Implementasi Penyidik Dan Hakim Mengenai Frasa Unsur Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi (Studi Putusan Nomor 65/Pid.Sus-Tpk/2022/Pn Mdn)
Abstract
ABSTRAK
Penerapan frasa unsur yang dapat merugikan keuangan negara tidak ada keseragaman dan multitafsir di kalangan penegak hukum terutama penyidik sehingga menimbulkan rasa khawatir serta merugikan bagi aparatur sipil negara. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang menganalisa permasalahan unsur yang dapat merugikan keuangan negara pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25 PUU-XIV/2016, Implementasi penyidik dan hakim menerapkan unsur yang dapat merugikan keuangan negara, dan pertanggungjawaban pidana atas adanya kerugian keuangan negara dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Putusan Nomor 65/PID.SUS-TPK/2022/PN MDN. Hasil penelitian menunjukkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25 PUU-XIV/2016 tanggal 25 Januari 2016, secara teori dan praktik telah menimbulkan pergeseran unsur kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi yang sebelumnya formil menjadi materil. Aparat penegak hukum perlu memahami dan menyeragamkan penegakan hukum tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebagai delik materil dalam tindak pidana korupsi. Hakim dalam Putusan Nomor 65/Pid.Sus-Tpk/2022/PN Mdn, pertimbangannya tidak tepat menghukum terdakwa karena tidak terdapat suatu perbuatan yang di insyafi atau di kehendaki terdakwa yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, dan Hakim mempertimbangkan kerugian keuangan negara berpedoman pada laporan atas penghitungan kerugian keuangan negara dari kantor Akuntan Publik (KAP) Drs. KATIO & Rekan Nomor: 131/09/2022 yakni tanggal 01 September 2022, sementara penyidik telah lebih dulu menetapkan terdakwa yang pada saat itu sebagai tersangka sesuai tanggal Surat Penetapan Tersangka Nomor Pds-01/L.2.19/Fd.1/07/2022 tanggal 21 Juli 2022, yang kemudian penyidik tersebut merangkap sebagai penuntut umum. Penulis berharap agar hasil penghitungan yang menyatakan kerugian keuangan negara bersumber dari Badan Pemeriksa Keuangan. Agar cara penyidik menemukan benar adanya kerugian keuangan negara berjalan On The Track sehingga data penghitungan kerugian keuangan negara fair dan tidak memihak. Agar Hakim tindak pidana korupsi, dibekali keahlian khusus menghitung kerugian keuangan negara sehingga tidak bergantung atau terfokus pada hasil laporan kerugian keuangan negara dari sudut penghitungan Akuntan Publik, dan dapat objektif serta selektif menilai setiap orang yang di tuduh merugikan keuangan negara, tidak serta merta telah melakukan kesalahan yang kemudian dimintai pertanggungjawaban pidana.
Kata Kunci: Penyidik dan Hakim, Kerugian Keuangan Negara, Korupsi.
Keywords
Full Text:
PDF 751-795References
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Arief Barda Nawawi, 2010, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Kencana, Jakarta.
Arief Barda Nawawi, 2008, Masalah Penegakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Kencana, Jakarta.
Ali Achmad, 2002, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), Penerbit Toko Gunung Agung, Jakarta.
Asikin Zainal & Amiruddin, 2012, Pngantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Akbar Patrialis, 2013, Lembaga-Lembaga Negara Menurut UUD NRI Tahun 1945, Sinar Grafika, Jakarta.
Asshiddiqie Jimly, 2006, Sengketa Kewenangan Konstitusional Lembaga Negara, Konstitusi Press, Jakarta.
Alkostar Artidjo, 2008, Korupsi Politik di Negara Modern, FH UII Press, Yogyakarta.
Christine C.S.T., Kansil, 2009, Kamus Istilah Hukum, Jala Permata Aksara, Jakarta.
Chazawi Adami, 2017, Hukum Pidana Korupsi Di Indonesia (Edisi Revisi), Rajawali Pers, Jakarta.
