Urgensi Peraturan Protokol Notaris Yang Menolak Serah Terima Protokol Dari Notaris Lain
Abstract
ABSTRAK
Saat seorang Notaris meninggal, pensiun atau tidak dapat menjalankan tugasnya, protokol Notaris yang berada di bawah tanggung jawabnya harus diserahkan kepada Notaris lain yang ditunjuk. Proses penyerahan ini diatur dalam Pasal 63 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Namun pada prakteknya, notaris yang di tunjuk kerap kali menolak. Mengenai penyerahan protokol notaris ini belum diatur secara spesifik baik UUJN maupun UUJN Perubahan. sehingga diperlukan pembentukan aturan tentang peraturan penyerahan protokol kepada notaris yang di tunjuk guna mewujudkan kepastian hukum bagi notaris dan Masyarakat
Kata kunci: Notaris, Protokol Notaris, Majelis Pengawas Daerah (MPD).
Keywords
Full Text:
PDF 610-622References
DAFTAR KEPUSTAKAAN
Buku
Cahyadi, E. Fernando dan Manullang, 2007, Pengantar Ke Filsafat Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Mertokusumo, Sudikno. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty,2005.
M. Yoghi Pratama, Ana Silviana, Peranan Majelis Pengawas Notaris terhadap Pelaksanaan Kode Etik Notaris, Notarius, Vol. 16, No. 2 (2023).
Prof. Subekti, S.H, 1980, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta, PT Intermasa.
Jurnal
Yofi Permana, “Pengaturan Penyerahan Protokol Notaris yang telah Meninggal Dunia dan Prakteknya di Provinsi Sumatera Barat”, Jurnal Cendekia Hukum. Vol. 5, No. 1 (2019).
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN)
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
DOI: https://doi.org/10.36355/rlj.v5i2.1446
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Azzahra Kamiliya Khairunnisa

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




.png)