Pengaruh Digitalisasi terhadap Efektivitas Pengawasan OJK di Sektor Perbankan Indonesia
Abstract
Transformasi digital yang terjadi dalam sektor keuangan di Indonesia mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengadopsi teknologi guna meningkatkan efektivitas pengawasan di sektor perbankan. Digitalisasi melalui penerapan teknologi pengawasan keuangan (RegTech) bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap risiko, kepatuhan, dan stabilitas sistem keuangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh digitalisasi terhadap efektivitas pengawasan OJK di sektor perbankan Indonesia, serta mengidentifikasi manfaat dan tantangan yang dihadapi OJK dalam mengimplementasikan teknologi tersebut. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi terkait pengembangan dan peningkatan sistem pengawasan berbasis teknologi, guna memperkuat stabilitas dan transparansi perbankan nasional.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Albertus Makur dkk, ANALISIS PERAN OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) DALAM PENGAWASAN DAN REGULASI INDUSTRI PERBANKAN DI INDONESIA Universitas Dr. Soetomo Surabaya, GEMAH RIPAH: Jurnal Bisnis, Volume 03, No. 2023.
Beno Jange, Dorce Idie, Ade Taufan, Muhamad Pattiran dan Jalmijn Tindage, Peran Inovasi Teknologi Dalam Mengingkatkan Efisiensi Operasional Dalam Manajemen Ekonomi: Sebuah Kajian Kritis Literatur, Jurnal Review Pendidikan dan Pengajaran, Vol.7, No.1, 2023.
Galuh Kartiko, Analisis Terhadap Koordinasi Otoritas Jasa Keuangan Dengan Lembaga Lainnya Dalam Pengawasan Perbankan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan, Jurnal Panorama Hukum Vol. 2 No. 1 Juni 2017.
Gunawan, I. J. Penerapan RegTech dalam Penyelenggaraan Fintech Lending di Indonesia. Jurnal Magister Hukum ARGUMENTUM, (2021).
Ian Ayres dan John Braithwaite, Responsive Regulation: Transcending the Deregulation Debate (Oxford: Oxford University Press, 1992).
Rasjad, S. F. Pengaturan dan Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan terhadap Perbankan. Lex et Societatis, (2015).
Rebekka Dosma Sinaga, Bismar Nasution dan Mahmul Siregar, Sistem Koordinasi Antara Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan Dalam Pengawasan Bank Setelah Lahirnya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan, TRANSPARENCY, Jurnal Hukum Ekonomi Vol. 1, No. 2, 2013.
Ria Tifanny Tambunan dan M. Irwan Padli Nasution, Tantangan dan Strategi Perbankan Dalam Menghadapi Perkembangan Transformasi Digitalisasi Di Era 4.0, Vol.2, No. 2, 2023.
Rustam Magun Pikahulan, Implementasi Fungsi Pengaturan serta Pengawasan pada Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap Perbankan, Jurnal Penegakan Hukum Dan Keadilan, Vol. 1, No. 1.
Satrio Ronggoa, Lastuti Abubakar dan Tri Handayani, Kesiapan Perbankan Menuju Transformasi Digital Pasca Pandemi Covid-19 Melalui Financial Technology (Fintech), Jurnal Poros Hukum Padjajaran, Vol. 3, No. 2.
Silaswaty Faried, F., & Dewi, N. (2020). Peran Otoritas Jasa Keuangan dalam Pengaturan dan Pengawasan Jasa Layanan Keuangan Berbasis Teknologi (Financial Technology). Jurnal Supremasi, 10(1), 12–22. https://doi.org/10.35457/supremasi.v10i1.845
Surti Yustianti, Kewenangan Pengaturan dan Pengawasan Perbankan Oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jurnal Hukum Kenotariatan dan ke-PPAT-an, Vol. 1, No. 1, Desember 2017.
Tumbur Halomoan, Pertanggung Jawabann Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Kasus Gagal Bayar Persahaan Asuransi, Dharmasisya: Jurnal Program Magister Hukum FH-UI, Vol. 2, Artikel 17.
DOI: https://doi.org/10.36355/rlj.v6i1.1548
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Kris Widhianti, Dita Fitria Amelia, Ageng Darma Putra Vijaya

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




.png)