Danil H. Elwi , 2014, Korupsi:Konsep, Tindak Pidana, dan Pemberantasannya, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Dellyana, Shant, 1988, Konsep Penegakan Hukum, Liberty, Yogyakarta.
Fadillah Syarif, Chaerudin, Syaiful Ahmad Dinar, 2009, Strategi Pencegahan dan Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi, PT. Refika Aditama, Bandung.
Gultom Binsar M., 2017, Pandangan Kristis Seorang Hakim Dalam Penegakan Hukum di Indonesia 3, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Harmaen Ahmad, 2013, Kewenangan Jaksa Sebagai Penyidik Dalam Tindak Pidana Korupsi Menurut Hukum Pidana Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Mataram, Mataram.
Hartono, 2012, Penyidikan dan Penegakan Hukum Pidana melalui pendekatan Hukum Progresif, Sinar Grafika, Jakarta.
Hiarij Eddy O.S., 2014, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Cahaya Atma Pustaka,
Yogyakarta.
Harahap Yahya, 2012, Pembahasan, Permasalahan dan Penerapan KUHAP; Penyidikan dan Penuntutan, edisi kedua, Sinar Grafika, Jakarta.
Huda Chairul, 2006, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Kencana Prenada Media, Jakarta.
Hadikusuma Hilman, 1999, Hukum Waris Adat, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Halim A. Ridwan, 1987, Evaluasi Kuliah Filsafat Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Hartanti Evi, 2012, Tindak Pidana Korupsi, Edisi Kedua, Sinar Grafika, Jakarta.
Ishaq H., 2020, Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, serta Disertasi, Alfabeta, Bandung.
Jaholden, 2021, Viktimologi Dalam Potret Korban Kejahatan, Bircu-Publishing, Deli Serdang.
Kartayasa Mansyur, 2017, Korupsi Dan Pembuktian Terbalik Dari Perspektif Kebijakan Legislasi Dan Hak Asasi Manusia, Kencana, Jakarta.
Mansar Adi, 2022, Eksepsi Pemikiran tentang Hukum, Umsu Press, Medan.
Margono H., 2019, Asas keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum dalam putusan hakim, Sinar Grafika, Jakarta.
Mertokusumo Sudikno, 2019, Mengenal Hukum, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta.
Matanggul H. Junaiyah., 2013, Bahasa Indonesia untuk Bidang Hukum dan Peraturan Perundang-undangan, PT Grasindo, Jakarta.
Moeljatno, 2008, Asas-Asas Hukum Pidana, PT Rineka Cipta, Jakarta.
Marzuki Mahmud Peter, 2005, Penelitian Hukum, Kencana Prenadamedia Group, Jakarta.
Mamudji Sri dan Soekanto Soerjono, 2004, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Moeljatno, 2000, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta.
Malik Rusdi, 2000, Penemu Agama Dalam Hukum di Indonesia, Universitas Trisakti, Jakarta.
Manullang Herlina, 2015, Pengantar Ilmu Hukum Indonesia, UHN Press, Medan.
Mulyadi Lilik, 2015, Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia, Penerbit PT Alumni, Bandung.
Manullang M., 2015, Dasar-dasar Manajemen, Ghalia Indonesia, Jakarta.
MD Mahfud, 2001, Dasar-Dasar dan Struktur Ketatanegaraan Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta.
Mertokusumo Sudikno, 2007, Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, Liberty, Yogyakarta.
Miroharjo Didik, 2021, Dilema Transplantasi Hukum Pencucian Uang Dalam Perundang-Undangan, Genta Publishing, Yogyakarta.
Mansar Adi, 2022, Hukum Acara Peradilan Pidana Anak Indonesia, CV. Mega Press Nusantara, Jawa Barat.
Moeljatno, 1993, Asas-Asas Hukum Pidana, PT. Rineka Cipta, Jakarta.
Abdul Manan, 2018, Aspek-Aspek Pengubah Hukum, Prenadamedia Group, Jakarta.
Putro Widodo Dwi, 2011, Kritik Terhadap Paradigma Positivisme Hukum, Genta Publishing, Yogyakarta.
