Pola Pembinaan Narapidana Narkotika Dalam Mencegah Pengulangan Tindak Pidana Narkotika (Dalam Perspektif Kebijikan Hukum Pidana)
Abstract
ABSTRAK
Penyalahguna narkotika di kalangan masyarakat luas mengisyaratkan kepada kita untuk peduli dan memperhatikan secara lebih khusus untuk menanggulanginya, karena bahaya yang ditimbulkan dapat mengancam keberadaan generasi muda yang kita harapkan kelak akan menjadi pewaris dan penerus perjuangan bangsa di masa yang akan datang. Oleh karena itu, tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui pola pemidanaan tindak pidana narkotika dalam perspektif peraturan perundang-undangan di Indonesia dan menganalisis kebijakan hukum pidana dalam mencegah pengulangan tindak pidana narkotika. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah tipe penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang undangan, pendekatan konsep, dan pendekatan kasus. Penelitian ini dapat disimpulkan bahwa memenjarakan pengguna narkotika menambah permasalahan kepadatan penduduk dalam Layanan Pemasyarakatan. Seorang pengguna narkotika yang tidak mendapat rehabilitasi akan kehilangan kesempatan sembuh dari ketergantungan narkotika dan akan mengakibatkan kehilangan program pasca rehabilitasi yang berguna dalam kembali menjalankan fungsionalitas sosialnya di masyarakat. Adapun pola pembinaan yang harus dijalankan adalah Community Based Correction dimana pola tersebut ialah menggunakan segala kegiatan yang melibatkan masyarakat secara langsung dalam upaya untuk menyatukan kembali narapidana dengan masyarakat.
Kata kunci : Pola Pembinaan, Narkotika, Tindak Pidana
Keywords
Full Text:
PDF 747-750References
Andi Wijaya Rivai, 2014. Buku Pintar Pemasyarakatan, Lembaga Kajian Pemasyarkatan, Jakarta.
Bahder Johan Nasution, 2008. Metode PenelitianHukum. CV. Mandar Maju, Bandung.
Carl Joachim Friedrich, 2004. Filsafat Hukum Perspektif Historis, Nuansa dan Nusamedia, Bandung.
Doris Rahmat, Santoso Budi NU, Widya Daniswara, “Fungsi Lembaga Pemasyarakatan Dalam Pembinaan Narapidana Lembaga Pemasyarakatan”. Vol. 3 No.2
Jeanne Mandagi, M. Wresniwiro. 1999. Masalah Narkoba dan zat adiktif lainnya serta penanggulangannya. Pramuka Saka Bhayakara, Jakarta.
Maman Abd. Jalil, 2000. Hukum Pidana di Indonesia. Pustaka Setia, Bandung.
P.A.F Lamintang dan Theo Lamintang, 2010. Hukum Penitensier Indonesia. Sinar Grafika, Jakarta.
Peter Mahmud Marzuki, 2008. Penelitian Hukum. Kencana, Jakarta.
A. R. Sujono dan Bony Daniel, 2011. Komentar dan Pembahasan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sinar Grafika, Jakarta.
Richard W. Snar, 1996. Introduction to Corrections. Brown & Benchmark Publisher, New York.
Romli Atmasasmita, 1982. Strategi Pembinaan Pelanggar Hukum dalam Konteks Penegakan Hukum di Indonesia, Alumni, Bandung.
Soedjono D., 1976. Segi Hukum Tntang Narkotika Di Indonesia. PT. Karya Nusantara, Bandung.
Soerjono Soekamto, 2007. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Raja Grafindo Persda, Jakarta.
DOI: https://doi.org/10.36355/rlj.v5i2.1471
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Septidityo Agus Widodo

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




.png)