LARANGAN MENGUASAI SENJATA TAJAM DALAM PERPEKTIF UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 12 TAHUN 1951
Abstract
Abstrak
Penelitian ini bertujuan menjelaskan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 membatasi kepemilikan senjata tajam bagi masyarakat sipil dengan dikenakan sanksi pidana penjara 10 tahun terkecuali untuk keperluan pertanian, rumah tangga, benda pusaka,barang kuno maupun barang ajaib.Berkaitan dengan aturan hukum terhadap penggunaan senjata tajam yang dikategorikan sebagai benda pusaka masihlah sangat minim terutama pada Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang darurat no.12 tahun 1951 belum ada kejelasan yang menerangkan kategori apa saja yang dianggap sebagai benda pusaka pada pasal tersebut. Akan tertapi Benda pusaka Yaitu barang-barang yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid). Saran untuk Penegak hukum dalam hal ini aparat kepolisian hendaknya memahami, dan melihat konteks ruang lingkup norma hukum masyaraat adat yang berlaku sebagaimana undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 mengakui dan menghormati norma norma satuan masyarakat adat.
Kata Kunci: Tindak Pidana, Membawa Senjata, Senjata Tajam.
Keywords
Full Text:
PDF 535-547References
Arvin Mahardika, dan Faza Nurul Ulya. (2016). UUD 1945 & Amandemen, Yogyakarta: Genesis Learning.
Eka Saputra Dadin, "Hubungan Antara Equality Before The Law Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia Dengan Harmonisasi Konflik Antar Lembaga Penegak Hukum", Syariah: Jurnal Hukum Dan Pemikiran, No.1, Vol.15, Agustus, 2015.
Pusat pembinaan dan pengembangan bahasa, (1996). “Kamus Besar Bahasa Indonesia”, Jakarta : Balai Pustaka.
Hasan Alwi, (2007). Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Ketiga. Jakarta: Balai Pusataka.
Josias Runturambi dan Atin Sri Pujiastuti, (2015). Senjata Api dan penanganan Tindak Kriminal .Jakarta: Pustaka Obor Indonesia.
Djoko Prakoso, (1985). Eksistensi Jaksa di Tengah-tengah Masyarakat. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Syarifuddin Pettanasse, (2007). Mengenal Krminologi. Palembang : Universitas Sriwijaya.
Saleh Muliadi, (2012). Aspek Kriminologis Dalam Penanggulangan Kejahatan, Fiat Justitia Jurnal Ilmu Hukum, Volume 6, No 1, Januari-April.
Syarifuddin Pettanasse, (2007). Mengenal Krminologi. Palembang: Universitas Sriwijaya.
Sudikno Mertokusumo, (2011). “kapita selekta ilmu hukum”, Yogyakarta: liberty.
Bagir Manan, 1999, “Penelitian di bidang hukum, jurnal puslitbangkum”, Pusat Penelitian Perkembangan Hukum Lembaga Penelitian Universitas Padjajaran Bandung.
Soetandyo Wingjosoebroto, (2002).“hukum, paradigma, metode dinamika masalahnya”. Jakarta : elsa-huma.
Peter mahmud marzuki, (2007). “Penelitian Hukum”, Jakarta: Kencana.
Bagir Manan. (1999). “Penelitian di bidang hukum, jurnal puslitbangkum”. Bandung:Pusat Penelitian Perkembangan Hukum Lembaga Penelitian Universitas Padjajaran.
Maria sw. sumardjono, (2014), “metodologi penelitian isu hukum, Yogyakarta: Universitas Gadjah Mada.
Bagir Manan, (1999). “Penelitian di bidang hukum, jurnal puslitbangkum”, Bandung : Pusat Penelitian Perkembangan Hukum Lembaga Penelitian Universitas Padjajaran.
Yudha Bhakti Ardhiwisastra, (2000). Penafsiran dan konstuksi hukum, Bandung: Alumni.
Soetandyo Wingjosoebroto, (2002).“Hukum, paradigma, metode dan dinamika masalahnya”, Jakarta :elsa-huma.
Sudikno Mertokusumo, (2011). “kapita selekta ilmu hukum”, Yogyakarta : liberty.
Abdul Kadir Muhammad, (2004). Hukum dan penelitian hukum, cetakan 1, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Rosady Rakyu Swanabumi Rahmantara, "tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana pelaku penyalahgunaan senjata tajam", (skripsi fakultas hukum universitas airlangga, :2019).
Sumampouw Jeremy e., "tindak pidana terhadap pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam berdasarkan pasal 351 kuhp dan uu no.12/drt 1951", jurnal lex crimen, no.9, vol.vii, november, 2018.
Adishakti Laretna T. (2016)."Pengantar Pelestarian Pusaka",Referensi untuk mahasiswa: Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada.
Yuwono Basuki Teguh, "Mandau sebagai identitas budaya suku dayak borneo, indonesia)",(Memetika, Jurnal Kajian Budaya, No.2, Volume 4: 2022).
Undang-Undang
Undang-undang Dasar 1945 Negara Republik Indonesia
Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 No.17) dan Undang-Undang R.I. Dahulu Nr 8 Tahun 1948.
Undang-undang Nomor 2 Kepolisian Negara Republik Indonesia Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Repubik Indonesia.
Internet
Http://Www.Berbagaireviews.Com/2015/03/Gambar-Dan-Daftar-Lengkap-Nama-Nama.Html Diakses pada tanggal 4 Desember 2018 Pukul 10.00 WIB
Ananda, https://www.gramedia.com/literasi/teori-kepastian-hukum/, diakses pada Hari Selasa, 05 November 2023, Pukul 14.16 WITA.
Https://eprints.uniska-bjm.ac.id/7426/1/artikel%20Gunawan.pdf
Sari Annisa Medina, https://fahum.umsu.ac.id/asas-legalitas-pengertian-tujuan-dan-prinsip/, diakses pada Hari Selasa, 05 Desember 2023, Pukul 14.30 WITA.
Https://id.wikipedia.org/wiki/Kujang Diakses pada tanggal 4 Desember 2018 Pukul 10.00 WIB.
DOI: https://doi.org/10.36355/rlj.v5i2.1424
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Melinda Nursanty

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




.png)