Pramono R. Widyo, 2017, Pemberantasan Korupsi Dan Pidana Lainnya Sebuah Perspektif Jaksa & Guru Besar, PT. Kompas Media Nusantara, Jakarta.
Priyatno Admaja, 2004, Kebijakan Legislasi Tentang Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi di Indonesia, Cv. Utomo, Bandung.
Pohan Masitah, 2011, Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Terhadap Buruh, Pustaka Bangsa Press, Medan.
Pohan Masitah, 2023, Buku Ajar Pengantar Hukum Perusahaan, CV. Eureka Media Aksara, Purbalingga.
Rahardjo Satjipto, 2012, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Rato Dominikus, 2010, Filsafat Hukum Mencari: Memahami dan Memahami Hukum, Laksbang Pressindo, Yogyakarta.
Rahardjo Satjipto, 2008, Biarkan Hukum Mengalir, Buku Kompas, Jakarta.
Rahardjo Satjipto, 2005, Masalah Penegakan Hukum: Suatu Tinjauan Sosiologis, Sinar Baru, Bandung.
Ryketeng Masdar, 2020, Faktor-Faktor Penyebab Perbedaan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi (Kasus Korupsi Dana Hibah Persiba Bantul), Stie Amkop Vol 3 No 1, Makassar.
Ruslan Malik , 2017, Politik Antikorupsi di Indonesia; Gradualitas dan Ambiguitas, Pustaka LP3ES, Jakarta.
Rahardjo Satjipto, 2008, Hukum Untuk Manusia, Bukan Manusia Untuk Hukum, Jurnal Ultimatum, Edisi II.
Saebani Beni Ahmad, 2023, Metode Penelitian Hukum Pendekatan Yuridis Normatif, CV Pustaka Setia, Bandung.
Sihombing Eka, N.A.M., 2018, Pembentukan Peraturan Daerah Partisipatif, Intelegensia Media, Malang.
Soekanto Soerjono, 2012, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Soeroso, 2011, Pengantar Ilmu Hukum, PT Sinar Grafika, Jakarta.
Syamsuddin M., 2007, Operasionalisasi Penelitian Hukum, Grafindo Persada, Jakarta.
Soekanto Soerjono, 2005, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajawali Press, Jakarta.
Subhan M. Hadi, 2008, Hukum Kepailitan: Prinsip, Norma, Dan Praktik Di Peradilan, Kencana Prenadamedia Group, Jakarta.
Sitabuana Herning Tundjung dan Felicia Edbert, 2022, Keuangan Negara Dan Kerugian Negara Di Indonesia Dalam Tindak Pidana Korupsi, Serina IV Untar, Jakarta.
Soemantri Sri, 1992, Bunga Rampai Hukum Tata Negara Indonesia, Alumni, Bandung.
Sihotang Januari, 2017, Pengantar Hukum Pajak Indonesia, Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen, Medan.
Shidarta & Darji Darmodiharjo, 1995, Diktat Kuliah Filsafat Hukum di Perguruan Tinggi, Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia, Jakarta: FH Universitas Tarumanegara.
Santosa Prayitno Iman, 2015, Pertanggungjawaban Tindak Pidana Korupsi Menurut Ajaran Dualistis, PT. Alumni, Bandung.
Soekanto Soerjono, 2004, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum;Cetakan Kelima, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Lamintang Theo dan Lamintang P.A.F., 2012, Hukum Penitensier Indonesia, edisi ke-2, cet. 2, Jakarta.
Lamintang P.A.F, 2014, Dasar-dasar Hukum Pidana di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
Lamintang P.A.F, 1983, Hukum Pidana Indonesia, Sinar Baru, Bandung.
Tjumparmah Yooke dan Komaruddin, 2000, Kamus Istilah Karya Tulis Ilmiah, Bumi Askara, Jakarta.
Tuanakotta Theodorus M., 2009, Menghitung Kerugian Keuangan Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Salemba Empat, Jakarta.
Utsman Sabian, 2014, Metodologi Penelitian Hukum Progressif, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Wahyudi Bambang Setyo, 2017, Indonesia Mencegah Jilid II, Bhuana Ilmu Populer, Jakarta.
