Diversi Dalam Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Yang Dilakukan Oleh Anak
Abstract
ABSTRAK
Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mengatur bagaimana menangani perkara anak. Penyelesaian pidana anak dalam Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak melalui diversi dengan konsep Keadilan Restoratif. Adanya Diversi dimaksudkan untuk menghindari dan menjauhkan anak dari proses peradilan sehingga terhindarnya stigmatisasi negatif terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Dengan adanya upaya Diversi terhadap perilaku anak yang menyimpang atau melakukan kejahatan kiranya dapat dilakukan penyelesaian yang lebih baik, tanpa mengabaikan kepentingan dan kesejahteraan anak, dan dapat dilakukan tindakan yang tepat sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan anak. Mengenai tindak pidana penyalahgunaan narkotika Undang- Undang Narkotika mengatur mengenai penyalahgunaan narkotika pada Pasal 127 Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Namun, Undang- Undang Narkotika tidak secara khusus mengatur tentang pengaturan sanksi bagi anak. Maka berlakunya sanksi dalam Undang- Undang Narkotika terhadap anak harus diberlakukan dengan Undang- Undang Sistem Peradilan Pidana Anak sebagai ketentuan khusus yang diterapkan terhadap anak. Dan jika dilihat mengenai pengaturan sanksi penyalahgunaan narkotika pada pasal 127 Undang- Undang Narkotika yang di bawah 7 tahun yang mana sesuai dengan syarat Diversi, maka seharusnya Diversi bisa dilaksanakan terhadap penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh anak.
Kata Kunci: Anak, Diversi, Penyalahgunaan Narkotika.
Keywords
Full Text:
PDF 636-653References
Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika
Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana
Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak
Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-006/A/JA/04/2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi pada Tingkat Penuntutan
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021.
Gosita, Arif. 1989. Masalah Perlindungan Anak. Jakarta: Akademika Presindo.
Syaufi, Ahmad. 2020. Konstruksi Model Penyelesaian Perkara Pidana yang Berorientasi pada Keadilan Restoratif. Yogyakarta: Penerbit Samudra Biru (Anggota IKAPI).
Soekanto, Soerjono & Sri Mamudji. 2010. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Rajawali Pers.
Trajanowicz, Robert C, et al. 1992. Juvenile Deliquency: Concepts and Control, Prentice Hall. New Jersey.
Purnianti, et al., 2004. Analisa Situasi Sistem Peradilan Pidana Anak (Juvenile Justice System) di Indonesia, Unicef, Jakarta.
Rosidah, Nikmah dan Rini Fathonah. 2019. Hukum Peradilan Anak. Bandar Lampung: Zam-Zam Tower.
Rosidah, Nikmah. 2019. Sistem Peradilan Pidana Anak. Bandar Lampung: Anugrah Utama Raharja (AURA).
Periani, Aniek Dan Doni Adi Supriyo. Konsep Diversi Terhadap Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Oleh Anak Dibawah Umur. Artikel Dalam Jurnal Cakrawala Hukum Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma. Volume 23 Issue 1. Maret 2021.
Wiharsa, I Made. Diversi Tindak Pidana Narkotika Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Artikel Dalam Jurnal Magister Hukum Udayana. Vol. 6, No. 1. Mei 2017.
Muchlis, Ahmad. Penegakan Prinsip Kepentingan Terbaik Anak pada Penerapan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Artikel dalam juenal hukum progresif. Vol. 12, No. 1, April 2024 Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung.
Haines, Kevin and Mark Drakenford. 1998. Young People and Youth Justice. London: Palgrave Macmillan Limited.
Zulfa, Eva Achjani, 2011, Pergeseran Paradigma Pemidanaan, Bandung: Lubuk Agung.
Adi, Koesno. 2014. Diversi Tindak Pidana Narkotika Anak. Malang: Setara Press.
Wiyono, R. 2016. Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia. Jakarta Timur: Sinar Grafika. Irwan. Problematika Penerapan Diversi Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Narkotika. Artikel dalam Jurnal Lex Renaissance. No. 3 Vol 5 Juli 2020. Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta.
DOI: https://doi.org/10.36355/rlj.v5i2.1448
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Anissa maulida, Diana Haiti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




.png)