Peran Pemerintah Daerah Kota Surakarta dalam Penerbitan Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG)
Alexandra Winona Elindia Munarwan, Jadmiko Anom Husodo, Rahayu Subekti
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis kewenangan Pemerintah Daerah Kota Surakarta dalam penerbitan Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG). Metode penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan melakukan penafsiran hukum dan konstruksi hukum melalui norma hukum yang berlaku. Pengumpulan data menggunakan studi hukum kepustakaan dengan data sekunder berupa bahan pustaka seperti buku, literatur dan jurnal hukum yang terkait. Teknik analisis data menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Surakarta mengeluarkan Perda No. 14 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di mana dalam Pasal 1 No. 53 menyebutkan bahwa Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG) adalah surat tanda bukti hak atas status kepemilikan Bangunan Gedung yang bertujuan untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung, setiap Bangunan Gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis Bangunan Gedung. Persyaratan administratif Bangunan Gedung dimaksudkan agar diketahui lebih rinci bahwa untuk mendirikan Bangunan Gedung, perlu ada kejelasan status tanahnya, kejelasan status kepemilikan Bangunan Gedungnya, maupun kepastian hukum bahwa Bangunan Gedung yang didirikan telah memperoleh persetujuan dari Pemerintah Daerah dalam bentuk Bangunan Gedung. Kewenangan dalam penerbitan SBKBG untuk memberikan payung hukum bagi pihak terkait dalam penyelenggaraan bangunan gedung di wilayah Surakarta yang dimulai dari perizinan, perencanaan, pelaksanaan konstruksi, pemanfaatan, kelaikan bangunan gedung agar sesuai ketentuan sehingga keselamatan penghuni dan lingkungan dapat terwujud
Slamet, S. R. (2016). Perlindungan Hukum dan Kedudukan Kreditor Separatis Dalam Hal Terjadi Kepailitan Terhadap Debitor. Lex Jurnalica Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul, 110.
Ganindra, D.D., & Kurniawan, F. (2017). Kriteria Asas Pemisahan Horizontal Terhadap Penguasaan Tanah Dan Bangunan. Yuridika Fakultas Hukum Universitas Airlangga, 05.
Bagir Manan, 1994, Pemerintah Daerah Bagian I, Penataran Administrative and Organization Planning University Gadjah Mada, Yogyakarta.
I Gde Pantja Astawa, 2008. Problematika Hukum Otonomi Daerah di Indonesia. Bandung : Alumni.