Analisis Yuridis Frasa Berturut-Turut Dalam Pasal 19 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris
Abstract
ABSTRAK
Notaris memainkan peran penting dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, beroperasi dalam yurisdiksi tertentu yang biasanya ditentukan oleh tempat tinggalnya, yang biasanya mencakup seluruh provinsi tempat tinggalnya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 (disebut UU No.2/2014) tentang Perubahan atas UU No.30/2004 tentang Jabatan Notaris (disebut UUJN), Pasal 17 ayat (1) huruf a secara tegas membatasi Notaris untuk melaksanakan tugasnya di luar wilayah hukumnya. Meski demikian, kehadiran Pasal 19 ayat (3) menimbulkan ambiguitas dalam penafsiran batas yurisdiksi tersebut. Melakukan akta notaris di luar wilayah hukumnya merupakan pelanggaran etika, dikenakan sanksi etika dan hukum dimana telah ada didalam Pasal 17 ayat (2) UUJN. Penelitian ini berupaya menjelaskan implikasi dan penafsiran Pasal 19 ayat (3) terkait dengan Pasal 17 ayat (1), serta menelusuri legal standing akta notaris yang dibuat di luar wilayah hukum notaris karena alasan tertentu.
Kata Kunci: Notaris, Kewenangan Notaris, Alasan-Alasan Tertentu.
Keywords
Full Text:
PDF 723-736References
Andarsasmita, Komar. Notaris I Peraturan Jabatan Notaris, Kode Etik Dan Asosiasi Notaris. Bandung: Ikatan Notaris Indonesia, 1991.
Asshidiqqie, Jimly. Teori Hans Kelsen Tentang Hukum. Jakarta: Konstitusi Press, 2006.
Edwar. “Kedudukan Notaris Sebagai Pejabat Umum Ditinjau Dari Konsep Equality Before The Law.” Jurnal Hukum & Pembangunan 49, no. 01 (2019): 180–201.
Faradina, Felly. “Persaingan Tidak Sehat Antar Rekan Notaris Sebagai Dampak Dari Penetapan Tarif Jasa Notaris Dibawah Standar Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris Dan Kode Etik Notaris.” Universitas Indonesia, 2011.
Ma’ruf, Muhammad Afif. “Tanggung Jawab Notaris Terhadap Peralihan Protokol Notaris Yang Diserahkan Kepadanya.” Jurnal Notarius 16, no. 03 (2023): 1528–1543.
Marbun, Rocky. Kamus Hukum Lengkap (Mencakup Istilah Hukum & Perundang-Undangan Terbaru). Jakarta: Visimedia, 2012.
Ningsih, Dwi Agustia. “Implementasi Fungsi Pejabat Publik Yang Dapat Diemban Oleh Notaris Dalam Menjalankan Kewenangan Sebagai Pejabat Umum.” Jurnal Notarius 01, no. 02 (2022): 173–182.
Notodisoerjo, R. Soegondo. Hukum Notariat Di Indonesia, Suatu Penjelasan. Jakarta: Rajawali Pers, 1982.
Pakarti, Theo Anugrah. “Jabatan Dan Kode Etik Notaris: Bagaimana Peran Dan Fungsi Dewan Kehormatan Notaris.” Jurnal Kertha Semaya 10, no. 07 (2022): 1668.
Pertiwi, Melati. “DAMPAK DEGRADASI AKTA TERHADAP KEDUDUKAN NOTARIS.” Jurnal Kertha Semaya 11, no. 07 (2023): 1585–1596.
Prayuda, Donni. Teori Pertanggungjawaban. Jakarta: Prenada Media, 2009.
Sjaifurrachman. Aspek-Aspek Pertanggung Jawaban Notaris Dalam Pembuatan Akta. Bandung: Mandar Maju, 2011.
Subekti. Hukum Pembuktian. Jakarta: Pradnya Paramita, 2005.
Tobing, G.H.S. Lumban. Peraturan Jabatan Notaris. Jakarta: Erlangga, 1996.
Yustica, Anugrah. “Peran Etika Profesi Notaris Sebagai Upaya Penegakan Hukum.” Jurnal Notarius 13, no. 01 (2020): 5.
DOI: https://doi.org/10.36355/rlj.v5i2.1469
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Dimas Rangga Kusuma Aji, Kukuh Muljo Rahardjo

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




.png)