ANALISIS YURIDIS DISPARITAS PUTUSAN HAKIM PADA PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT TERHADAP PENYALAHGUNA NARKOTIKA

Rinaldy Restayuda Baskara, Cokorde Istri Dian Laksmi Dewi, I Wayan Putu Sucana Aryana

Abstract


ABSTRAK

 

Tidak adanya pedoman pemberian pidana yang umum (norma kosong) menyebabkan hakim mempunyai kebebasan untuk menentukan jenis pidana, cara pelaksanaan pidana dan tinggi atau rendahnya pidana. Bisa terjadi dalam suatu delik yang sama atau sifat berbahayanya sama tetapi pidananya tidak sama. Namun kebebasan ini tidak berarti bahwa hakim boleh menjatuhkan pidana dengan kehendaknya sendiri tanpa ukuran tertentu. Tujuan dalam penelitian ini untuk menganalisis (1) Penyebab terjadi disparitas putusan hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Barat terhadap penyalahguna narkotika; dan (2) Pengaturan disparitas penjatuhan pidana oleh hakim dalam perkara tindak pidana narkotika. Penelitian ini menggunakan jenis dan pendekatan penelitian kualitatif. Teknik analisis data yang digunakan teknik analisis data kualitatif dengan interaktif model dari Miles dan Huberman. Hasil penelitian menunjukkan (1) Penyebab terjadi disparitas putusan hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Barat terhadap penyalahguna narkotika meliputi tidak bekerjanya elemen-elemen Sistem Peradilan Pidana sebagaimana mestinya menurut aturan perundang-undangan yang berlaku; dan (2) Pengaturan disparitas penjatuhan pidana oleh hakim dalam perkara tindak pidana narkotika berdasarkan prinsip kemerdekaan hakim, kemerdekaan hakim atau independensi hakim merupakan cara berpikiran hakim terhadap subjek maupun objek di dalam suatu kasus/perkara di luar dirinya sehingga dapat memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara berdasarkan fakta, hukum, dan keyakinan dalam diri hakim.

 

Kata Kunci: Disparitas, Putusan Hakim, Pengadilan Negeri, Narkotika.

 


Keywords


Disparitas, Putusan Hakim, Pengadilan Negeri, Narkotika.

Full Text:

PDF 691-708

References


Agung, Litbang Mahkamah. 2011. Kedudukan dan Relevansi Yurisprudensi untuk Mengurangi Disparitas Putusan Pengadilan. Jakarta: Puslitbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI.

Andrisman, Tri. 2011. Hukum Pidana (Asas-Asas dan Dasar Aturan Umum Hukum Pidana Indonesia). Bandar Lampung: Penerbit Universitas Lampung.

Aprilianda, Nurini. 2017. Sistem Peradilan Pidana: Teori dan Praktik. Malang: Universitas Brawijaya Press.

Arto, Mukti. 2004. Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Ashworth, Andrew. 2005. Sentencing & Criminal Justice (Fourth Edition). Cambridge: Cambridge University Press.

Atmasasmita, Romli. 2006. Sistem Peradilan Pidana. Bandung: Binacipta,

Dahlan. 2019. Problematika Keadilan dalam Penerapan Pidana terhadap Pidana terhadap Penyalahguna Narkotika. Yogyakarta: Deepublish.

Gandasubrata, Purwoto. 2008. Renungan Hukum. Jakarta: Ikatan Hakim Indonesia.

Harkrisnowo, Harkristuti. 2011. Tindak Pidana Kesusilaan dalam Perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dalam Pidana Islam di Indonesia, Peluang, Prospek dan Tantangan. Jakarta: Pustaka Firdaus.

Lamintang, P.A.F dan C. Djisman Samosir. 1993. Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Sinar Baru.

Manan, Bagir. 1995. Kekuasaan Kehakiman Republik Indonesia. Bandung: LPPM-UNISBA.

Manson, Allan. 2014. The Law of Sentencing. New York: Irwin Law.

Miles, Matthew B dan A. Michael Huberman. 2014. Analisis dan Kualitatif: Buku Sumber tentang Metode-Metode Baru. Jakarta: UI Press.

Moerad, Pontang. 2005. Pembentukan Hukum Melalui Putusan Pengadilan dalam Perkara Pidana. Bandung: Alumni.

Moleong, Lexy J. 2019. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.

Muladi dan Barda Nawawi Arief. 2012. Dampak Disparitas Pidana dan Usaha Untuk Mengatasinya. Bandung: Alumra.

Nurhafifah dan Rahmiati. 2015. Pertimbangan Hakim dalam Penjatuhan Putusan Pidana terkait hal yang memberatkan dan meringankan Putusan. Kuala Lumpur: Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Lumpur.

Rahardjo, Satjipto. 2006, Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya.

Sudarto. 1996. Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: Alumni.

Sugiyono. 2019. Struktural Equation Modeling: Teori, Konsep dan Aplikasi. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

Makalah/Jurnal

Hamzah, Andi. 2003. “Kemandirian dan Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman”. Makalah, Diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Denpasar.

Hardinanto, Aris. 2016. “Manfaat Analogi dalam Hukum Pidana untuk Mengatasi Kejahatan yang Mengalami Modernisasi”. Jurnal Yuridika, Vol.31, No.2.

Lambiras, Jon J. 2003. “White-Collar Crime: Why the Sentencing Disparity Despite Uniform Guidelines?”. Journal Pepperdine Law Review, Vol.30, No.3.

Supono. 2019. “Asas Imparsialitas Hakim ADHOC Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dalam Putusan yang Objektif dan Adil”. Institutional Repositories & Scientific Journals, Universitas Pasundan Bandung.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.




DOI: https://doi.org/10.36355/rlj.v5i2.1452

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Rinaldy Restayuda Baskara, Cokorde Istri Dian Laksmi Dewi, I Wayan Putu Sucana Aryana

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

situs 138

slot dana

Rio LAW JURNAL Online ISSN 2722-9602  is Published By Fakultas Hukum Universitas Muara Bungo rtp klik4d

slot gacor terpercaya

slot

https://bkmchughlaw.com/

https://countersatisfiable.org/

BRI303

https://www.thebutterflysoup.com/

POSKOBET

SUNDA787

https://disdiktanjabbar.org/