Yanto Oksidelfa, 2020, Negara Hukum: Kepastian, Keadilan dan Kemanfaatan Hukum (Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia), Pustaka Reka Cipta, Bandung.
B. Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 KUHP
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Sema No. 4 Tahun 2016.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV /2016.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-X/2012.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006.
Putusan Nomor 65/PID.SUS-TPK/2022/Pn Mdn.
C. Jurnal/Karya Ilmiah
Ariyanti Vivi, 2018, Kebijakan Penegakan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Jurnal Yuridis Vol. 5 No. 1, Purwokerto.
Aminullah Muslim, 2022, Kepastian Hukum Terhadap Status Tenaga Kerja Akibat Pemisahan (Spin Off) Perusahaan, Jurnal Hukum Responsif, Vol. 13, No. 1.
Abdullah Junaidi, 2014, Tugas Dan Wewenang Lembaga-Lembaga Penanganan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia, Jurnal Yudisia, Vol. 5, No. 1.
Agiyanto Ucuk, 2018, Penegakan Hukum di Indonesia: Eksplorasi Konsep Keadilan Berdimensi Ketuhanan, Jurnal Ilmiah Hukum, Ponorogo: Universitas Muhammadiyah Ponorogo.
Djojorahardjo Rommy Haryono, 2019, Mewujudkan Aspek Keadilan Dalam Putusan Hakim Di Peradilan Perdata, Jurnal Media Hukum dan Peradilan, Vol. 5, No. 1.
Fadlian Aryo, 2020, Pertanggungjawaban Pidana Dalam Suatu Kerangka Teoritis, Jurnal Hukum Positum Vo. 5, No. 2, Karawang.
Felencia Naomi Catherine, 2022, Pengawasan Dalam Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunanan (BPKP) terhadap Keuangan Negara Berdasarkan Peraturan BPKP, Jurnal Law, Development & Justice Review Vol. 5 No. 2, Universitas Padjajaran.
Gulo Famati, 2018, Analisis Hukum Perbuatan Memberi/Menjanjikan Sesuatu Kepada Hakim Dalam Perkara Korupsi Putusan Nomor 161/Pid.Sus/TPK/2015/PN. Jkt. Pst, Skripsi, UHN Medan.
Garry Watuseke, 2017, Eksistensi Hakim Ad Hoc Dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Jurnal. Lex Administratum, Vol. 5, No. 6.
Herlina Manullang, Andreas Bilian Simanjuntak, July Esther, 2021, Pertanggung jawaban Pidana Terhadap Pelaku Yang Menawarkan Pekerjaan Prostitusi Online (Studi Putusan No: 70/Pid.Sus/2019/Pn Bjn), Patik: Jurnal Hukum Vol. 10 No. 01, Universitas HKBP Nommensen.
H. Asep Ridwan, 2015, Profesionalisme Sebagai Landasan Kualitas Hakim Agama, PA Kalianda.
Indarti Erlin, Armunanto Hutahaean, 2019, Lembaga Penyidik Dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu Di Indonesia, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 16, No. 1, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang.
Juwono Hikmahanto, 2006, Penegakan hukum dalam kajian Law and development: Problem dan fundamen bagi Solusi di Indonesia, Varia Peradilan No. 244.
Janis Novella, 2023, Kerugian Keuangan Negara Menjadi Dasar Penyidikan Perkara Pidana Korupsi Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 25/PUU-XIV/2016, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi Lex Privatum Volume 12 No 04.
Julyano Mario, 2019, Pemahaman Terhadap Asas Kepastian Hukum Melalui Konstruksi Penalaran Positivisme Hukum, Jurnal Crepido, Vol. 01, No. 01.
Kristoforus Laga Kleden and Samudra Putra Indratanto, Nurainun, 2020, Asas Kepastian Hukum Dalam Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Berbentuk Peraturan Lembaga Negara Dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Jurnal Ilmu Hukum 16 No. 1.
Kartono, Suhendar, 2020, Kerugian Keuangan Negara Telaah Dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara Dan Hukum Pidana, Jurnal Surya Kencana Satu: Dinamika Masalah Hukum dan KeadilanVolume 11 Nomor 2, Fakultas Hukum Universitas Pamulang.
