ANALISIS KEBIJAKAN HUKUM TERHADAP PENGGUNAAN SEPEDA LISTRIK DI TROTOAR MENURUT PASAL 284 UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN J ALAN DENGAN PASAL 5 AYAT (4) PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR PM 45 TAHUN 2020 TENTANG KENDARAAN TERTENTU DENGAN MENGGUNAKAN PENGGERAK LISTRIK

Luh Putu Dewi Framiyanti, Putu Eka Trisna Dewa, Benyamin Tungga

Abstract


ABSTRAK

 

Permasalahan lalu lintas di berbagai kota di Indonesia cukup kompleks, setiap warga negara pengguna jalan yang tidak mematuhi aturan hukum, dapat mengakibatkan dampak negatif terutama yang terkait dengan terjadinya pelanggaran-pelanggaran di jalan dapat meresahkan masyarakat pengguna jalan yang lain. Kehadiran sepeda listrik membawa suatu pendekatan mobilitas baru yang turut mewarnai bidang pengangkutan secara global.

Jenis penelitian yang dipergunakan adalah jenis penelitian hukum normatif. Adapun teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah Teori Kebijakan Hukum, Teori Kewenangan, Teori Harmonisasi Hukum, dan Teori Keadilan. Adapun hasil dari kesimpulan penelitian ini adalah Pengaturan hukum terhadap penggunaan sepeda listrik di trotoar menurut pasal 284 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan pasal 5 ayat (4) peraturan menteri perhubungan republik Indonesia nomor 45 tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak listrik, penggunaan trotoar secara umum diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan UU LLAJ. Trotoar termasuk salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan. Pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain. Harmonisasi ini diberikan untuk melakukan optimalisasi pelayanan dalam bidang lalu lintas jalan untuk menjadi lebih baik.

Kata kunci : Lalu Lintas, Trotoar, Sepeda Listrik.


Keywords


Lalu Lintas, Trotoar, Sepeda Listrik.

Full Text:

PDF 672-682

References


Buku

Abdulkadir Muhammad, 1991, Hukum Pengangkutan Darat, Laut, dan Udara, Citra Aditya Bakti.

Abdullah Syukur. 1998, Kumpulan Makalah, Study Implementasi Latar Belakang Konsep Pendekatan Dalam Pembangunan, Persadi: Ujung Padang.

Aloysius Wisnubroto, 1999, Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Penyalahgunaan Komputer, Yogyakarta, Universitas Atmajaya.

Arif Budiarto dan Mahmudal, 2007, Rekayasa Lalu Lintas, UNS Press, Solo.

Barda Nawawi Arief, 1994, Kebijakan Legislatif Dalam Penanggulangan Kejahatan Dengan Pidana Penjara, Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

Bagir Manan, 2000, Wewenang Provinsi, Kabupaten dan Kota dalam Rangka Otonomi Daerah.

Barda Nawawi Arief, 2006, Tindak Pidana Mayantara Perkembangan Kajian Cyber Crime di Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Barda Nawawi Arief, 2008, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana Perkembangan Konsep KUHP Baru, Cetakan Ke-1, Jakarta, Kencana Prenadamedia Grub.

Benhur Nainggolan, dkk, 2014, Rancang Bangun Sepeda Listrik Menggunakan Panel Surya Sebagai Pengisi Baterai, Politeknologi.

Bernard L Tanya, 2016, Teori Hukum: Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, Genta Publising, Yogyakarta.

Indroharto, 1994, Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, dalam Paulus Efendie Lotulung, Himpunan Makalah Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, (Bandung: Citra Aditya Bakti.

Indroharto, 2002, Usaha Memahami Peradilan Tata Usaha Negara, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.

Lilik Mulyadi, 2008, Bunga Rapai Hukum Pidana Perspektif Teoritis dan Praktik, PT. Alumni Bandung.

Lola Amelia, dkk, 2016, Respon Kebijakan Terhadap Transportasi Berbasis Aplikasi Di Jakarta, The Indonesian Institute.

