PERAN KEBIJAKAN KEIMIGRASIAN DALAM MENANGANI KRISIS PENGUNGSI (STUDI ANALISIS PERBANDINGAN ANTAR NEGARA ASEAN)
Abstract
ABSTRAK
Hukum Keimigrasian yang merupakan suatu hukum administratif, namun karena kedudukan dan fungsi keimigrasian yang sangat strategis maka tidak sepenuhnya pelaksanaan sanksi dalam hukum administratif diterapkan dan malah sebaliknya sanksi diterapkan berupa kejahatan terhadap kasus tindak pidana keimigrasian. Ketentuan mengenai pengaturan sanksi pidana dalam kasus tindak pidana keimigrasian adalah dalam rangka melindungi kepentingan nasional, sebagaimana tujuan pidana adalah pidana tidak dikarenakan demi pidana itu sendiri melainkan untuk suatu tujuan yang bermanfaat, ialah untuk melindungi masyarakat atau untuk pengayoman. Jenis penelitian yang dipergunakan adalah jenis penelitian hukum normatif. Adapun teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah Teori Kebijakan Hukum, Teori Kewenangan, Teori Harmonisasi Hukum, dan Teori Keadilan. Adapun hasil dari kesimpulan penelitian ini adalah Kebijakan keimigrasian berperan dalam menangani krisis pengungsi di negara anggota ASEAN dengan berdirinya UNHCR. Efektivitas kebijakan keimigrasian dalam memberikan perlindungan dan bantuan kepada pengungsi berlaku efektif. Faktor-faktor yang mempengaruhi perbedaan kebijakan keimigrasian antar-negara dalam menangani krisis pengungsi adalah Faktor dominan yang mendorong terjadinya arus pengungsi dari suatu negara adalah konflik sosial politik di negara asal.
Kata kunci : Peran, Keimigrasian, Pengungsi
Keywords
Full Text:
PDF 511-520References
M. Iman Santoso, 2014, Perspektif Imigrasi dalam Pembangunan Ekonomi dan Ketahanan Nasional, (UI Press).
Sudarto, 2013, Kapita Selekta Hukum Pidana, (Bandung: Alumni).
H. Abdullah Sjahriful (JAMES),S.H., 1993, Memperkenalkan Hukum Keimigrasian, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Sihar Sihombing, 2013, Hukum Keimigrasian Dalam Hukum Indonesia, Nuansa Aulia, Bandung.
Herlin Wijayanti, 2011. Hukum Kewarganegaraan dan Keimigrasian, Malang, Bayumedia Publishing.
Iman Santoso, M, 2014. Peran Keimigrasian dalam Rangka Peningkatan Ekonomi dan Pemeliharaan Ketahanan Nasional Secara Seimbang, Tesis Hukum Universitas Krisnadwipayana Jakarta.
Achmad Ali, 2012, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence), Kencana, Jakarta.
Munir Fuady, 2013, Teori-Teori Besar Dalam Hukum, Edisi 1, Cetakan 1, Prenada Medika Group, Jakarta.
JURNAL
Bagir Manan, “Hukum Keimigrasian dalam Sistem Hukum Nasional”, disampaikan dalam Rapat Kerja Nasional Keimigrasian, Jakarta, 14 Januari 2000.
Undang-Undang
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang dimaksud dengan keimigrasiannya adalah “hak ikhwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah Negara Republik Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan Negara”.
DOI: https://doi.org/10.36355/rlj.v5i2.1422
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Muhammad Fahrul Rizki, Benyamin Tungga

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




.png)