Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Tindak Pidana Lingkungan Terhadap Terjadinya Longsor Dalam Penambangan Pasir Besi

Rifrinda Nur Affiani, Firda Farikhah Ramadani, Y. A. Triana Ohoiwutun

Abstract


ABSTRAK

 

Pertanggungjawaban suatu badan hukum atau korporasi yang beranjak dalam bidang lingkungan dalam pekerjaannya , maka pada hakikatnya patut jelas dalam penelusuran dari segi dokumen AMDAL, izin (lisensi) dan klasifikasi peran pekerjaan pada beberapa jabatan yang termuat pada badan hukum (korporasi) yang berkepentingan maka model penataan bisa diperhatikan adanya sanksi  dengan pendekatan penal, Undang-Undang No 32 Tahun 2009 terkait Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah menyebutkan bahwasannya korporasi terkait serupa salah satu subjek hukum yang bisa dimintai pertanggung jawaban pidana. Permasalahan pada penelitian ini yakni bagaimana korporasi dalam pertanggungjawaban pidana akibat  pencemaran dan/atau perusakan tindakan lingkungan tersebut berlangsung karena terencana atau kelalaian dan solusi menanggulangi tindak pidana yang dijalankan korporasi. Metode Penelitian library research atau studi Pustaka mencakup pengumpulan dokumen hukum guna mendukung analisis dan penyelesaian berbagai isu aktual. Itulah sebabnya, pertanggungjawaban korporasi dalam tindak pidana lingkungan hidup terhadap tanah longsor dalam penambangan pasir di kawasan Pronojiwo  yang dikaji menggunakan mekanisme penal serta bagaimana solusi korporasi dalam pertanggungjawaban atas rusaknya lingkungan.

Kata Kunci: Pertanggungjawaban, korporasi,tanah longsor


Keywords


Pertanggungjawaban, korporasi,tanah longsor

Full Text:

PDF

References


Buku

Barda Nawawi Arief. (2008). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Jakarta: Kencana.

Barda Nawawi Arief. (2008). Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan. Jakarta: Kencana.

Hadi, Sudharto P. (2012). Hukum Lingkungan dan Ekologi Pembangunan. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Moeljatno. (2008). Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

Moh. Askin dan Masidin, 2023, “Penelitian Hukum Normatif : Analisis Ptusan Hakim”, Jakarta, Kencana

Muladi & Priyatno, D. (2010). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Salim, H.S. (2014). Pengantar Hukum Lingkungan. Jakarta: Sinar Grafika:

Salim, H.S. (2014). Pengantar Hukum Lingkungan. Jakarta: Sinar Grafika:

Simons, L.J. (1985). De Strafbare Feiten. Jakarta: Bina Aksara.

Sudharto P. Hadi. (2012). Hukum Lingkungan dan Ekologi Pembangunan. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Sugiyono. (2018). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Sutan Remy Sjahdeini. (2006). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi di Indonesia. Jakarta: Grafiti.

Sutanto, H. (2010). Hukum Lingkungan Indonesia: Prinsip Dasar dan Implementasi AMDAL. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Jurnal

Andri G. Wibisana, Michael G. Faure, & Raisya Majory. (2021). Error in Personam: Confusion in Indonesia’s Environmental Corporate Criminal Liability. Criminal Law Forum, 32.

Aryanto Renaldi Sahala, Fatma Ulfatun Najicha, 2022, Penerapan Restorative Justice Oleh Polri Untuk Mewujudkan Tujuan Hukum, Jurnal Hukum Tora , Vol. 8 No. 2..

Awang Long. (2023). Arrangements for Criminal Liability of Actors Against Iron Sand Mining Activities Causing Environmental Damage. Awang Long Law Review, Vol. 5, No. 2, 567-573

Chen, R., He, X., & Bidabadi, F. S. (2023). Corporate Environmental Compliance in China: From Social Responsibility to Soft Law. Sustainability, 15(3), 2379.

Gumengilung, A. (2017). Pengaturan dan Pertanggung Jawaban dalam Tindak Pidana Lingkungan Hidup Menurut UU No. 32 Tahun 2009. Lex Crimen, Vol. 6, No. 4.

Muslih, SH, M.Hum. (2017). Eksistensi Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Indonesia. Lex Crimen, Vol. VI, No. 4

N. E. Algra. (2023). Principles for Responsible Governance: Prioritizing People, the Environment, and Corporate Accountability. International Journal of Novel Research and Development, Vol. 8, Issue 12.

Rachmat, N. A. (2022). Hukum Pidana Lingkungan di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jurnal Mercatoria, 8(2).

Supriyadi. (2016). Legislative Policy on the Regulation of Corporations as the Subject of Crimes. Journal of Financial Crime, 23(4), 1092-1111

Tiancheng Chi & Zheng Yang. (2024). Trends in Corporate Environmental Compliance Research: A Bibliometric Analysis (2004–2024). Sustainability, 16(13), 5527.

Undang-Undang

Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah diperbarui dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2020

Undang-Undang No 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 7 Tahun 2014

Lain-Lain

Miftahul Huda, Farid Assifa . Kronologi dan Fakta Longsor di Tambang Pronojiwo Lumajang yang Tewaskan 4 Orang, dikutip dari https://surabaya.kompas.com/read/2024/06/14/080710978/kronologi-dan-fakta-longsor-di-tambang-pronojiwo-lumajang-yang-tewaskan 4?page=all#:~:text=Penelusuran%20Kompas.com%20melalui%20momi,Produksi%20(IUP%2DOP).




DOI: https://doi.org/10.36355/rlj.v6i1.1554

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Rifrinda Nur Affiani, Firda Farikhah Ramadani, Y. A. Triana Ohoiwutun

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

situs 138

slot dana

Rio LAW JURNAL Online ISSN 2722-9602  is Published By Fakultas Hukum Universitas Muara Bungo rtp klik4d

slot gacor terpercaya

slot

https://bkmchughlaw.com/

https://countersatisfiable.org/

BRI303

https://www.thebutterflysoup.com/

POSKOBET

SUNDA787

https://disdiktanjabbar.org/