Pidana Tambahan Pembayaran Uang Pengganti Kerugian Keuangan Negara Dengan Mencicil Dalam Perspetif Yang Berkeadilan
Abstract
ABSTRAK
Pemulihan aset hasil korupsi melalui sistem hukum nasional memiliki kedudukan yang strategis, instrumen hukum pidana Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi..Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Istilah penelitian hukum normatif. Sifat penelitian yang digunakan penulis pada penulisan hukum ini adalah sifat penelitian preskriptif. Tipe pendekatan perundang-undangan Tipe pendekatan ini dilakukan dengan cara menelaah peraturan perundang-undangan yang bersangkutan dengan masalah hukum yang dihadapi. Tipe pendekatan konseptual Tipe pendekatan ini dilakukan ketika peneliti tidak beranjak dari aturan hukum yang ada, karena belum adanya aturan hukum untuk masalah yang dihadapi. Proses pengembalian kerugian keuangan negara berupa pembayaran uang pengganti dalam praktiknya membutuhkan waktu yang relatif lama karena serangkaian proses hukum yang harus berlangsung dari tahap penyidikan kerugian negara terkait dengan tindak pidana korupsi. pembayaran uang pengganti dengan nilai nominal sesuai yang tercantum dalam suatu putusan pengadilan. Jadi mulai dari penyidikan, penuntutan, dan putusan ingkrah Jaksa memiliki kewenangan untuk penyitaan. Maksimal lamanya penjara pengganti dari uang pengganti yang dapat dijatuhkan tidak boleh melebihi ancaman pidana pokok pelaku tindak pidana korupsi patut dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti yang diatur pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kata Kunci: Kerugian Negara; Korupsi; Pidana Tambahan Uang Pengganti
Keywords
Full Text:
PDF 623-635References
Ade Mahmud. (2017). Dinamika Pembayaran Uang Pengganti Dalam Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Hukum Mimbar Justitia, 3(2), 137–156.
Ali, M. (2011). Hukum Pidana Korupsi di Indonesia. UII press Yogyakarta.
Fatakh, A. (2015). Kejahatan Pidana Khusus Korupsi Di Indonesia Perspektif Hukum Islam Progresif Dalam Integritas Hukum Nasional. Al-Mizan, 11(1), 2.
Lukas, A. P. (2010). Efektivitas Pidana Pembayaran Uang Pengganti Dalam Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Dinamika Hukum, 10(2), 81–92.
Marzuki, peter mahmud. (2005). Penelitian Hukum. kencana.
Mertokusumo, S. (1999). Mengenal Hukum. Liberty Yogyakarta.
Mulatua, S., & Nggeboe, F. (2017). Efektifitas Pidana Tambahan Uang Pengganti. IX, 46–79.
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2020 (2020).
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2014 (2014).
Pilli, I. (2018). Hukuman Tambahan Dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Angewandte Chemie International Edition, 6(11), 951–952., 3(1), 10–27. https://medium.com/@arifwicaksanaa/pengertian-use-case-a7e576e1b6bf
PN, A. (2022). Pidana Pembayaran Uang Pengganti Sebagai Recovery Kerugian Keuangan Negara Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 23 September 2022. https://pn-semarangkota.go.id/web/pidana-pembayaran-uang-pengganti-sebagai-recovery-kerugian-keuangan-negara-dalam-pemberantasan-tindak-pidana-korupsi/
Pratama, A. S. H. (2020). Eksistensi Peranan Jaksa Dalam Pelaksanaan Pembayaran Uang Pengganti. Corruptio, 1(2), 75–90. https://doi.org/10.25041/corruptio.v1i2.2095
Sari, T. N., Sudarti, E., & Monita, Y. (2021). Eksekusi Putusan Pengadilan oleh Jaksa Terhadap Pidana Pembayaran Uang Pengganti Pada Tindak Pidana Korupsi di Kejaksaan Negeri Muaro Jambi. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 2(2), 54–67. https://doi.org/10.22437/pampas.v2i2.13716
Undan - Undang Nomor 31 Tahun 1999, Jurnal Hukum & Pembangunan (1999). https://doi.org/10.21143/jhp.vol13.no6.1001
Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001, 1 (2001). http://peraturan.go.id/common/dokumen/ln/2001/uu20-2001.pdf
DOI: https://doi.org/10.36355/rlj.v5i2.1447
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Aulia Rahman, Mispansyah .

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




.png)