TINDAK PIDANA PEMILIHAN UMUM DALAM PENYELENGGARAAN PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH
Abstract
ABSTRAK
Tahapan pemutakhiran data merupakan tahapan paling awal yang dilakukan oleh KPU bersinergi dengan Badan Ad Hoc Pemilu untuk menyusun Daftar Pemilih Tetap (DPT). Namun, dalam implementasinya, di dalam tahapan ini juga sering terjadi tindak pidana pemilu seperti: bocornya data pribadi pemilih, coklit yang tidak sesuai dengan data pribadi dan lain sebagainya. Penelitian menggunakan jenis penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dengan memperhatikan keharmonisasian antar undang-undang secara horizontal maupun vertikal. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pertama, perlindungan hukum terhadap data pribadi dalam tahapan penyelenggaraan pemutakhiran data pemilih yaitu KPU melakukan upaya perlindungan pre-emtif, preventif dan represif selama proses pemutakhiran data pemilu tahun 2024 dan secara teori legal system, perlindungan hukum yang diberikan secara struktur dan substantif telah didukung dengan UU Perlindungan Pribadi namun secara budaya hukum implementasinya belum maksimal. Kedua, bentuk tindak pidana pemilihan umum selama proses tahapan penyelenggaran pemutakhiran data pemilih yaitu terlihat hanya 8 (delapan) tindak pidana pemilihan umum dalam tahapan penyelenggaraan pemutakhiran data yang diatur di dalam UU Pemilu sehingga mendasar dengan teori keadilan, UU Perlindungan Data Pribadi dihadirkan untuk menjadi alternatif keadilan bagi kekosongan pemidanaan yang terjadi di dalam UU Pemilu tersebut. Ketiga, kepastian hukum perindungan data pribadi dikaitkan dengan tahapan penyelenggaran pemutakhiran data pemilih yaitu merujuk pada teori kepastian hukum maka harus rumusan undang-undang perlindungan data pribadi ini harus mensyaratkan bahwa ada keharmonisan yang berimbas pada perlu adanya revisi yang substantif maupun penambahan-penambahan pasal pemidanaan baru yang berkaitan dengan perbuatan pidana pada saat tahapan pemutakhiran data (fase pre-election).
Kata Kunci: Data Pemilih, Tindak Pidana, Pemilihan Umum, Penyelenggaraan Pemutakhiran.
Keywords
Full Text:
PDF 557-575References
Alpi Sahar & dkk. Perlindungan Hukum Korban Penyalahgunaan Narkotika Melalui Double Track System. Legalitas: Jurnal Hukum, Vol. 14, No. 1, 2022, hlm. 9.
Amalia Salabi, (2019). “Desain Pemilu Serentak 2019 Rumit, Beban KPPS Tak Masuk Akal”, diakses melalui https://rumahpemilu.org/desain-pemilu-serentak-2019-rumit-beban-kpps-tak-masuk-akal/, pada 11 Maret 2024, Pukul 10.00 Wib.
Dudung Mulyadi, Analisis Penerapan Bentuk-Bentuk Tindak Pidana Pemilu, Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, Vol. 7, No. 1, 2019, hlm. 17.
Ida Hanifah. Kebijakan Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Rumah Tangga Melalui Kepastian Hukum. Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 17, No. 2, 2020, hlm. 203.
Masitah Pohan & dkk. Tanggung Jawab Direksi Terhadap Perbuatan Melawan Hukum Atas Akta Perjanjian Kredit, Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), Vol 3, No. 3, 2021,
Samsudin & et. al, Buku Pintar Pemilu Dan Demokrasi, (Bogor: Komisi Pemilihan Umum Kota Bogor, 2020), hlm. 12.
Sarah Birch, Electoral Malpractice, (Oxford: Oxford University Press, 2011), hlm. 27.
Sigit Pamungkas, Perihal Pemilu, (Yogyakarta; Laboratorium Jurusan Ilmu Pemerintahan Dan Jurusan Ilmu Pemerintahan, 2009), hlm. 3.
Siti Yuniarti, Perlindungan Hukum Data Pribadi Di Indonesia, Jurnal Becoss (Business Economic, Communication, and Social Sciences), Vol. 1, No. 1, 2019, hlm. 150-151.
Surya Perdana, Ilmu Perundang-Undangan, (Jakarta: CV Pusaka Prima, 2020),
Syaifullah. (2024). “204,8 Juta Orang Siap Memilih di Pemilu 2024”. Diakses melalui https://indonesiabaik.id/infografis/2048-juta-orang-siap-memilih-di-pemilu-2024, pada 11 Maret 2024, Pukul 10.00 Wib.
Tengku Erwinsyahbana, Sistem Hukum Perkawinan Pada Negara Hukum Berdasarkan Pancasila, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 3, No. 1
Wiwin dan Muhammad Andri, Eksistensi Bawaslu Dalam Penanganan Pelanggaran Pemilu Pasca
DOI: https://doi.org/10.36355/rlj.v5i2.1439
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Sonya Kusumawati, T. Erwinsyahbana, Surya Perdana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




.png)