Peran Notaris Terhadap Penolakan Pemegang Protokol Notaris
Abstract
ABSTRAK
Notaris merupakan pejabat umum diberi wewenang dan mempunyai kewenangan khusus untuk mengesahkan suatu akta. Bukti lebih lanjut tidak diperlukan untuk menetapkan suatu kasus, mengingat keabsahan hukum mutlak dari setiap akta asli. Akibatnya, akses terhadap kontennya dibatasi hanya untuk pihak-pihak dan entitas lain yang ditunjuk dalam peraturan perundang-undangan, sehingga kerahasiaannya terjamin. Selain pengesahan akta, Notaris juga wajib mencatatnya dalam suatu protokol notaris yang merupakan salah satu unsur administrasi perkantoran, baik dalam bentuk risalah akta maupun surat-surat lainnya. Protokol Notaris ini penting untuk dipelihara dan diteliti secara menyeluruh, karena wajib disimpan dalam arsip negara. Sesuai dengan Pasal 62 Undang-Undang Jabatan Notaris, dalam hal Notaris yang melaksanakan akta mengalami komplikasi atau termasuk dalam golongan, maka protokol Notaris tersebut harus diserahkan kepada pihak alternatif yang ditunjuk sebagai pembawa atau penerima protokol. Namun dalam praktiknya, tidak mustahil bagi penerima maupun pemegang protokol untuk menolak peran pemegang protokol karena alasan yang sebenarnya, misalnya pemegang protokol sedang sakit atau kekurangan ruang kantor untuk menyimpan protokol, dan kemungkinan penyebab lainnya. Praktek ini dilarang karena memerlukan pengetahuan notaris tentang protokolnya meskipun tidak ada landasan hukum tertentu. Kewajiban ini tersirat baik dalam putusan pengadilan yang diteliti dalam penelitian ini maupun dalam Peraturan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Oleh karena itu, temuan-temuan penelitian di atas mendukung adanya keharusan bagi seorang notaris untuk menaati protokol notaris. Apabila penerima protokol mendapati dirinya dalam keadaan yang tidak memungkinkan untuk memperoleh status pemegang protokol Notaris, maka menjadi tugas pemegang protokol yang menolak tetapi ingin mencabut protokol tersebut melalui pernyataan.
Kata Kunci: Protokol Notaris, Tanggung Jawab, Penolakan.
Keywords
Full Text:
PDF 737-746References
Adelina, Agra Adya. “Legal Protection Of Notary As Protocol Holders When A Legal Act Issued To The Saved Protocol Deed (Case Study Of State Court Decision Number 152/Pdt.G/2013/Pn.Pdg).” International Journal Of Multicultural And Multireligious Understanding 09, no. 152 (2022): 316–321.
Andarsasmita, Komar. Notaris I Peraturan Jabatan Notaris, Kode Etik Dan Asosiasi Notaris. Bandung: Ikatan Notaris Indonesia, 1991.
Auliaurrosidah. “Sanksi Administratif Terhadap Notaris Yang Menolak Menerima Protokol.” Jurtama: Jurnal Kenotariatan Narotama 01, no. 02 (2019): 68–82.
Cintiadewi, Ida Ayu Chandra. “Perlindungan Hukum Bagi Notais Dalam Melegalisasi Akta Dibawah Tangan Yang Menjadi Objek Sengketa.” Jurnal Preferensi Hukum 01, no. 01 (2020): 192.
Kusuma, Angie Athalia. “Perlindungan Hukum Terhadap Protokol Notaris Dari Notaris Yang Meninggal Dunia Di Kabupaten Temanggung.” Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, 2020.
Ma’ruf, Muhammad Afif. “Tanggung Jawab Notaris Terhadap Peralihan Protokol Notaris Yang Diserahkan Kepadanya.” Jurnal Notarius 16, no. 03 (2023): 1528–1543.
Melita, Suteki Trisnawati. “Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Penerima Protokol Dalam Hal Terjadi Pelanggaran Akta Notaris Oleh Notaris Pemberi Protokol Yang Telah Meninggal.” Notarius 12, no. 01 (2019): 23–41.
Moyambo, Emeralda Karissa. “Tanggung Jawab Notaris Dalam Pembuatan Akta Otentik Berdasarkan Kuasa Lisan Terhadap Masyarakat Umum.” Al Qodiri: Jurnal Pendidikan, Sosial dan Keagamaan 17, no. 02 (2019): 2019.
Ningsih, Dwi Agustia. “Implementasi Fungsi Pejabat Publik Yang Dapat Diemban Oleh Notaris Dalam Menjalankan Kewenangan Sebagai Pejabat Umum.” Jurnal Notarius 01, no. 02 (2022): 173–182.
Padry, M. “Perlindungan Hukum Penerima Protokol Werda Notaris Dan Kewajiban Menyimpan Rahasia Jabatan.” Recital Review 02, no. 01 (2020): 211.
Putri, Ratna. “Analisis Yuridis Terhadap Penulisan Akta Notaris Dalam Sela-Sela Kosong Buku Pendaftaran Akta.” Notarius 14, no. 02 (2021): 666–680.
Putri, S Indyravastha Rezhana Vulany. “Sanksi Adminsitratif Terhadap Notaris Yang Menolak Protokol Notaris.” Jurnal Syntax Transformation 02, no. 08 (2021): 6.
Setyono, Yoni. “Dalam Peninjauan Kembali Sengketa Tata Usaha Negara.” Jurnal Hukum & Pembangunan 49, no. 01 (2019): 143.
Sjaifurrachman. Aspek-Aspek Pertanggung Jawaban Notaris Dalam Pembuatan Akta. Bandung: Mandar Maju, 2011.
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI-Press, 1986.
Yetniwati. “Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Penerima Protokol: Bentuk Dan Batasan.” Undang: Jurnal Hukum 04, no. 01 (2021): 219.
Zainudin Ali. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
DOI: https://doi.org/10.36355/rlj.v5i2.1470
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Muhammad Dwiki Febrihamzah, Indrati Rini

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




.png)