Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana
Abstract
ABSTRAK
Seiring kemajuan budaya dan ilmu pengetahuan, perilaku manusia dalam konteks sosial dan politik menjadi semakin rumit. Dari segi hukum, terdapat perilaku yang sesuai dengan norma masyarakat dan tindakan yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran norma. Terlibat dalam perilaku non-konformis biasanya mengarah pada pembentukan kesulitan hukum baru dan berdampak buruk pada masyarakat. Salah satu kejahatan yang banyak terjadi di masyarakat adalah pembunuhan. Pembunuhan, khususnya tindakan salah yang merampas nyawa seseorang, merupakan pelanggaran hak asasi manusia. Selain mengeksplorasi pengertian takdir, pembunuhan juga dibedakan dengan tindakan sadis, brutal, dan tidak manusiawi karena menghilangkan paksa kehidupan seseorang dan menghilangkan keberadaannya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan pemidanaan, serta unsur-unsur tindak pidana dan pandangan mengenai pertanggungjawaban pidana bagi orang yang melakukan pembunuhan berencana sebagaimana tercantum dalam Pasal 340 KUHP.
Kata Kunci: Tindak Pidana, Pembunuhan, Berencana
Keywords
Full Text:
PDF 796-804References
Asmak Ul Hosnah, Dwi Seno Wijanarko, dan Hotma P. Sibuea, "Karakteristik lmu Hukum dan Metode Penelitian Hukum Normatif D. Safitri, Ed." 2021.
Chazawi Adami, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 2, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002.
E.Y Kanter dan SR .Sianturi, Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia dan Penerapannya, Storia Grafika, Jakarta, 2002.
Krahe, B. Perilaku agresif: Buku panduan psikologi sosial. Yogyakarta: PT. Pustaka Pelajar, 2005.
Lamintang dkk, Dasar-Dasar Hukum Pidana Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2014.
Saut Ricky Mariyono Pura, Upaya Polisi Dalam Penangulangan Tindak PidanaPencurian Sepeda Motor di Wilayah Hukum Kepolisian Resort Sleman, Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya, 2016.
DOI: https://doi.org/10.36355/rlj.v5i2.1473
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Dzikra Agung Perkasa, Muhammad Satria Allariksyah, Asmak Ul Hosnah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




.png)