar dapat merugikan anggota koperasi. Untuk itu diperlukan upaya perlindungan hukum terhadap anggota koperasi yang terkena dampak koperasi gagal bayar. Salah satu upaya perlindungan hukum yang perlu dilakukan adalah melalui Lembaga Penjamin Simpanan koperasi yang dibentuk oleh Pemerintah. Pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan koperasi merupakan hal yang urgensi karena terdapat banyak kasus koperasi simpan pinjam yang mengalami gagal bayar namun simpanan anggotanya belum sepenuhnya dikembalikan. Apabila Lembaga Penjamin Simpanan koperasi sudah dibentuk maka tidak akan ada keraguan bagi anggota koperasi simpan pinjam karena simpanannya aman dan dijamin oleh Pemerintah.
Keywords
Full Text:
PDF 455-464DOI: https://doi.org/10.36355/rlj.v5i2.1398
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Arif Budi Sosiawan, Suparnyo Suparnyo

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




.png)