Muladi, 1991, Proyeksi Hukum Pidana Materiil Indonesia Pada Masa Depan, Pidato Pengukuhan Guru Besar, Semarang: Universitas Diponegoro.

Miriam Budiardjo, 1998, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Masriani, Yulies Tiena, 2004, Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika.

Mahmud Mulyadi, 2008, Criminal Policy : Pendekatan Integral Penal Policy dan Non Penal Policy Dalam Penanggulangan Kejahatan Kekerasan, Pustaka Bangsa Press, Medan.

Muladi dan Barda Nawawi Arief, 2010, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Bandung: Alumni.

MacArthur. J, Dill. J, Person. M., 2014, Electric Bikes In North America: Results Of An Online Survey, 2468 Transp. Res. Rec. J. Transp. Res. Board.

Nasution, M Nur. 2004, Manajemen Transportasi, Jakarta: Ghalia Indonesia.

Nur Basuki Winanrno, 2008, Penyalahgunaan Wewenang dan Tindak Pidana Korupsi, Laksbang mediatama, Yogyakarta.

Prajudi Admosudirjo, 1998, Hukum Administrasi Negara, Ghalia Indonesia, Cet.9. Jakarta.

Philipus M. Hadjon, 2000, Tentang Wewenang, Makalah, Universitas Airlangga, Surabaya.

R.Soesilo. 1996. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia: Bogor.

Ridwan HR, 2008, Hukum Administrasi Negara. Jakarta. Raja Grafindo Persada.

Sudarto, 1983, Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat, Bandung: Sinar Baru.

Setio Sapto Nugroho, 2009, Harmonisasi Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Jakarta: Dokumentasi dan Informasi Hukum, Bagian Hukum, Biro Hukum dan Humas.

Salman Luthan, 2014, Kebijakan Kriminalisasi di Bidang Keuangan, Yogyakarta: FH UII Press.

Satjipto Rahardjo, 2018, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Teguh Prasetyo, 2015, Keadilan Bermartabat, Nusa Media, Bandung.

Uzair Fauzan dan Heru Prasetyo, 2016, Teori Keadilan, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Yovita A. Mangesti dan Bernard L. Tanya, 2014, Moralitas Hukum. Genta Publishing, Yogyakarta.

JURNAL

Ateng Syafrudin. 2000, Menuju Penyelenggaraan Pemerintahan Negara Yang Bersih Dan Bertanggung Jawab, Jurnal Pro Justisia Edisi IV, Bandung. Universitas Parahyangan.

Maria Farida Indrati, 2007, Meningkatkan Kualitas Peraturan Perundang-Undangan di Indoesia, Jakarta: Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 4. No. 2.

Moch Fathoni Setiawan, 2011, Studi Perilaku Pejalan Kaki Pada Trotoar (Pedestrian Ways) DI Surakarta Ditinjau Dari Kenyamanan Iklim, Jurnal Teknik Sipil & Perencanaan, No. 2 Vol. 13.

Philipus M. Hadjon, 1997, Tentang Wewenang, Yuridika, Vol. 5 No. 6, Tahun XII, September-Desember.

Wicipto Setiadi, 2007, Proses Pengharmonisasian Sebagai Upaya Untuk Memperbaiki Kualitas Peraturan Perundang-Undangan, Jakarta: Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 4. No. 2.

Zainul Akbar, 2023, Penerapan Restorative justice Dalam Tindak Pidana Pelanggaran Lalu Lintas, Jurnal Litigasi Asmir, Vol. 10 No. 4.

Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan.

Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Listrik Dimana Penggunaan Trotoar.




DOI: https://doi.org/10.36355/rlj.v5i2.1450

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Luh Putu Dewi Framiyanti, Putu Eka Trisna Dewa, Benyamin Tungga

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

situs 138

slot dana

Rio LAW JURNAL Online ISSN 2722-9602  is Published By Fakultas Hukum Universitas Muara Bungo rtp klik4d

slot gacor terpercaya

slot

https://bkmchughlaw.com/

https://countersatisfiable.org/

BRI303

https://www.thebutterflysoup.com/

POSKOBET

SUNDA787

https://disdiktanjabbar.org/