Analisis Perbandingan Pendanaan Riset Kesehatan dan Medis dalam Berbagai Sistem Hukum
Abstract
Pendanaan riset kesehatan dan medis sangat penting untuk mendorong inovasi dan meningkatkan kualitas layanan kesehatan global. Namun, skema dan regulasinya berbeda antar negara, khususnya dalam sumber dana, distribusi, dan pengawasan yang memengaruhi efektivitas riset dan akses hasilnya bagi masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengkaji sistem hukum pendanaan riset kesehatan di Indonesia, serta menganalisis dan mengkaji perbandingan sistem hukum pendanaan riset kesehatan di negara Amerika Serikat.Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan analisis. Pembahasan dan analisis pada penelitian ini sistem hukum pendanaan riset kesehatan di Indonesia masih menghadapi keterbatasan anggaran dan keterlibatan sektor swasta yang rendah, menghambat inovasi medis dan efektivitas riset. Sebaliknya, Amerika Serikat memiliki dukungan pemerintah dan sektor swasta yang kuat, serta perlindungan hak kekayaan intelektual yang efektif. Sistem pendanaan riset kesehatan di Indonesia terbatas oleh anggaran kecil dan minimnya sektor swasta, sementara Amerika Serikat memiliki dukungan yang lebih baik. Saran untuk Indonesia adalah meningkatkan anggaran, melibatkan sektor swasta, memperkuat perlindungan hak kekayaan intelektual, dan meningkatkan kerjasama internasional
Keywords
Pendanaan, Kesehatan, Medis, Perbandingan Sistem Hukum
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.36355/rlj.v6i1.1566
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Ineke Winda Ferianasari, Zainal Arifin Hoesein

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




.png)