Kaldera Nawang Xalma, 2020, Peran Bpk Sebagai Lembaga Pengawas Eksternal Pengelolaan Keuangan Negara, Jurnal Fundamental Justice Vol. 1 No. 2, Universitas Padjajaran Bandung.
Karunia Ana Aniza, 2022, Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi di Indonesia Dalam Perspektif Teori Lawrence M. Friedman, Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi, Vol. 10, No. 1.
Lubis Mhd. Teguh Syuhada, 2017, Penyidikan Tindak Pidana Penganiayaan Berat Terhadap Anak, Jurnal Edutech, Vol. 3, No. 1.
Maulani Diah Gustiniati, 2013, Analisis Pertanggungjawaban Pidana dan Dasar Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penodaan Agama Di Indonesia, Fiat Justitia Jurnal Ilmu Hukum Volume 7 No. 1.
Marbun Anaya, Eldbert Christanto 2022, Mengkaji Kepastian Hukum Dan Perlindungan Hukum Terhadap Invenstasi di Indonesia Melalui Lembaga Perizinan Online Single Submission (OSS), Jurnal Dharmasisya, Vol. 1, No.4.
Mansar Adi, 2023, Kajian Hukum Asas Pacta Sunt Servanda Dalam Perjanjian Fidusia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 99/PU-XVIII/2020, Jurnal Notarius, Vol. 2 No. 2, Program Studi Kenotariatan Pascasarjana Umsu.
Mansar Adi & Faza Nazilah Daulay, 2023, Politik Hukum Pidana Bagi Pelaku Pembunuhan Yang Mengidap Sakit Jiwa Skizofrenia (Studi Putusan Nomor 144/Pid.B/2014/PN. CJ), Jurnal Edukasi Hukum, Volume 1, Nomor 3, Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.
Mansar Adi, 2020, The Efforts to Wan Corruption Through Education an Idiological Approach in Order Meet The Right to Country Rights, Indonesian Journal of Education, Social Sciences and Research (IJSSR), Vol. 1, No. 2, Faculty of Law, University of Muhammadiyah Sumatera Utara.
Murbawan Hendrik, dkk, 2022, Peran Jaksa Dalam Sistem Peradilan Indonesia, Jurnal Halu Oleo, Vol. 6, No. 2, Universitas Airlangga.
Mulyadi Mahmud, dkk, 2021, Peran Jaksa Selaku Penyidik Dan Penuntut Umum Dalam Mempercepat Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Studi Pada Kejaksaan Negeri Medan), Jurnal Kajian Hukum, Volume 2, Nomor 2.
Mardiana Indra, 2015, Manajemen Penyidikan Antara Penyidik Polri ke Jaksa Penuntut Umum Dalam Penyelesaian Berkas Perkara, Jurnal Aplikasi Administrasi, Vol. 18, No. 2.
Miroharjo Didik, Khairur Rahman Nasution, Triono Eddy, 2023, Penyelidikan Tindak Pidana Korupsi Di Bidang Pertanahan Di Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Jurnal Syariah dan Hukum, Vol. 05, No. 01, Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.
Moho Hasaziduhu, 2019, Penegakan Hukum di Indonesia Menurut Aspek Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan, Jurnal Ilmiah Warta Dharmawangsa, Vol. 13, No. 1, Medan: Universitas Dharmawangsa.
Nadirah Ida, dkk, 2023, Pengawasan Dalam Pengadaan Barang Dan Jasa: Optimalisasi Peran Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Perhubungan, Jurnal Bedah Hukum, Vol. 7, No. 1.
Nadirah Ida, 2020, Perlindungan Hukum Kekayaan Intelektual Terhadap Pengrajin Kerajinan Tangan, Jurnal Ilmu Hukum Vol. 5 No. 1, Fakultas Hukum Umsu, Medan.
Nadirah Ida, Dwi Putri, Triono Eddy, 2023, Pertanggungjawaban Hukum Pidana Pimpinan Proyek Terhadap Kecelakaan Kerja Yang Menyebabkan Kematian, Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia, Vol. 8, No. 3.
