PENERAPAN SANKSI TERHADAP PELAKU JARIMAH LIWATH BERDASARKAN QANUN ACEH NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT DI KABUPATEN GAYO LUES (Studi Kasus Dinas Syariat Islam Kabupaten Gayo Lues)
Abstract
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan sanksi terhadap pelaku jarimah liwath berdasarkan Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat di Kabupaten Gayo Lues. Jarimah liwath adalah perilaku seksual sesama jenis yang dilarang dan dikenai sanksi dalam syariat Islam. Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 mengatur sanksi berupa hukuman cambuk maksimal 100 kali, denda maksimal 1000 gram emas murni, dan/atau penjara maksimal 100 bulan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana Pengaturan Sanksi Terhadap Pelaku Jarimah Liwath Berdasarkan Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 Di Kabupaten Gayo Lues? 2) Bagaimana Penerapan Pelaksanaan Sanksi Hukum Cambuk Bagi Pelaku Jarimah Liwath Berdasarkan Qanun Aceh ?. Penelitian ini menggunakan metode studi kasus dengan pendekatan kualitatif, mengumpulkan data melalui wawancara, analisis dokumen, dan observasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan sanksi di Kabupaten Gayo Lues sesuai dengan Qanun, meskipun terdapat tantangan seperti resistensi masyarakat dan keterbatasan sumber daya. Upaya peningkatan efektivitas penegakan hukum dilakukan melalui sosialisasi dan pendidikan hukum.
Kata Kunci : Jarimah Liwath, Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014, Penegakan Hukum
Keywords
Full Text:
PDF 856-868References
Abdullah, Berbagi Metodologi dalam Penelitian Pendidikan dan Manajemen, Gowa, Gunadarma Ilmu, 2018
Buehler, M. The Politics of Shari'a Law: Islamist Activists and the State in Democratizing Indonesia. (Cambridge University Press, 2016), 72-78
Feener, R. M. Shari'a and Social Engineering: The Implementation of Islamic Law in Contemporary Aceh, Indonesia. (Oxford University Press, 2013), 45-50
Mubarak, Z. (2018). Syariat Islam di Aceh: Implementasi dan Tantangan. Jurnal Ilmu Syariah, 90-95
Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat (Lembaran Aceh Tahun 2013 Nomor 7, Tambahan Lembaran Aceh Nomor 51).
Sahara, S., & Suriyani, M. (2019). Sosialisasi Qanun Hukum Jinayat Dalam Mencegah Terjadinya Kriminalitas Liwath Di Aceh. Global Science Society: Jurnal Ilmiah Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(1), 62- 78.
Sahara, Siti, and Meta Suriyani. "Sosialisasi Qanun Hukum Jinayat Dalam Mencegah Terjadinya Kriminalitas Liwath Di Aceh." Global Science Society: Jurnal Ilmiah Pengabdian Kepada Masyarakat 1.1 (2019): 62-78.
SAHARA, Siti; SURIYANI, Meta. Sosialisasi Qanun Hukum Jinayat Dalam Mencegah Terjadinya Kriminalitas Liwath Di Aceh. Global Science Society: Jurnal Ilmiah Pengabdian Kepada Masyarakat, 2019, 1.1: 62-78.
Santi Marito Hasibuan, Kisah Kaun Nabi Luth Dalam Al-Qur’an dan Relevansinya Terhadap Perilaku Penyimpangan Seksual, Jurnal Hukum Ekonomi : Volume :5, Nomor: 2, 2019, hlm. 211
Wicaksono, D. A., & Ayutama, O. A. (2018). Pengaturan Hukum Cambuk Sebagai Bentuk Pidana dalam Qanun Jinayat. Majalah Hukum Nasional, 48(1), 23-43.
Wicaksono, Dian Agung, and Ola Anisa Ayutama. "Pengaturan Hukum Cambuk Sebagai Bentuk Pidana dalam Qanun Jinayat." Majalah Hukum Nasional 48.1 (2018): 23-43.
DOI: https://doi.org/10.36355/rlj.v5i2.1522
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Kasir Abadi, Lola Yustrisia, Riki Zulfiko

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




.png)