PENGALIHAN HAK TAGIH SECARA CESSIE DALAM PEMBAYARAN KLAIM PENJAMINAN KREDIT KONSTRUKSI
Abstract
ABSTRAK
Bank memiliki peran krusial dalam perekonomian dengan menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya dalam bentuk kredit untuk meningkatkan kesejahteraan umum, sebagaimana diatur dalam UU No. 10 Tahun 1998 dan UU No. 4 Tahun 2023. Untuk mengurangi risiko kredit bermasalah, bank sering menggunakan perusahaan penjaminan sesuai dengan UU No. 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan. Dalam konteks kredit konstruksi, hak tagih dapat dialihkan melalui mekanisme cessie jika kredit bermasalah atau jatuh tempo, sebagaimana diatur oleh OJK. Cessie, berdasarkan Pasal 613 KUHPerdata, adalah pengalihan hak tagih dari kreditur asal kepada kreditur baru melalui akta otentik atau di bawah tangan, dan harus diberitahukan kepada debitor untuk sah. Penelitian ini mengkaji prosedur pengalihan hak tagih melalui cessie, khususnya dalam kredit konstruksi, serta permasalahan yang timbul saat pengalihan tidak diketahui oleh debitor. Melalui pendekatan hukum normatif dengan studi pustaka, penelitian ini menyoroti pentingnya pemberitahuan resmi atau persetujuan tertulis dari debitor agar cessie sah dan dapat dilaksanakan dengan kepastian hukum. Cessie memastikan bahwa hak dan kewajiban kreditur baru terhadap debitor diakui secara sah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengalihan hak tagih melalui cessie membutuhkan kejelasan prosedur dan dokumentasi yang lengkap untuk menghindari sengketa. Implementasi cessie yang tepat memastikan transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. Oleh karena itu, diperlukan perbaikan regulasi dan praktik untuk memastikan pemberitahuan atau persetujuan debitor dalam pengalihan hak tagih, sehingga perusahaan penjaminan dapat melakukan penagihan langsung tanpa hambatan hukum.
Kata kunci : cessie, perusahaan penjaminan, kredit konstruksi
Keywords
Full Text:
PDF 581-588References
Basri, Ade Darmawan, “Pengalihan Piutang Dengan Skema Cessie Dalam hukum Perbankan Syariah Maupun Konvensional:, Jurnal Iqtishady, Vol. 2 No. 1 (2020).
Fuady, Munir, Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis), Buku Kedua, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2007).
Gozali, Djoni Sumardi. 2021. Ilmu Hukum dan Penelitian Ilmu Hukum. Yogyakarta: UII Press.
Muljadi, Kartini dan Gunawan Widjaja, Seri Hukum Harta Kekayaan Hak Tanggungan, (Jakarta : Kencana, 2008).
Setiawan, Rachmad, J. Satrio, Penjelasan Hukum tentang Cessie, (Jakarta: National Legal Reform Program, 2010).
Soeharnoko dan Endah Hartati, Doktrin Subrogasi, Novasi, dan Cessie, (Jakarta: Kencana, 2008).
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. 2019. Penelitian Hukum Normatif; Suatu Tinjauan Singkat. Depok: Rajawali Pers.
Subekti, Hukum Perjanjian, (Jakarta: Intermasa, 1998).
Tenritata, Agung La, Anita Afriana, dan Nun Harricti, “Kepastian Hukum Terkait Pengalihan Piutang (Cessie) Dalam Praktek Kredit Pemilikan Rumah Ditinjau Dari Kitab Undang-undang Hukum Perdata”, Jurnal Poros Hukum Pejajaran, Vol.3 No.2, Mei (2022).
DOI: https://doi.org/10.36355/rlj.v5i2.1441
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Muhammad Arif Ramadhan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




.png)