Nurbadri, 2010, Penegakan Hukum, Jurnal Acamdemia, Jakarta.
Prayogo R. Tony, 2016, Penerapan Asas Kepastian Hukum Dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Hak Uji Mareriil Dan Dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 Tentang Pedoman Beracara Dalam Pengujian Undang-Undang (The Implementation Of Legal Certainly Principle In Supreme Court Regulation Number 1 Of 2011 On Material Review Rights And In Constitutional Court Regulation Number 06/PMK/2005 On Guidelines For The Hearing In Judicial Review), Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 13 No. 02, Jakarta Selatan.
Pohan Masitah & Aisyah, Immanuel Simanjuntak, 2020, Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dalam Pelaksanaan Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi, Jurnal Mercatoria, Vol. 13, No. 2.
Pohan Masitah, Intan Selvian Sukma, 2024, Analisis Hukum Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Penggelapan Pajak Pertambangan, Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga, Vol. 6, No. 1.
Pritasari Verra Donna Rastyana, dkk, 2007, Disparitas putusan hakim pada pengadilan tindak pidana korupsi dan pengadilan umum dalam perkara tindak pidana korupsi: Studi kasus pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Universitas Indonesia, Jakarta.
Rosyadi Muhammad Imron, 2016, Wewenang Badan Pemeriksa Keuangan Dan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Dalam Menilai Kerugian Keuangan Negara, Jurnal Ilmu Hukum, Mimbar Keadilan.
Ramlan, 2022, Politik Hukum Penanaman Modal Asing Terkait Dengan Kedaulatan Ekonomi Nasional, Jurnal Notarius Vol. 1 No. 1, Medan.
Rais H. Muslihin, 2017, Nilai Keadilan Putusan Hakim Pada Perkara Tindak Pidana Korupsi, Jurnal Vol. 6, No. 1, Pengurus AAI (Asosiasi Advokat Indonesia).
Ronaldo Andreas & Ismansyah, 2013, Efektivitas Pelaksanaan Hukum Dalam Menyelesaikan Konflik Sosial Untuk Mewujudkan Keadilan, Jurnal Delicti, Vol. 11, No. 3.
Silalahi Rio Rinaldi, 2018, Penegakkan Hukum Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasca Putusan MK No. 25/PUU/-XIV/2016, Lex Renaissance No. 2, Vol. 3.
Sina La, 2008, Dampak Dan Upaya Pemberantasan Serta Pengawasan Korupsi DI Indonesia, Jurnal Hukum Pro Justitia, Volume 26 No. 1.
Saripi Ridwan Mohammad, 2016, Jaksa Selaku Penyidik Tindak Pidana Korupsi, Jurnal Hukum Unsrat, Vol. 22 No 7.
Sari Maya, 2013, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Pemilihan Karir Menjadi Akuntan Publik Oleh Mahasiswa Departemen Akuntansi Fakultas Ekonomi Umsu Medan, Jurnal Riset Akuntansi dan Bisnis Vol. 13 No. 2.
Sinaga Budiman, 2022, Kajian Hukum Terhadap Pemberhentian Kepala Daerah Menurut Konstitusi Indonesia, Nommensen Jurnal of Constitutional and Administrative Law, Vol. 01 No. 01.
Siregar Padian Adi Selamat, 2019, Syarat Objektifitas Dan Subjetifitas Penanggugan Penahanan, De Lega Lata, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 4, No. 2.
S. Arliman Laurensius, 2017, Peranan Filsafat Hukum Dalam Perlindungan Hak Anak Yang Berkepentingan Sebagai Bagian Dari Hak Asasi Manusia, Jurnal Hukum Doctrinal, Volume 1, Nomor 2.
S. Arliman Laurensius, 2019, Mewujudkan Penegakan Hukum Yang Baik Di Negara Hukum Indonesia, Dialogia Iudirica: Jurnal Hukum Bisnis dan Invenstasi, Vol. 11, No. 1.
Virginia Brenda, dkk, 2023, Urgensi Hakim Ad Hoc Dalam Tindak Pidana Korupsi, Jurnal Anti Korupsi, Vol. 3 No. 2.
Wirianita Henny dan Viriany, 2022, Faktor-Faktor Pemilihan Karir Sebagai Akuntan Publik, Jurnal Bina Akuntansi Vol. 9 No. 1.
Yuswanto, 2014, Peran Negara Hukum Indonesia Melindungi Rakyatnya Dalam Menyambut Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) 2015, Fiat Justicia Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 8 No 4, Fakultas Hukum Universitas Lampung.
D. Internet
https://id.wikipedia.org/wiki/Perangkat_daerah di akses terakhir tanggal 31 Oktober 2023 pukul 20.49 wib.
https://news.republika.co.id/berita/rzdy78430/kpk-sebut-pengadaan-barang-dan-jasa-paling-rawan-terjadi-korupsi di akses tanggal 01 November 2023 pukul 14.00 wib.
https://antikorupsi.org/id/pengadaan-barang-dan-jasa-pemerintah-lahan-basah-korupsi di akses tanggal 01 November pukul 15.00 wib.
https://nasional.kompas.com/read/2022/12/30/21023751/kejagung-tangani-8-kasus-besar-selama-2022-dari-korupsi-pengadaan-pesawat-pt?page=all di akses tanggal 01 November 2023 pukul 15.00 wib.
https://kbbi.web.id/dapat di akses tanggal 02 November 2023 pukul 14.04 wib.
https://badanbahasa.kemdikbud.go.id/artikel-detail/861/pendapat-tentang-pendapat di akses tanggal 02 November 2023 pukul 14.20 wib.
https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=13141di akses tanggal 02 November 2023 pukul 15.49 wib.
https://www.hukumonline.com/berita/a/gara-gara-kata-dapat--terdakwa-bawa-uu-tipikor-ke-mk-lt56f295898885d/ di akses tanggal 02 November 2023 pukul 16.30 wib.
https://www.gramedia.com/literasi/teori-kepastian-hukum/#google_vignette
di akses tanggal 03 November 2023 pukul 11.14 wib.
Bisdan Sigalingging, 2014, Kepastian Hukum, Sigalingging.blogspot.com/2014
/10/kepastianhukum.html?zx=70013b85447b6c81, di akses pada tanggal 30 November 2023 pukul 23.30 wib.
https://fahum.umsu.ac.id/tindak-pidana-pengertian-unsur-dan-jenisnya/ di akses tanggal 2 Desember 2023, pukul 14.37 wib.
https://www.bpkp.go.id/kepri/berita/read/13486/0/Sosialisasi-Kerugian-Keuangan-Negara-untuk-Seluruh-Masyarakat-Melalui-Media-Elektronik.bpkp di akses tanggal 04 Deseember 2023 pukul 17.54 wib.
https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-6975355/9-pengertian-korupsi-menurut-para-ahli-dari-aktivis-barat-perspektif-islam di akses tanggal 04 Desember 2023 pukul 18.26 wib.
https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/menyatakan di akses terakhir tanggal 04 Mei 2024 pukul 15.02 wib.
https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=19551, di akses terakhir pada tanggal 10 Mei 2024 pukul 16.50 wib.
https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/publikasi/artikel/menjagaprofesionalitas-hakim-melalui-prinsip-dasar-kepph-oleh-rendra-widyakso-s-h-s-h-m-h-23-11, di akses terakhir tanggal 12 Mei 2024 pukul 00:52 wib.
https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/publikasi/artikel/menjaga-profesionalitas-hakim-melalui-prinsip-dasar-kepph-oleh-rendra-widyakso-s-h-s-h-m-h-23-11, di akses terakhir tanggal 12 Mei 2024 pukul 00:55 wib.
https://acch.kpk.go.id/id/statistik/tindak-pidana-korupsi/tpk-berdasarkan-profesi jabatan, di akses terakhir pada 12 Mei 2024.
DOI: https://doi.org/10.36355/rlj.v5i2.1472
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Famati Gulo

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




.png)